Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kembali menjanjikan pemberantasan korupsi secara tuntas jika diberi kesempatan memimpin selama dua periode memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa harus menunggu sepuluh tahun?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika di dalam lingkaran kekuasaannya terdapat Fahri Hamzah, sosok yang selama bertahun-tahun dikenal lantang mengkritik cara negara menangani korupsi. Fahri bahkan pernah menyampaikan bahwa korupsi bukanlah persoalan yang rumit. Menurutnya, jika ada kemauan politik yang kuat dari seorang presiden, praktik korupsi dapat ditekan bahkan diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Jika demikian, bukankah Prabowo tinggal menjalankan gagasan-gagasan Fahri Hamzah?
Selama ini publik sering disuguhi narasi bahwa korupsi adalah masalah sistemik yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan. Tentu ada benarnya. Korupsi memang telah menjalar ke berbagai sektor, dari pusat hingga daerah, dari birokrasi hingga politik. Namun, jika alasan tersebut dijadikan pembenaran untuk meminta waktu sepuluh tahun, maka muncul pertanyaan lain: apa yang akan dilakukan pada lima tahun pertama?
Bukankah kekuasaan presiden di Indonesia sangat besar?
Presiden memiliki kewenangan mengangkat menteri, menentukan arah kebijakan nasional, mengendalikan aparat penegak hukum melalui struktur pemerintahan, memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola anggaran, hingga membangun sistem digital yang meminimalkan ruang transaksi gelap. Semua instrumen itu sudah tersedia sejak hari pertama seorang presiden dilantik.
Dalam logika manajemen, masalah yang bisa diidentifikasi harus segera ditangani. Tidak ada direktur perusahaan yang meminta dua periode jabatan hanya untuk membuktikan dirinya mampu memberantas kebocoran keuangan perusahaan. Yang dibutuhkan adalah tindakan, bukan perpanjangan waktu.
Di sinilah relevansi pemikiran Fahri Hamzah menjadi menarik. Fahri berulang kali menekankan bahwa korupsi tumbuh subur karena desain kekuasaan yang membuka ruang rente. Jika ruang rente ditutup, jika birokrasi disederhanakan, jika pengawasan diperketat, dan jika penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, maka korupsi kehilangan habitatnya.
Artinya, kunci utama bukanlah lamanya masa jabatan, melainkan keberanian mengambil keputusan.
Maka publik berhak bertanya: apakah pemberantasan korupsi memang memerlukan dua periode, atau justru memerlukan keberanian politik yang sejak awal belum ingin digunakan?
Janji untuk menuntaskan korupsi dalam sepuluh tahun terdengar besar. Namun sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa korupsi tidak pernah berkurang hanya karena pergantian slogan. Hampir setiap rezim datang dengan janji yang sama. Hampir setiap pemimpin mengklaim dirinya musuh korupsi. Tetapi yang sering terjadi justru korupsi beradaptasi mengikuti perubahan kekuasaan.
Karena itu, ukuran keberhasilan bukanlah janji untuk periode kedua, melainkan hasil yang terlihat pada periode pertama.
Jika memang korupsi dapat diselesaikan dengan cara-cara yang selama ini dikemukakan Fahri Hamzah, mengapa tidak dimulai sekarang? Mengapa harus menunggu mandat kedua? Mengapa harus meminta tambahan lima tahun sebelum membuktikan kemampuan?
Rakyat sesungguhnya tidak membutuhkan janji baru. Rakyat membutuhkan bukti.
Sebab korupsi tidak mengenal masa tunggu. Setiap hari uang negara mengalir, setiap hari anggaran dibelanjakan, dan setiap hari pula peluang penyimpangan terjadi. Jika ada resep yang diyakini ampuh untuk memberantas korupsi, maka resep itu seharusnya dijalankan hari ini, bukan dijadikan alasan untuk meminta perpanjangan kekuasaan esok hari.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana: bila korupsi bisa diberantas dalam waktu singkat seperti yang diyakini Fahri Hamzah, mengapa Prabowo membutuhkan dua periode?
Atau jangan-jangan yang kurang bukan waktu, melainkan kemauan?























