Fusilatnews – Longsor di Kabupaten Bandung Barat bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah pesan keras dari bumi, sekaligus pengingat bahwa ada wilayah yang rapuh, ada rakyat yang rentan, dan ada negara yang seharusnya hadir lebih cepat dari rasa iba sesaat. Namun di tengah duka warga yang kehilangan rumah, sanak keluarga, bahkan masa depan, satu pertanyaan patut diajukan: di manakah suara wakil daerah?
DPD RI dibentuk bukan sebagai pelengkap demokrasi. Ia lahir dari semangat reformasi untuk memastikan bahwa daerah tidak lagi menjadi halaman belakang kekuasaan pusat. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat provinsi — tanpa bendera partai — dengan mandat tunggal: membawa kepentingan daerah ke panggung nasional. Dalam konteks itulah, ketika bencana menimpa sebuah wilayah, justru DPD-lah yang seharusnya paling keras bersuara.
Sayangnya, realitas sering berlawanan dengan desain konstitusional. Ketika longsor menelan permukiman di Kabupaten Bandung Barat, yang lebih ramai tampil justru struktur partai politik, organisasi relawan, atau pejabat eksekutif. Itu baik. Tetapi yang paling memiliki legitimasi politik untuk bicara atas nama daerah — yakni anggota DPD RI dari Jawa Barat — nyaris tak terdengar gaungnya di ruang publik nasional.
Padahal, isu longsor bukan hanya soal bantuan darurat. Ia berkaitan dengan tata ruang yang semrawut, alih fungsi lahan, pembiaran tambang, lemahnya mitigasi bencana, hingga kegagalan kebijakan lingkungan. Semua ini adalah wilayah advokasi politik, bukan sekadar kerja bakti. Dan itulah medan perjuangan DPD sesungguhnya: membawa problem struktural daerah menjadi agenda negara.
Jika DPR sibuk dengan tarik-menarik kepentingan partai, maka DPD seharusnya tampil sebagai suara murni daerah — jernih, lugas, tak terikat koalisi. Longsor di Bandung Barat seharusnya menjadi pintu bagi anggota DPD untuk:
- Memanggil kementerian terkait.
- Mendesak audit tata ruang.
- Mengusulkan revisi regulasi kawasan rawan bencana.
- Mengawal anggaran rehabilitasi dan relokasi.
- Menjadi corong korban di Senayan.
Tanpa itu, keberadaan DPD hanya akan menjadi formalitas elektoral lima tahunan — dipilih rakyat, tapi bisu ketika rakyat membutuhkan suaranya.
Lebih ironis lagi, masyarakat di daerah sering kali lebih mengenal kepala desa, relawan, atau aktivis lokal daripada senatornya sendiri. Ini bukan salah rakyat. Ini konsekuensi dari wakil yang tak hadir dalam peristiwa penting daerahnya.
Bencana selalu menguji negara. Tetapi ia juga menguji integritas representasi. Jika DPD ingin tetap relevan dalam arsitektur demokrasi Indonesia, maka setiap longsor, banjir, kekeringan, atau konflik agraria di daerah harus menjadi alarm politik bagi mereka. Karena di situlah letak raison d’être mereka: berjuang untuk daerah, bukan sekadar duduk sebagai inventaris lembaga tinggi negara.
Pada akhirnya, suara tanah yang runtuh di Bandung Barat adalah suara rakyat yang meminta perlindungan. Dan yang paling berkewajiban menjawabnya secara politik adalah wakil daerah itu sendiri.
Jika mereka diam, maka bukan hanya tanah yang longsor. Kepercayaan publik terhadap DPD pun ikut runtuh perlahan.
























