Reformasi kepolisian sejatinya bukan ancaman bagi institusi. Ia adalah mekanisme pembaruan agar polisi tetap relevan, dipercaya, dan akuntabel di tengah perubahan masyarakat. Namun ketika pimpinan tertinggi POLRI menolak mentah-mentah wacana perubahan struktur kelembagaan—bahkan menyatakan lebih baik dicopot daripada menerima reformasi—maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar desain organisasi, melainkan masa depan demokrasi dan supremasi hukum.
Penolakan terhadap wacana menempatkan POLRI di bawah kementerian memperlihatkan satu pesan tersirat: POLRI tidak ingin disentuh pengawasan sipil yang lebih kuat. Padahal, hampir seluruh negara demokrasi maju justru menempatkan kepolisian di bawah kendali otoritas sipil, bukan berdiri sebagai institusi superbody langsung di bawah kepala negara tanpa perantara kontrol administratif.
Mari kita lihat bagaimana negara-negara maju menempatkan kepolisian mereka.
Amerika Serikat: Polisi di Bawah Pemerintah Lokal
Di Amerika Serikat, tidak ada “Polri nasional” seperti Indonesia. Kepolisian bersifat desentralistik.
- Polisi kota berada di bawah Walikota (Mayor)
- Polisi negara bagian di bawah Gubernur
- Ada lembaga federal (FBI), tetapi fungsinya terbatas dan diawasi Departemen Kehakiman
Artinya, kepolisian bertanggung jawab langsung kepada otoritas sipil terpilih, bukan kepada Presiden secara langsung. Jika kepala polisi kota gagal, walikota bisa mencopot. Kontrol publik terjadi secara nyata melalui mekanisme politik lokal.
Model ini mencegah konsentrasi kekuasaan kepolisian dalam satu komando nasional yang sulit diawasi.
Inggris: Polisi di Bawah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Lokal
Di Inggris, kepolisian berada di bawah Home Office (Kementerian Dalam Negeri).
Namun operasional kepolisian dikontrol oleh Police and Crime Commissioner (PCC) yang dipilih rakyat.
Dengan kata lain:
- Struktur administratif di bawah kementerian
- Pengawasan politik oleh pejabat sipil terpilih
- Tidak ada polisi yang berdiri langsung di bawah Perdana Menteri
Inilah prinsip klasik demokrasi: polisi adalah alat negara, bukan kekuatan negara.
Jerman: Polisi di Bawah Kementerian Dalam Negeri Federal dan Negara Bagian
Jerman membagi polisi ke dalam:
- Polisi federal di bawah Bundesministerium des Innern
- Polisi negara bagian di bawah Menteri Dalam Negeri Länder
Tidak ada polisi yang berdiri langsung di bawah Kanselir. Semua tunduk pada kementerian sipil dan parlemen.
Jepang: Polisi di Bawah Komisi Keamanan Publik
Menariknya, Jepang—yang sering Anda tulis dalam karya Anda—menempatkan polisi di bawah National Public Safety Commission, sebuah badan sipil independen yang diawasi parlemen. Perdana Menteri tidak bisa mengendalikan polisi sesuka hati.
Model ini dirancang khusus untuk mencegah kembalinya polisi politik seperti pada era militerisme Jepang dahulu.
Kesimpulan Global
Tidak ada negara demokrasi maju yang menempatkan kepolisian nasional langsung di bawah kepala negara tanpa perantara kontrol sipil.
Semua menempatkan polisi:
- Di bawah kementerian
- Di bawah pemerintah lokal
- Atau di bawah komisi sipil independen
Tujuannya sama: mencegah kekuasaan koersif negara terkonsentrasi tanpa pengawasan.
Lalu Indonesia?
Indonesia justru menempatkan POLRI langsung di bawah Presiden, tanpa kementerian, tanpa komisi sipil kuat, tanpa kontrol administratif harian. Ini warisan transisi Reformasi yang belum disempurnakan.
Pada awal Reformasi, pemisahan Polri dari ABRI dimaksudkan agar polisi tidak lagi menjadi alat militer. Tetapi pekerjaan rumah berikutnya—membangun kontrol sipil efektif—tak pernah benar-benar diselesaikan.
Kini, ketika wacana menempatkan POLRI di bawah kementerian muncul sebagai bagian dari penyempurnaan reformasi, yang terjadi justru penolakan total dari pimpinan tertinggi institusi.
Di sinilah persoalan pokoknya:
Reformasi yang ditolak bukan ancaman bagi Polri.
Reformasi yang ditolak adalah ancaman bagi status quo kekuasaan di dalam Polri.
Reformasi atau Stagnasi
Jika negara-negara maju saja menempatkan kepolisian di bawah struktur sipil untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengapa Indonesia justru takut pada gagasan yang sama?
Ketika pimpinan institusi penegak hukum menutup pintu reformasi struktural, maka publik wajar bertanya:
Apakah Polri sedang menjaga profesionalisme,
atau sedang menjaga kekuasaan?
Pertanyaan itu kini menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia.
Sebab dalam negara hukum modern,
polisi yang menolak diawasi adalah bahaya laten bagi kebebasan.
























