
Oleh: Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara
Jakarta – Secara konstitusional penandatanganan Board of Peace (BoP) Charter oleh Presiden Prabowo Subianto di Davos, Swiss, 22 Januari 2026 lalu merupakan wewenang Presiden selaku Kepala Negara, dan masuk kategori perjanjian internasional, sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta Pasal 11 UUD 1945.
Penandatanganan BoP Charter ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia, sehingga masuk dalam kualifikasi perjanjian internasional, dan telah menimbulkan hak dan kewajiban serta sejumlah konsekuensi politik internasional lainnya, yaitu ikut mewujudkan perdamaian dunia melalui peran aktif dalam penyelesaian konflik di Timur Tengah.
Namun hal itu sangat disayangkan, karena Prabowo ketika menandatangani BoP dimaksud sama sekali belum berkonsiltasi dengan DPR RI apalagi meminta persetujuan DPR RI, untuk menandatangani Perjanjian Internasional dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, melalui BoP Charter, sesuai ketentuan UUD 1945.
Presiden Terjebak
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
ayat (1) menyatakan, Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain; dan ayat (2) menyatakan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
Faktanya, Prabowo telah hadir di Davos dan telah menandatangani BoP Charter sebagai langkah diplomatik resmi Indonesia yang terikat dalam hukum internasional untuk mendukung penyelesaian konflik di Gaza, Palestina.
Penandatanganan BoP Charter oleh Prabowo merupakan perjanjian internasional, namun belum ada persetujuan DPR RI, apalagi ada syarat di mana Indonesia harus membayar semacam iuran sebesar 1 miliar US dollar per tahun, sehingga hal itu memerlukan perubahan APBN melalui perubahan UU APBN.
DPR Gamang
Menyikapi penandatanganan BoP Charter oleh Prabowo, DPR nampak gamang, padahal parlemen seharusnya kritis dan transparan, mencermati setiap langkah Presiden. Jangan sampai tujuan mulia dari negara Indonesia, yaitu menciptakan perdamaian di Gaza ditempuh dengan cara yang salah, mengabaikan hal mendasar terutama Pasal 11 UUD 1945 yang berimplikasi hukum kepada keabsahan keikutsertaan Indonesia di dalam Dewan Perdamaian Dunia bentukan Presiden AS tersebut.
Pertanyaan lanjutannya adalah apakah ketika Prabowo menandatangani BoP Charter, kedudukannya dalam keadaan bebas, atau terpaksa demi menghindari pengenaan tarif 200%, sebagaimana Doland Trump kenakan kepada beberapa negara lain seperti Prancis, karena Presiden Marcon menolak BoP Charter dimaksud?























