JAKARTA -Fusilatnews— Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjadi secara otomatis hanya karena seseorang bergabung dengan militer negara lain — tetapi harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Pernyataan ini disampaikan Yusril saat merespons kasus dua WNI yang disebut bergabung dengan militer asing, yakni seorang anggota TNI yang pindah ke dinas militer AS dan seorang yang bergabung dengan militer Rusia.
Menurut Yusril, Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memang menyebutkan bahwa seseorang kehilangan status WNI apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut bersifat normatif, bukan mekanisme otomatis yang langsung mencabut kewarganegaraan begitu saja.
Yusril menjelaskan bahwa untuk menentukan seseorang kehilangan status kewarganegaraan, harus ada proses administratif formal berupa Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa sampai Keputusan Menteri itu diterbitkan, secara hukum orang tersebut masih berstatus sebagai WNI meskipun bergabung dengan militer negara lain.
Yusril juga menegaskan, pemerintah akan bersikap proaktif dalam verifikasi dan proses hukum, tidak sekadar berspekulasi soal status kewarganegaraan individu yang terlibat kasus tersebut.

























