Bayangkan sebuah institusi yang, ketika ada usulan agar diawasi lebih ketat oleh kementerian sipil, langsung mengeluarkan pernyataan heroik: “Kami akan mempertahankan kemerdekaan kami sampai titik darah penghabisan.” Bukan dari film perjuangan kemerdekaan, tapi dari rapat kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI. Dan yang lebih lucu: anggota DPR malah bertepuk tangan riuh, seolah sedang menyaksikan pidato kemerdekaan nasional yang patriotis, bukan pembelaan status quo lembaga penegak hukum.
Alangkah lucunya. Institusi yang katanya lahir dari semangat Reformasi 1998—yang substansinya memisahkan polisi dari militer dan menjadikannya pelayan masyarakat—kini justru paling garang membela “amanat Reformasi” ketika diminta dikembalikan ke bawah kendali sipil yang lebih akuntabel. Logikanya kurang lebih begini: “Kalau kami diawasi Kemendagri atau kementrian khusus, berarti kami dilemahkan. Kalau kami dilemahkan, negara lemah. Kalau negara lemah, Presiden lemah. Jadi biar tetap independen saja, biar negara kuat.” Mantap, logika matematika tingkat dewa.
Sementara itu di lapangan, rakyat biasa tetap menghitung biaya “kemerdekaan” Polri itu:
– Berapa banyak judi online yang tetap jalan karena ada backing?
– Berapa club malam, tempat prostitusi terselubung, dan peredaran narkoba yang tetap aman karena ada “pemilik” berpakaian dinas?
– Berapa kali ojol atau demonstran yang dianggap mengganggu ketertiban dibenturkan dengan kendaraan taktis, ditembak, atau “hilang” sementara?
– Dan berapa banyak kasus korupsi, gratifikasi, rekening gendut, yang tetap nyaman karena pengawasan internalnya seperti main petak umpet?
Tapi tenang saja, Kapolri sudah menjelaskan: mengutak-atik posisi Polri sama dengan mengkhianati Reformasi. Jadi kalau ada yang bilang “mungkin sebaiknya Polri di bawah Kemendagri atau kementrian khusus supaya lebih akuntabel seperti TNI di bawah Kemhan”, itu artinya orang itu anti-reformasi. Mantap logikanya, terbalik 180 derajat tapi tetap terasa benar di ruang sidang Komisi III.
Pertanyaan kritis yang muncul di benak publik: Apakah pernyataan “berjuang sampai titik darah penghabisan” untuk menolak pengawasan sipil ini tergolong makar?
Secara hukum formal, tentu tidak. Makar (Pasal 104–129 KUHP) mensyaratkan niat menggulingkan pemerintah atau menghalangi pelaksanaan kewenangan Presiden secara konstitusional. Di sini Kapolri justru mengklaim sedang melindungi “amanat Presiden” dan “negara”. Jadi secara teknis, ini bukan makar—ini lebih mirip pembelaan diri institusional tingkat tinggi dengan aroma ancaman halus.
Tapi secara politik dan moral, pernyataan itu sangat dekat dengan batas:
– Mengancam akan mempertahankan otonomi sampai titik darah penghabisan = menyiratkan siap melawan perintah sah dari Presiden atau DPR jika suatu saat ada keputusan politik untuk mengubah struktur.
– Menyatakan lebih baik jadi petani daripada menerima jabatan menteri kepolisian = bentuk penolakan terbuka terhadap kemungkinan restrukturisasi yang diputuskan eksekutif.
– Disambut gemuruh tepuk tangan DPR = menunjukkan adanya blok politik yang siap membela independensi Polri meski melawan arus reformasi yang lebih dalam.
Jadi bukan makar dalam arti pidana, tapi jelas-jelas pemberontakan halus terhadap semangat supremasi sipil (civil supremacy) yang seharusnya jadi inti Reformasi 1998. Polri bukan lagi alat negara—ia sudah jadi negara dalam negara, lengkap dengan doktrin “jangan disentuh, nanti negara lemah”.
Selamat bertahan, Pak Kapolri. Semoga titik darah penghabisan itu tidak benar-benar sampai tumpah—bukan karena perlawanan terhadap pemerintah, tapi karena rakyat yang sudah muak akhirnya bangun dan memaksa reformasi yang sesungguhnya terjadi.
Karena kalau sampai di titik itu, yang habis bukan hanya darah, tapi juga sisa-sisa kepercayaan publik yang sudah nyaris nol.(MDA)
Malika Dwi Ana
Surabaya, 27 Januari 2026























