Debat mengenai reformasi POLRI bukan sekadar soal struktur, tetapi soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, supremasi konstitusi, dan posisi institusi penegak hukum dalam tata pemerintahan demokratis. Baru-baru ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyusun rekomendasi yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan kepolisian — termasuk usulan menempatkan POLRI di bawah kementerian, pembatasan masa jabatan Kapolri, hingga pembubaran unit yang dinilai tidak efektif.
Namun, sikap tertinggi kepolisian justru menolak keras setiap gagasan struktural yang membuka ruang pengawasan sipil — bahkan jika reformasi itu dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas. Penolakan ini diperkuat oleh pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR, bahwa ia lebih baik “jadi petani” atau “dicopot dari jabatan” daripada menerima kepolisian berada di bawah kementerian.
Sikap ini memaksa kita bertanya: Apakah reformasi POLRI gagal bukan karena gagasannya, tetapi karena institusi itu sendiri menolak disentuh?
Rekomendasi Komisi Reformasi: Kritik atas Stagnasi dan Birokrasi Tua
Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang ditugaskan langsung oleh Presiden untuk merumuskan langkah pembaruan, menyentuh isu-isu yang sangat mendasar:
- Pembatasan masa jabatan Kapolri untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan memperkuat akuntabilitas;
- Evaluasi unit-unit dalam POLRI yang dianggap tidak efektif dalam konteks modern;
- Usulan struktur kelembagaan baru, termasuk kemungkinan penempatan POLRI di bawah kementerian yang relevan atau perwakilan sipil lain untuk memperkuat kontrol administratif.
Rekomendasi ini menunjukkan bahwa para pakar — baik dari kalangan hukum, institusi, maupun pemangku kepentingan — melihat kebutuhan pembenahan kultur, struktur, dan pengawasan jauh lebih penting ketimbang sekadar mempertahankan status quo. Karena pada banyak sistem demokrasi yang berfungsi baik, pengawasan administratif terhadap kepolisian dipandang sebagai bagian fundamental dari sistem checks and balances.
Kenapa Struktur Kepolisian Menjadi Isu Inti Reformasi?
Kepolisian di negara demokrasi maju selalu berada di bawah kendali sipil, entah itu kementerian, pemerintah lokal, atau komisi independen. Hal ini bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi sebuah prinsip demokrasi: bahwa alat kekuasaan koersif negara berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih masyarakat dan diawasi parlemen atau lembaga independen.
Contoh di negara demokratis:
- Amerika Serikat: Kepolisian kota bertanggung jawab kepada mayor dan dewan kota; lembaga federal dikontrol oleh Departemen Kehakiman.
- Inggris: Polisi berada di bawah Home Office dengan pengawasan oleh Police and Crime Commissioner yang dipilih rakyat.
- Jerman: Kepolisian federal dan negara bagian berada di bawah menteri dalam negeri masing-masing.
- Jepang: Kepolisian berada di bawah National Public Safety Commission yang diawasi parlemen.
Model-model ini membuktikan satu hal: bahwa kepolisian profesional harus berada di bawah kontrol sipil untuk menjamin supremasi hukum tanpa meniadakan independensi operasional.
Penolakan Terhadap Struktur Sipil: Tanda Stagnasi Reformasi
Penolakan absolut terhadap gagasan penempatan POLRI di bawah kementerian atau otoritas sipil lain bukan sekadar soal preferensi organisasi. Ini adalah sinyal institusi kurang siap menghadapi mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
Penolakan semacam ini memiliki efek serius:
- Menguatkan dugaan bahwa institusi sedang mempertahankan kekuasaan internal ketimbang melayani publik.
- Melemahkan proses reformasi yang sah secara konstitusional dan teknokratik.
- Meninggalkan kesan bahwa pengawasan sipil dianggap sebagai ancaman, bukan alat demokrasi.
Sikap seperti ini, jika terus berlanjut, bukan hanya menunda reformasi — tetapi mengubur tujuan reformasi itu sendiri.
Saatnya Publik Menuntut Reformasi Substantif
Reformasi bukan ancaman bagi POLRI. Reformasi adalah cara agar POLRI menjadi lebih profesional, akuntabel, dan dipercayai rakyat.
Negara-negara demokrasi maju tidak serta merta membatasi kekuasaan polisi karena mereka tidak percaya pada hukum atau institusi — tetapi untuk memastikan hukum itu sendiri berpihak pada rakyat, bukan kepada institusi.
Dalam konteks ini, sikap menolak every change — apalagi perbaikan struktur — menempatkan POLRI dalam posisi yang tidak lagi zamannya. Bukan reformasi yang gagal, tetapi yang gagal adalah keberanian institusi untuk mereformasi dirinya sendiri.
Karena pada akhirnya, negara hukum bukan soal melindungi institusi dari kritik, tetapi melindungi rakyat dari institusi yang tidak diawasi.
























