Fusilatnews – Reformasi institusi kepolisian di Indonesia yang dimulai setelah runtuhnya Orde Baru sudah berjalan lebih dari dua dekade. Sejak pemisahan Polri dari ABRI melalui keputusan politik pada era Reformasi, harapan publik adalah terwujudnya kepolisian profesional, netral, dan akuntabel — bukan alat politik atau kekuasaan yang kebal kritik. Namun, posisi dan arah reformasi itu sendiri kini terancam, ditandai dengan penolakan keras pimpinan tertinggi Polri, bahkan sampai kepada ranah personal: lebih baik dicopot dari jabatan ketimbang menerima struktur baru yang dipandang dapat melemahkan institusi.
Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI tanggal 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakannya mentah-mentah terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, termasuk kemungkinan pembentukan jabatan Menteri Kepolisian. Pernyataan itu tidak hanya tegas dalam penolakan terhadap gagasan struktural tersebut, tetapi juga ditujukan sebagai pesan politik dan institusional yang kuat: ia rela “menjadi petani”, bahkan dicopot dari jabatannya daripada menyetujui transformasi struktur utama Polri.
Kapolri berpendapat bahwa posisinya langsung di bawah Presiden merupakan bentuk ideal dari asas kedudukan polisi sebagai alat Negara yang lincah dalam pelayanan harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat). Menurutnya, apabila Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru akan menciptakan “matahari kembar” — dua otoritas yang masing-masing bisa saling tumpang tindih, berpotensi memperlambat respons, serta memunculkan birokrasi baru yang justru melemahkan efektivitas dan independensi Polri.
Penolakan ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas tentang reformasi Polri yang tengah digelar oleh tim reformasi yang dibentuk pemerintah. Beberapa pengusul berpendapat bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu (misalnya kementerian yang menangani keamanan dalam negeri atau hukum) dapat memperkuat mekanisme pengawasan, memperjelas jalur birokrasi, serta mengurangi ruang kekuasaan yang tidak terkontrol. Namun, ada kekhawatiran bahwa mekanisme semacam itu justru mempermudah politisasi polisi karena kementerian melekat erat pada kekuatan politik pemerintah dan partai di parlemen, sehingga bisa mengurangi independensi penegakan hukum.
Penolakan keras Kapolri ini justru mengungkapkan kegagalan reformasi substantif dalam tubuh Polri: reformasi yang semestinya menempatkan kepentingan publik, transparansi, serta akuntabilitas di atas segalanya, kini menghadapi ancaman regresi struktural. Bukannya membuka ruang pengawasan yang lebih kuat, justru ketakutan terhadap pengawasan — meski mungkin bersifat teknis seperti struktur kementerian — diposisikan sebagai ancaman terhadap eksistensi Polri itu sendiri. Menempatkan Polri tetap langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme kontrol administratif yang kuat akan semakin memperkuat kesan bahwa reformasi hanya berhenti di permukaan.
Beberapa pengamat reformasi keamanan sebelumnya telah mencatat bahwa salah satu faktor kegagalan reformasi Polri adalah tingginya politisasi internal dan obstruksi dari aktor politik luar yang mencoba mempertahankan status quo. Ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian akibat praktik represif, diskriminatif, dan perlindungan terhadap internal yang melanggar hukum seperti dikenal dari kasus-kasus besar sebelumnya juga menunjukkan bahwa reformasi belum berhasil merebut kepercayaan masyarakat. Rangkaian survei kepercayaan publik menunjukkan tren menurun dari waktu ke waktu, memperkuat skeptisisme terhadap arah institusi ini dalam jangka panjang.
Ironisnya, sikap yang justru ditonjolkan Kapolri — menolak penguatan reformasi struktural — mempertegas kesan bahwa reformasi internal Polri telah gagal. Alih-alih berkolaborasi dengan kekuatan politik dan masyarakat untuk merancang struktur yang lebih akuntabel, hierarki Polri tampak menutup diri dari kritik konstruktif. Bahkan meski wacana itu dilontarkan bukan semata bentuk dominasi politik, tapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan pengawasan yang lebih baik atas aparat penegak hukum, penolakan absolut terhadap gagasan itu justru mencerminkan kelemahan kepemimpinan reformis.
Jika reformasi Polri gagal karena tidak menghasilkan mekanisme pengawasan independen dan akuntabel, serta menolak diskusi serius tentang perubahan struktural yang mungkin diperlukan demi menghadirkan lembaga yang benar-benar modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, maka publik berhak menuntut perubahan lebih drastis. Penolakan tegas Kapolri terhadap ide struktural tersebut harus menjadi momentum perenungan ulang atas arah reformasi — apakah masih sekadar menjaga wibawa institusi di atas segalanya, atau benar-benar menjadikan Polri sebagai alat penegak hukum yang berpihak pada rakyat, hukum, dan keadilan.
























