• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

fusilat by fusilat
November 28, 2025
in Birokrasi, Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 28 November 2025 – Isu rangkap jabatan pernah penulis ulas sebelumnya di Klikanggaran pada 31 Maret 2023 melalui tulisan berjudul: “Rangkap Jabatan: Manfaat atau Mudharat?”. Saat itu telah ditegaskan bahwa praktik tersebut berisiko mencederai prinsip tata kelola negara yang sehat.

Ironisnya, peringatan normatif tersebut seolah kalah oleh realitas hegemoni kekuasaan. Apa yang diwanti-wanti oleh Lord Acton, sejarawan dan politisi Inggris abad ke-19 — “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” — justru menemukan relevansinya di negeri yang secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum (Rechtstaat).

Padahal, larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif bukan sekadar opini etis, melainkan norma hukum yang tegas dan berkekuatan undang-undang. Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan:

“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, atau jika ditugaskan oleh Kapolri berdasarkan aturan perundang-undangan.”

Namun, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di norma sebelumnya menimbulkan multitafsir, bahkan dianggap sebagai celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil. Ambiguitas inilah yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah secara tegas membatalkan pengecualian yang sebelumnya membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, sehingga kini tidak ada lagi ambiguitas. Tidak ada lagi celah bagi anggota Polri aktif untuk rangkap jabatan dalam jabatan sipil, kecuali telah berhenti dari kedinasan melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Secara yuridis, larangan ini juga diperkuat oleh:

  1. UUD 1945 (Pasal 24C ayat 1 yang menegaskan kewenangan dan sifat mengikat putusan MK)
  2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
  3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dengan demikian, putusan MK bersifat Final and Binding, berlaku seketika sejak palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, serta tidak boleh lagi ditafsirkan di luar makna putusannya.

Catatan penting lainnya, dalam proses persidangan, ditemukan fakta yang memprihatinkan: seorang saksi ahli bergelar Doktor Hukum Tata Negara memberikan keterangan yang tidak relevan dengan pokok uji materi, karena ketika ditanya soal larangan rangkap jabatan menurut UU Polri, justru menjelaskan norma dalam UU ASN, sehingga keterangannya dinilai tidak substantif dan akhirnya dihentikan oleh Majelis Hakim.

Hal ini menandakan masih adanya kekeliruan fatal dalam membaca hierarki dan tafsir undang-undang, bahkan oleh kalangan akademisi yang seyogianya menjadi penjaga kejernihan hukum. Seorang doktor hukum, apalagi seorang pengajar, tidak boleh ceroboh menafsirkan frasa dan norma perundang-undangan, karena itu berimplikasi pada kebingungan publik dan distorsi pendidikan hukum.

Lebih jauh, pihak yang mengabaikan atau tidak mematuhi Putusan MK berisiko masuk dalam kategori:

  • Mala prohibita — perbuatan yang menjadi terlarang karena undang-undang melarangnya;
  • Mala in se — perbuatan yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip moral dan kewajaran masyarakat beradab.

Mengabaikan putusan MK juga berarti mencederai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan mencabik prinsip Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan (Machstaat).

Oleh sebab itu, siapa pun — institusi maupun individu — wajib tunduk pada putusan MK. Ketegasan ini bukan ruang debat lagi, melainkan keharusan konstitusional.

Kesimpulannya jelas:
📌 Anggota Polri aktif dilarang merangkap jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Tidak boleh lagi ada penafsiran alternatif yang melemahkan norma tersebut. Hukum telah berbicara. Tugas kita adalah mematuhinya, bukan mengakalinya.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

Next Post

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

fusilat

fusilat

Related Posts

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018
Crime

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan
Feature

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025
Next Post
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU
Feature

Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU

by Karyudi Sutajah Putra
November 26, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Taruhlah gula. Maka semut-semut akan bertarung memperebutkannya....

Read more
Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

November 26, 2025
Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

November 24, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

November 28, 2025
Pemerintah Berencana Impor Beras Sebanyak 500 ribu Ton

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

November 28, 2025
Wisuda Dunia Lain

Wisuda Dunia Lain

November 27, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...