• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Ali Syarief by Ali Syarief
November 28, 2025
in Crime, daerah, Feature
0
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Bandung punya reputasi besar: kota kreatif, magnet anak muda, laboratorium budaya urban. Namun, kreativitas tidak cukup jika dibangun di atas ironi paling nyata — perilaku membuang sampah sembarangan yang masih menghantui gang, trotoar, dan aliran sungai. Dalam kota yang padat gagasan, persoalan residu justru menjadi ujian kedewasaan sosialnya.

Untuk menertibkan itu, Pemerintah Kota Bandung memakai pendekatan hukum: Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menggantikan aturan sebelumnya (Perda No. 9 Tahun 2011) dan menjadi dasar utama pengaturan tata kelola dan penindakan pelanggaran sampah di wilayah kota.


Larangan Mencemari Ruang Publik

Meski Perda 2018 menitikberatkan pada sistem pengelolaan — pemilahan, pengangkutan, pengurangan di sumber — ia secara jelas melarang tindakan yang mencemari fasilitas umum.

Larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam bab ketentuan larangan, yang mencakup poin-poin seperti:

  • Membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan.

  • Mencampur sampah yang sudah dipilah.

  • Membuang sampah ke saluran air, sungai, trotoar, taman kota, dan ruang publik lainnya.

  • Membakar sampah yang tidak sesuai prosedur.

Larangan ini merupakan pondasi logika Perda — karena pengelolaan tidak bisa berjalan jika kedisiplinan di ruang publik runtuh.


Ruang Pasal Sanksi: Administratif & Tipiring

Sanksi terhadap pelanggaran terdapat pada Bab XI tentang Ketentuan Sanksi, yang memuat dua skema besar:

1. Sanksi Administratif

Diatur dalam Bagian Sanksi Administratif melalui mekanisme:

  • Teguran tertulis

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Denda/uang paksa administratif

  • Pencabutan izin

Uang paksa administratif untuk pelanggaran pengelolaan dan pembuangan sampah di ruang yang tidak semestinya menjadi instrumen disinsentif finansial agar pelanggaran tidak lagi dianggap persoalan remeh.

📌 Ketentuan sanksi administratif terdapat dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa selain teguran dan pencabutan izin.

2. Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Pelanggaran membuang sampah di tempat umum juga dapat diproses melalui Tipiring, yang ditangani oleh penyidik/penegak Perda di lapangan dan pengadilan pidana ringan.

📌 Dasar penindakan Tipiring terhadap pelanggaran sampah di ruang publik merujuk pada ketentuan pidana ringan dalam Perda yang memberi mandat penegak hukum daerah untuk menindak pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum.


Mengoreksi Kekeliruan Logika Publik

Keluhan paling sering muncul pada nominal denda administratif yang dikabarkan bisa mencapai Rp1 juta. Tetapi kalimat protes itu biasanya gagal memahami esensinya — bahwa denda bukan harga sampah yang dibuang, melainkan harga dari abainya tanggung jawab bersama.

Pembiaran terhadap satu pelaku memang terasa kecil. Tetapi pembiaran terhadap 10 ribu pelaku adalah kehancuran ruang ekologis dan sosial. Nilai denda besar ada untuk menghentikan normalisasi abai, bukan sekadar menghukum.

Namun denda administratif tidak berdiri sendirian. Saat tempat sampah minim, pengawasan longgar, atau penindakan tebang pilih, maka Perda gagal menjadi pendidikan sosial dan hanya berubah jadi pameran otoritas. Sebab hukum yang tidak adil tidak mendidik — ia menakut-nakuti.


Sampah dan Psikologi Kepemilikan Kota

Warga biasanya menjaga hal yang dianggap ia punyai. Masalahnya, ruang publik jarang dipahami sebagai milik bersama. Ia sering dilihat sebagai domain pemerintah, bukan asset yang dipinjam dari masa depan. Akibatnya, orang bebas mengotori karena merasa tidak akan menanggung akibatnya.

Perda 9/2018 mencoba membongkar ilusi itu: bahwa kota bukan milik Wali Kota, atau Dinas Lingkungan Hidup — ia milik warga yang tinggal, berjalan, dan menghirup udara di dalamnya. Dan karena itu, ia menuntut konsekuensi ketika warga memperlakukannya secara serampangan.


Penutup: Bandung yang Tidak Hanya Pandai Mencipta, Tetapi Menjaga

Dengan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, khususnya Pasal 60–63 tentang sanksi administratif dan mandat penindakan tipiring di lapangan, soal sampah di ruang publik tidak lagi berhenti di moral, tetapi masuk ke wilayah konsekuensi struktural.

Tantangan Bandung sekarang bukan menulis aturan baru, tetapi menegakkan aturan lama dengan terhormat: konsisten, adil, edukatif, dan bertumpu pada ketersediaan fasilitas, bukan sekadar ancaman.

Sebab kota beradab bukan diukur dari apa yang ia bangun, melainkan dari apa yang ia tidak biarkan berserakan di jalan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

Next Post

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema
Feature

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI
Feature

DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

April 14, 2026
Siklus Baru Peradaban Palsu
Feature

Siklus Baru Peradaban Palsu

April 14, 2026
Next Post
Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Fatwa Pajak Berkeadilan: Antara Keutamaan Etis dan Realitas Fiskal Modern

Fatwa Pajak Berkeadilan: Antara Keutamaan Etis dan Realitas Fiskal Modern

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

by Karyudi Sutajah Putra
April 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Pemberitaan sejumlah media beberapa waktu lalu ihwal pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya, tepatnya di Jalan Teuku...

Read more
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

April 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

April 14, 2026
Siklus Baru Peradaban Palsu

Siklus Baru Peradaban Palsu

April 14, 2026

Citronella Oil Produk Andalan (Rencana Jangka Pendek 5 Tahun: Model Bisnis 2 untuk Kesejahteraan Petani melalui Koperasi)

April 13, 2026
Anomali Belanja BGN di Tengah Narasi Efisiensi Negara

Anomali Belanja BGN di Tengah Narasi Efisiensi Negara

April 13, 2026
Rakyat Takut Prabowo: Ketika Bayang-Bayang Militer Membungkam Demokrasi

Rakyat Takut Prabowo: Ketika Bayang-Bayang Militer Membungkam Demokrasi

April 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

Asfiksia: Kematian yang Sunyi dan Pertanyaan yang Menggema

April 14, 2026
DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

DEKONSTRUKSI SEKURITISASI DEMOKRASI

April 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist