By Paman BED
Dunia yang kita huni hari ini bukanlah hasil dari evolusi sosial yang sepenuhnya damai. Ia adalah produk dari meja-meja bundar yang dingin—di mana para penguasa masa lalu, dengan pena di satu tangan dan meriam di tangan lainnya, menggambar garis-garis imajiner yang hingga kini masih terasa “tajam” bagi miliaran manusia.
1. Arsitektur Ketidakadilan: Dari Tordesillas hingga Tatanan Global Modern
Sejarah mencatat bagaimana dunia pernah dibagi layaknya kue pribadi. Perjanjian Tordesillas menjadi simbol awal dominasi kekuasaan atas realitas sosial. Pola ini berlanjut dalam Perjanjian Sykes-Picot.
Pasca Perang Dunia II, sistem global dilembagakan melalui institusi seperti World Trade Organization. Secara normatif, sistem ini menjanjikan kesetaraan dan perdagangan bebas.
Namun dalam praktiknya, sering kali muncul ketimpangan struktural yang menempatkan negara berkembang pada posisi yang tidak sepenuhnya setara.
Contoh nyata terlihat pada komoditas strategis Indonesia.
Dalam sengketa nikel (DS592), gugatan Uni Eropa pada 2019 berujung pada putusan panel WTO tahun 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar ketentuan GATT.
Padahal, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi hilirisasi nasional.
Fakta empiris menunjukkan arah kebijakan ini tidak tanpa hasil. Nilai ekspor nikel Indonesia meningkat secara signifikan—dari sekitar USD 3–4 miliar pada 2015–2016 menjadi lebih dari USD 30 miliar pada 2022 setelah pengembangan industri pengolahan domestik. Ini menunjukkan bahwa hilirisasi mampu menciptakan lonjakan nilai tambah yang nyata.
Sementara itu, pada komoditas CPO,
Indonesia menghadapi tekanan melalui regulasi lingkungan dari Uni Eropa seperti Renewable Energy Directive II (2018) dan kebijakan deforestasi. Indonesia menggugat kebijakan ini di WTO (DS593) karena dianggap diskriminatif.
Di sisi lain, sektor sawit Indonesia menopang lebih dari 16 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung serta menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Ini menunjukkan bahwa isu keberlanjutan tidak dapat dilepaskan dari dimensi pembangunan sosial-ekonomi.
Sebagian standar global memang memiliki dasar legitimasi, namun implementasinya sering kali tidak simetris, sehingga dalam praktiknya dapat menciptakan tekanan yang tidak proporsional terhadap negara berkembang.
Dengan demikian, terlihat pola yang berulang: ketika negara berkembang berupaya naik kelas melalui industrialisasi, mereka berhadapan dengan tekanan regulasi global yang tidak selalu netral.
2. Audit Reflektif: Di Mana Posisi Indonesia?
Normatif: 10
Geopolitik: 6
Kesadaran kolektif: 5
Total: 7 (cautiously optimistic)
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan arah moral yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi tantangan struktural global.
3. Kesimpulan: Membangun “Otot” Kedaulatan
Kedaulatan modern membutuhkan kekuatan nyata: ekonomi, teknologi, dan institusi. Tanpa itu, negara hanya akan menjadi objek dalam sistem global yang dibentuk oleh kekuatan lain.
4. Saran: Dari Refleksi Menuju Strategi Nyata
Pembenahan internal tetap menjadi fondasi: pemberantasan korupsi dan penguatan institusi.
Namun langkah berikutnya harus lebih konkret dan terukur.
Indonesia perlu menjalankan industrial policy yang konsisten dengan target strategis yang jelas. Salah satu target yang realistis adalah peningkatan nilai ekspor minimal 200% dibandingkan saat masih dalam bentuk bahan mentah dalam horizon 5–10 tahun.
Target ini memiliki dasar empiris:
Hilirisasi nikel telah meningkatkan nilai ekspor lebih dari 5–8 kali lipat dalam satu dekade
Negara seperti Korea Selatan dan Tiongkok menunjukkan keberhasilan industrialisasi berbasis nilai tambah.
Selain itu, laporan World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development menunjukkan bahwa negara yang berhasil naik dalam global value chains adalah mereka yang mampu melakukan industrialisasi berbasis teknologi, diversifikasi ekspor, dan penguatan kapasitas domestik.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan langkah implementatif:
Insentif fiskal untuk industri hilir dan manufaktur
Kebijakan transfer teknologi dan kemitraan strategis
Proteksi selektif untuk industri awal (infant industry protection)
Penguatan peran BUMN dan swasta nasional dalam rantai pasok global
Di sisi eksternal, Indonesia perlu menjalankan diplomasi dagang yang adaptif.
Dalam konfigurasi dunia pasca-Perang Dunia II, Indonesia harus mampu berdiri di dua kaki kekuatan global—tidak terjebak pada satu blok, tetapi memanfaatkan dinamika multipolar secara strategis untuk kepentingan nasional.
Pendekatan ini bukan oportunisme, melainkan keseimbangan strategis.
Tujuannya jelas:
Indonesia tidak lagi menjadi pemasok bahan mentah atau sekadar pasar, tetapi menjadi pemain utama dalam penciptaan nilai tambah global.
Penghormatan tidak diminta—ia diperoleh melalui kekuatan, konsistensi, dan keberanian mengambil posisi.
Referensi
* Perjanjian Tordesillas
* Perjanjian Sykes-Picot
* Perang Dunia II
* World Trade Organization (Kasus DS592 dan DS593)
* Uni Eropa (RED II dan kebijakan deforestasi)
* Group of Seven
* Undang-Undang Dasar 1945
* Data ekspor nikel Indonesia (Kementerian ESDM & BPS, 2015–2022)
* Data tenaga kerja sektor sawit Indonesia (Kementerian Pertanian & GAPKI)
* Laporan Global Value Chains oleh World Bank
* Studi industrial policy dan perdagangan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development
By Paman BED


















