Kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dalam dua dekade terakhir bukan sekadar fenomena bisnis, melainkan perubahan struktur ekonomi di tingkat akar rumput. Mereka hadir dengan efisiensi, jaringan distribusi kuat, sistem manajemen modern, dan modal besar—sebuah kombinasi yang sulit ditandingi oleh pelaku UMKM-UUMK di sekitarnya.
Di satu sisi, ritel modern menawarkan kenyamanan, harga yang relatif stabil, dan ketersediaan barang yang konsisten. Namun di sisi lain, kehadiran mereka perlahan menggerus ekosistem ekonomi lokal. Warung-warung kecil, toko kelontong keluarga, hingga usaha mikro yang dulu menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, kini terdesak. Persaingan yang terjadi bukan lagi kompetisi setara, melainkan pertarungan antara sistem besar yang terintegrasi dengan usaha kecil yang berjalan sendiri-sendiri.
Dalam konteks ini, muncul gagasan dari Prabowo Subianto melalui konsep Koperasi Merah Putih sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi kapital ritel modern. Secara ideologis, koperasi memang dirancang sebagai sokoguru ekonomi rakyat—berbasis kebersamaan, gotong royong, dan pemerataan manfaat. Namun pertanyaan besarnya: mampukah koperasi benar-benar menjadi tandingan?
Jawaban realistisnya cenderung pesimistis.
Masalah utamanya bukan pada niat, melainkan pada struktur sistem ekonomi yang dianut. Indonesia, secara praktik, menganut mekanisme pasar yang liberal. Aturan mainnya memberikan kebebasan luas bagi pelaku usaha untuk bersaing. Dalam kerangka ini, siapa yang lebih efisien, lebih kuat modalnya, dan lebih luas jaringannya, dialah yang menang. Negara cenderung mengambil posisi sebagai regulator pasif, bukan sebagai pelindung aktif bagi pelaku ekonomi lemah.
Padahal jika merujuk pada konstitusi, pelaku ekonomi di Indonesia seharusnya terdiri dari tiga pilar utama: koperasi, swasta, dan BUMN. Koperasi bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Namun dalam praktiknya, koperasi sering kali tertinggal—lemah dalam manajemen, terbatas dalam akses modal, dan kurang didukung oleh kebijakan afirmatif yang serius.
Sementara itu, ritel modern terus berekspansi tanpa batas yang signifikan. Mereka bisa membuka gerai berdekatan satu sama lain, bahkan di lingkungan yang sama dengan warung kecil. Regulasi zonasi sering kali longgar atau tidak ditegakkan secara konsisten. Akibatnya, ruang hidup UMKM semakin menyempit.
Koperasi Merah Putih, jika hanya hadir sebagai simbol atau program tanpa perubahan fundamental dalam regulasi, akan menghadapi nasib yang sama: kalah sebelum bertanding. Koperasi tidak cukup hanya dibentuk; ia harus dilindungi, diperkuat, dan diberi ruang hidup yang adil.
Tanpa intervensi negara yang tegas—misalnya pembatasan ekspansi ritel modern di wilayah tertentu, insentif fiskal bagi koperasi, serta integrasi koperasi dalam rantai distribusi nasional—maka persaingan akan tetap timpang. Dalam arena yang liberal, koperasi dipaksa bertarung dengan aturan yang tidak dirancang untuknya.
Di sinilah letak paradoksnya: negara mengakui koperasi sebagai sokoguru ekonomi, tetapi membiarkannya bertarung di gelanggang bebas tanpa pelindung.
Maka, jika pertanyaannya “mampukah koperasi melawan?”, jawabannya bukan semata soal kemampuan koperasi itu sendiri, melainkan soal keberpihakan negara. Tanpa keberpihakan itu, koperasi hanya akan menjadi narasi—sementara UMKM terus berguguran, satu per satu, di bawah bayang-bayang ritel modern.




















