Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Air susu dibalas air tuba.
Pepatah ini sangatlah representatif untuk menggambarkan perasaan John Field, Bos PT Blueray Cargo, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap pengurusan impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Kasus ini menyeret nama Raffi Ahmad, selebritas yang juga menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Apa yang saya kasih sangat besar, yang saya dapat penjara,” kata John Field seperti dikutip sejumlah media.
Field mengaku mengucurkan uang suap sebesar Rp91 miliar, dengan rincian Rp63 miliar untuk pejabat Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan. Rp63 miliar ini dirinci lagi berupa uang tunai Rp61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Sedangkan Rp30 miliar lainnya diberikan kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena berlari-lari kecil usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari kejaran wartawan.
Field mengaku menyesal karena sudah mengucurkan banyak uang, tapi yang ia dapat justru penjara.
Ia juga menyesal karena pemberian suap dan gratifikasi itu ternyata melanggar hukum di Indonesia.
Field mungkin sedang berbohong. Sebab nyaris di negara mana pun suap dan gratifikasi itu dilarang oleh undang-undang.
Pria asal Amerika Serikat itu juga sudah tahu, suap dan gratifikasi sudah menjadi semacam budaya di Indonesia. Apalagi soal ekspor-impor. Sebab itu, nyaris tak ada pegawai Bea Cukai yang tidak kaya-raya. Bahwa mereka akan tertangkap aparat penegak hukum atau tidak, itu hanya soal waktu dan nasib. Yang bisa menyiasati aparat penegak hukum, niscaya mereka tak akan tertangkap.
Lihat saja. Tidak hanya pejabat atau pegawai Bea Cukai, pejabat atau pegawai BPOM dan Kementerian Perdagangan juga diduga terlibat dalam kasus ini. Artinya, mereka berlomba-lomba memburu suap dan gratifikasi. Apa urusannya impor barang elektronik dengan BPOM? Segala alasan dicari. Yang penting cuan.
Raffi Ahmad Terseret
Nama Raffi Ahmad terseret dalam kasus dugaan suap dan importasi ilegal yang menjerat perusahaan jasa titipan PT Blueray Cargo. Nama suami Nagita Slavina ini muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Raffi disebut menitipkan barang elektronik (laptop dan iPhone) dari AS.
Dikutip dari sebuah sumber, nama Raffi Ahmad disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di persidangan dengan terdakwa Bos Blueray Cargo, John Field. Saksi mengaku pernah menerima permintaan bantuan pengiriman barang yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad.
Namun, Raffi Ahmad membantah tuduhan tersebut. Raffi mengaku foto dirinya di depan gerai Blueray di New York, AS, terjadi pada Oktober 2025 secara tidak sengaja. Ia diajak berfoto oleh pihak Blueray yang kemudian menawarkan jasa pengiriman, namun Raffi mengklaim hanya menanggapinya dengan basa-basi dan tidak pernah melakukan transaksi.
Sementara itu, pihak KPK membenarkan nama Raffi Ahmad muncul dalam fakta persidangan. Namun, KPK tidak mengembangkannya karena belum menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan langsung Raffi Ahmad dengan perkara impor ilegal tersebut.
Apakah nama Raffi Ahmad yang sempat muncul di persidangan akan menguap begitu saja? Kita tunggu episode berikutnya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024


















