Jakarta-FusilatNews.– Suharyono alias Dobrak (42), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini menyandang status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 8 April 2026.
Anehnya, ia seorang diri ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penyeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Menjadi pertanyaan, bersama siapa ia melakukan pengeroyokan?
“Bukankah jika melakukan pengeroyokan minimal dua orang? Atau mungkin ia melakukan pengeroyokan dengan makhluk yang tidak dapat dilihat oleh manusia, tapi hanya dapat dilihat oleh mata batin?” tanya Arianto Hulu, kuasa hukum Suhartono dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok, Jawa Barat, tanggal 19 Mei 2025 yang dilaporkan oleh IG.
IG mengklaim menjadi korban pengeroyokan, tetapi di dalam laporan polisi (LP) yang dibuatnya tidak disebut siapa terlapor, tetapi hanya disebut “lidik”.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Iptu UR dan Brigadir AS.
Seorang saksi berinisial GI diundang oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi pada 10 Juni 2025. Setelahnya, GI mengundang seseorang berinisial R untuk mediasi yang terlaksana pada 11 Juni 2025 di warung depan RS Bunda Alia Depok. Turut hadir dalam pertemuan mediasi tersebut IG, GI, R dan penyidik Brigadir AS. Dalam mediasi, G menyampaikan kepada R bahwa IG meminta uang Rp100 juta bila ingin berdamai. Karena tidak punya uang, R menolak berdamai, apalagi R tidak ada di lokasi pada saat kejadian di rumah IG dan R pun tidak melakukan apa pun terhadap IG.
Brigadir AS kemudian dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/22/I/Subbagyanduan tanggal 12 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretariat KKEP Subditwabprof Polda Metro Jaya, berkas perkara terhadap Brigadir AS sudah teregistrasi dan sedang disusun untuk disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bagai disambar petir, Suharyono alias Dobrak tiba-tiba dikirimi Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tanggal 8 April 2026.
“Di dalam surat tersebut, Suharyono alias Dobrak ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan,” jelas Arianto.
Setelahnya, Suharyono kemudian menerima surat panggilan atas nama satu tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/594/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tanggal 15 April 2026 untuk diperiksa pada 30 April 2026.
Kini, Suharyono alias Dobrak sedang cemas karena terancam tidak pulang ke rumah dan ditahan penyidik Polres Metro Depok setelah diperiksa pada Kamis (30/4/2026).























