Jakarta – FusilatNews.--Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dan jajarannya yang berhasil mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Menurut Sugeng, pengungkapan kasus curanmor tidak hanya penting dari aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada kendaraan bermotor untuk aktivitas sehari-hari maupun mencari nafkah.
“Pengungkapan 141 kasus curanmor oleh Polda Metro Jaya merupakan kinerja yang baik dan patut diapresiasi. Penanganan kasus ini memiliki dimensi sosiologis dan kriminologis yang kuat karena korbannya sebagian besar adalah masyarakat kecil,” ujar Sugeng dalam rilisnya, Rabu (10/6/2026).
IPW mencatat keberhasilan penyitaan 141 unit sepeda motor dan 15 unit mobil dalam operasi tersebut menjadi capaian yang sangat berarti bagi para korban. Sebab, bagi banyak pekerja, kendaraan bermotor bukan sekadar aset, melainkan sarana utama untuk bekerja dan menopang kehidupan keluarga.
“Sebagian besar pemilik sepeda motor adalah karyawan pabrik, pekerja dengan penghasilan setara UMR, atau bahkan pengemudi ojek online. Untuk memiliki kendaraan tersebut, mereka sering kali harus mencicil dalam waktu yang panjang. Karena itu, kehilangan kendaraan sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi mereka,” kata Sugeng yang juga anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
IPW juga berharap proses pengembalian barang bukti kepada para korban dapat dilakukan secepat mungkin. Bahkan, apabila memungkinkan, aparat penegak hukum dapat menerapkan mekanisme pinjam pakai terhadap kendaraan yang menjadi alat kerja korban selama proses hukum masih berjalan.
“Korban dari kalangan masyarakat bawah perlu mendapatkan perhatian khusus. Jika kendaraan tersebut merupakan alat untuk bekerja dan mencari nafkah, maka pengembalian atau mekanisme pinjam pakai patut dipertimbangkan agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, IPW berharap pengungkapan kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil terus menjadi perhatian utama aparat kepolisian. Hal tersebut sejalan dengan semangat Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor hasil kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran. Dalam operasi yang dilakukan selama satu bulan terakhir, polisi menangkap 317 tersangka serta menyita 156 kendaraan bermotor yang terdiri atas 141 sepeda motor dan 15 mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 141 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan.
[21:08, 6/10/2026] Karyudi Sutajah Putra: IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru
Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan produk politik yang lahir dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Karena itu, wajar apabila di dalamnya terdapat berbagai kepentingan politik maupun kepentingan pemerintah yang menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang.
“UU tersebut bukan dibuat oleh institusi Polri, melainkan oleh Presiden bersama DPR sebagai pembentuk UU. Oleh sebab itu, setiap ketentuan yang termuat di dalamnya harus dipahami sebagai hasil kompromi dan kesepakatan politik yang telah disetujui oleh pembentuk UU,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (10/6/2026).
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun yang ditentukan UU.
“Ketentuan tersebut menunjukkan adanya kepentingan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program negara,” jelas Sugeng.
Dalam perspektif ketatanegaraan, lanjutnya, hal tersebut dapat dipahami karena Polri berada di bawah Presiden. “Oleh karena itu, apabila Presiden membutuhkan dukungan institusi Polri dalam menjalankan berbagai tugas negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri tentu berkewajiban menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, IPW menegaskan bahwa ketentuan yang telah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. “Apabila terdapat pihak yang menilai ada persoalan konstitusional dalam norma tersebut, maka mekanisme yang tersedia adalah mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” cetusnya.
Dalam konteks penguatan institusi Polri, IPW berpandangan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Polri harus diimbangi dengan pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif. “Karena itu, IPW kembali menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen,” pintanya.
Usulan Kompolnas independen, kata Sugeng, telah lama disampaikan IPW karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri itu sendiri. “Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif terhadap institusi kepolisian,” papar Sugeng yang juga anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
IPW memandang penguatan Polri tidak cukup hanya melalui penambahan kewenangan atau perubahan regulasi. “Penguatan institusi juga harus dilakukan melalui pengawasan eksternal yang efektif dan independen. Karena itu, IPW mengusulkan agar Kompolnas dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki posisi kuat dalam sistem pengawasan kepolisian,” tegasnya.
IPW menilai dalam perubahan UU yang baru disahkan, Kompolnas masih ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan yang signifikan. “Padahal, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme benar-benar berjalan dalam praktik,” terangnya.
Menurut Sugeng, reformasi Polri tidak hanya memerlukan perubahan struktur dan regulasi, tetapi juga reformasi kultural yang dibarengi dengan reformasi pengawasan serta penerapan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Selama ini, berdasarkan pengalaman IPW dalam melakukan pemantauan terhadap institusi kepolisian, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum, maupun Propam masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
IPW masih menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan tidak menimbulkan efek jera yang memadai.
Karena itu, IPW menegaskan kunci utama reformasi Polri ke depan adalah reformasi kultural yang berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas serta konsisten.
Terkait ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
“Fungsi kepolisian pada dasarnya lebih dekat dengan ranah sipil sehingga keberadaan anggota Polri dalam sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian masih dapat dipahami dalam kerangka profesionalisme dan kebutuhan institusi negara,” tuturnya.
Karena itu, IPW memandang ketentuan mengenai peluang anggota Polri untuk menduduki jabatan pada sejumlah lembaga negara dapat dipahami dan tidak ada masalah dalam revisi undang-undang tersebut, alasan lain fungsi Polri lebih dekat dengan tugas-tugas bidang sipil.
Sementara itu, terkait penambahan usia pensiun anggota Polri, IPW juga tidak melihat adanya persoalan mendasar. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memperoleh pengabdian yang lebih panjang dari personel yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari negara.
Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri. Menurut IPW, aspek regenerasi kepemimpinan harus tetap menjadi perhatian agar proses kaderisasi berjalan sehat dan berkelanjutan.
“Regenerasi yang baik diperlukan untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan harapan karier para perwira tinggi Polri yang memiliki kapasitas serta potensi untuk menjadi pemimpin institusi pada masa mendatang,” cetusnya.
Pada akhirnya, kata Sugeng, yang paling penting bukan hanya perubahan UU, tetapi bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi yang tegas dapat berjalan secara bersamaan. “Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan besar untuk mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit dicapai secara optimal,” tandasnya.



















