• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

fusilat by fusilat
July 27, 2026
in Feature, Tokoh/Figur
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro
Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Adhie M. Massardi, dalam tulisannya Kepolisian vs Kejaksaan: Ketika Republik Menjadi Rimba, menggambarkan konflik di sekitar kasus Febrie Adriansyah sebagai pertarungan wilayah antarpredator. Polri dipersonifikasikan sebagai buaya yang memperluas wilayah buruan melalui Kortas Tipikor, Kejaksaan sebagai harimau yang defensif ketika sarangnya diperiksa, sedangkan TNI sebagai gajah yang memasang badan melindungi salah satu pihak. Dalam fabel tersebut, hukum tak lagi menjadi pedoman bersama, melainkan senjata dalam perebutan teritori kekuasaan.

Hendardi datang dengan sudut pandang yang berbeda, tetapi masih bergerak dalam kegelisahan yang sama. Ia mempersoalkan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara mantan pejabat tingginya sendiri. Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK hanyalah pembentukan kesan objektif, sementara kendali penyidikan dan penuntutan tetap berada di Kejaksaan. Karena itu, ia mengusulkan agar perkara dialihkan kepada KPK.

Pada pokok pertama, Hendardi benar.

KPK telah menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari itu tetap merupakan tindakan penyidik Kejaksaan; KPK hanya menyediakan fasilitas rumah tahanan. Kejaksaan juga telah meminta KPK melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Jadi, alamat penahanan tidak mengubah pemegang kendali penyidikan. (Antara News Nusa Tenggara Timur)

Karena itu, Rutan KPK tidak boleh dipromosikan sebagai bukti bahwa konflik kepentingan telah selesai. Independensi tidak ditentukan oleh tempat seseorang ditahan, melainkan oleh siapa yang mengendalikan bukti, menentukan arah pemeriksaan, memutus perluasan perkara, dan memilih siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Alarm yang benar, kesimpulan yang terlalu cepat

Masalah dalam pernyataan Hendardi muncul ketika konflik kepentingan langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa Kejaksaan sedang melakukan “manuver politik”, menjaga citra, melokalisasi perkara, atau melindungi aktor yang lebih kuat.

Semua kemungkinan itu patut diperiksa. Tetapi kemungkinan belum sama dengan bukti.

Setidaknya harus dibedakan tiga tingkat persoalan. Pertama, Kejaksaan mempunyai konflik kepentingan objektif karena sedang memeriksa mantan pejabat tinggi. Kedua, konflik kepentingan tersebut memberikan peluang kepada Kejaksaan untuk membatasi perkara. Ketiga, Kejaksaan benar-benar telah menggunakan peluang itu untuk melindungi pihak tertentu.

Tingkat pertama sudah terlihat. Tingkat kedua sangat masuk akal. Namun tingkat ketiga masih harus dibuktikan.

Hendardi juga menggunakan asas nemo judex in causa sua: tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Semangat asas itu relevan. Orang atau unit yang mempunyai hubungan langsung dengan Febrie tidak boleh mengendalikan penyidikan.

Tetapi penerapannya tidak dapat dilakukan secara mekanis. Kejaksaan bukan hakim yang akan memutus bersalah atau tidak bersalah; putusan akhirnya tetap berada di pengadilan. Karena itu, konflik kepentingan tidak selalu harus dijawab dengan pengalihan total. Ia juga dapat diatasi melalui pengunduran diri pejabat yang berkepentingan, pemisahan rantai komando, supervisi eksternal, audit barang bukti, serta pengujian oleh pengadilan.

KPK bukan tempat pemindahan kepercayaan

Pengalihan kepada KPK merupakan pilihan hukum yang tersedia, tetapi bukan tindakan otomatis hanya karena publik mencurigai Kejaksaan.

Pasal 10A UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan apabila perkara tidak ditindaklanjuti, tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diarahkan untuk melindungi pelaku sebenarnya, mengandung korupsi dalam penanganannya, atau mengalami campur tangan kekuasaan. KPK sendiri menyatakan dapat mengambil alih perkara Febrie apabila ditemukan hambatan serius atau intervensi dalam penyidikan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, tuntutan yang lebih tepat bukan sekadar: “Serahkan kepada KPK.”

Yang harus dituntut ialah:

KPK wajib melakukan penilaian independen dan menjelaskan apakah syarat pengambilalihan telah terpenuhi.

Apabila ditemukan manipulasi barang bukti, pembatasan tersangka, intervensi kekuasaan, atau upaya melindungi pelaku sebenarnya, KPK harus mengambil alih. Namun apabila syarat tersebut belum ditemukan, perkara dapat tetap berjalan di Kejaksaan dengan supervisi KPK yang nyata dan terukur.

Memindahkan perkara dari Kejaksaan kepada KPK juga tidak otomatis memindahkan kepercayaan publik. Polri dicurigai. Kejaksaan dicurigai. KPK pun tidak sepenuhnya berada di luar gelombang ketidakpercayaan.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan mencari lembaga yang dianggap paling suci. Yang diperlukan adalah sistem yang tidak mensyaratkan kesucian siapa pun.

Dari pertarungan wilayah menuju koreksi sistem

Baik metafora Adhie maupun solusi Hendardi masih berisiko melihat lembaga-lembaga hukum sebagai wilayah yang terpisah. Perkaranya berada di wilayah Polri, lalu masuk ke wilayah Kejaksaan, kemudian diusulkan dipindahkan ke wilayah KPK.

Padahal Polri, Kejaksaan, KPK, dan pengadilan harus dilihat sebagai bagian dari satu sistem penegakan hukum. Koreksi diri sistem itu berlangsung melalui pengawasan silang: Polri dapat membuka dugaan pelanggaran di Kejaksaan; Kejaksaan menguji bukti penyidik; KPK melakukan supervisi atau pengambilalihan; pengadilan menguji legalitas seluruh proses.

Dengan demikian, checks and balances bukan hak lembaga untuk saling menguasai. Ia adalah pelembagaan hak untuk saling memeriksa.

Dalam kasus Febrie, supervisi KPK seharusnya mencakup akses penuh kepada berkas dan barang bukti, audit atas rantai penguasaan barang bukti, pemeriksaan konflik kepentingan anggota Tim 9, serta penilaian apakah perkara diperluas kepada semua pihak yang menikmati aliran manfaat. PPATK perlu memastikan penelusuran transaksi tidak berhenti pada satu figur. Kejaksaan juga harus menetapkan tonggak kemajuan yang dapat diketahui publik tanpa membuka rahasia penyidikan.

Bila supervisi hanya berarti KPK menerima surat, menyediakan sel tahanan, dan menghadiri rapat koordinasi, keterlibatan KPK hanya akan menjadi ornamen legitimasi.

Tugas Presiden Prabowo

Presiden sebaiknya tidak membedah kasus ini sebagai pertarungan Polri melawan Kejaksaan. Ia juga tidak boleh bertindak sebagai “singa alfa” yang menentukan siapa yang benar.

Prabowo harus melihatnya sebagai uji tekanan terhadap keseluruhan sistem hukum.

Presiden perlu meminta laporan tertulis secara terpisah dari Polri, Kejaksaan, dan KPK; memastikan tidak ada intimidasi atau pembalasan antarkorps; melindungi penyidik, saksi, dan barang bukti; serta menjamin seluruh perkara korupsi besar yang sebelumnya ditangani Febrie tetap berlanjut.

Momentum ini juga harus digunakan untuk membentuk protokol permanen pemeriksaan pejabat tinggi penegak hukum: kapan seseorang wajib mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan, siapa yang mengaudit barang bukti, bagaimana KPK menjalankan supervisi, dan keadaan apa yang secara otomatis memicu pengambilalihan perkara.

Kasus Febrie tidak boleh berakhir hanya dengan pergantian pejabat dan pernyataan bahwa Polri serta Kejaksaan telah kembali solid. Soliditas bukan ukuran kebenaran hukum.

Akuntabilitas yang tidak semu

Hendardi benar bahwa keberhasilan perkara tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penahanan Febrie. Ukurannya ialah apakah seluruh peristiwa, pelaku, jaringan, dan aliran manfaat dibongkar.

Namun pengalihan kepada KPK bukan satu-satunya bentuk independensi. Ia menjadi perlu apabila ditemukan syarat hukum untuk mengambil alih. Sebelum itu, yang dibutuhkan adalah supervisi penuh, konflik kepentingan yang dikeluarkan dari proses, bukti yang dapat diaudit, dan pengawasan yang timbal balik.

Jadi, alarm Hendardi perlu didengar, tetapi resepnya perlu diperluas.

Independensi tidak dibuktikan oleh alamat rumah tahanan. Tetapi ia juga tidak otomatis lahir karena nama lembaga penyidiknya diganti. Independensi harus dibangun melalui proses yang membuat setiap lembaga—Kejaksaan, Polri, maupun KPK—sama-sama dapat diperiksa.

Republik tidak boleh menjadi rimba. Jalan keluarnya adalah mengembalikan semua kekuatan itu ke dalam satu tata hukum yang tidak dapat mereka kuasai sendirialah mengembalikan semua kekuatan itu ke dalam satu tata hukum yang tidak dapat mereka kuasai sendiri.===

CIMAHI, 27 Juli 2026

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia Tersesat Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung?

Next Post

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

fusilat

fusilat

Related Posts

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!
Feature

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

July 27, 2026
Feature

Indonesia Tersesat Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung?

July 27, 2026
Sorotan Publik: Pernyataan “Tak Ada Anggaran” untuk Gaji Guru Berbanding Terbalik dengan Sejumlah Belanja Besar Pemerintah
News

Sorotan Publik: Pernyataan “Tak Ada Anggaran” untuk Gaji Guru Berbanding Terbalik dengan Sejumlah Belanja Besar Pemerintah

July 27, 2026
Next Post
Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

July 27, 2026

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

July 27, 2026

Indonesia Tersesat Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung?

July 27, 2026
Buku Tak Lagi Menumpuk Debu: Mahasiswa KKN Unhas Sulap PKBM Baji Pamae Jadi Rumah Literasi yang Hidup

Buku Tak Lagi Menumpuk Debu: Mahasiswa KKN Unhas Sulap PKBM Baji Pamae Jadi Rumah Literasi yang Hidup

July 27, 2026
Sorotan Publik: Pernyataan “Tak Ada Anggaran” untuk Gaji Guru Berbanding Terbalik dengan Sejumlah Belanja Besar Pemerintah

Sorotan Publik: Pernyataan “Tak Ada Anggaran” untuk Gaji Guru Berbanding Terbalik dengan Sejumlah Belanja Besar Pemerintah

July 27, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Mempertahankan yang Sudah Normal Saja Tidak Mampu

July 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

Publik Bukan Koruptor Kata-kata, Fifi!

July 27, 2026

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

July 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...