• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Indonesia Tersesat Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung?

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
July 27, 2026
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung kembali memunculkan perdebatan mengenai arah demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni 2026, MK menolak permohonan uji materi yang membuka peluang kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada langsung merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum atas sistem yang telah berjalan selama dua dekade terakhir. Dengan putusan tersebut, ruang tafsir terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kembali dipertegas untuk mempertahankan mekanisme pemilihan langsung.

Namun, bagi Rumah Pancasila, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada mekanisme pemilihan. Yang jauh lebih mendasar adalah perubahan orientasi penyelenggaraan negara.

Ketika Visi Negara Bergeser Menjadi Visi Kandidat

Menurut pandangan Rumah Pancasila, Pilkada langsung secara tidak langsung telah menggeser orientasi penyelenggaraan pemerintahan dari visi negara menjadi visi pribadi para kandidat.

Pembukaan UUD 1945 sesungguhnya telah memuat cita-cita nasional yang menjadi pedoman seluruh penyelenggara negara.

Visi tersebut adalah Indonesia sebagai bangsa yang:

  • merdeka;
  • bersatu;
  • berdaulat;
  • adil dan makmur.

Sementara misi negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 meliputi:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahteraan umum;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurut penulis, tujuan-tujuan tersebut seharusnya menjadi satu-satunya arah seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Namun, dalam sistem Pilkada langsung, yang diperdebatkan selama masa kampanye justru adalah visi dan misi masing-masing calon gubernur, bupati, atau wali kota. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari tujuan negara menuju program-program individual para kandidat.

Rumah Pancasila berpendapat bahwa kondisi tersebut melahirkan apa yang disebut sebagai “514 visi-misi pemerintahan”—sesuai jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia—yang dinilai menggantikan satu visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Contoh dari Jakarta

Sebagai ilustrasi, penulis mengutip visi Pemerintah Provinsi Jakarta yang berbunyi:

“Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua.”

Misinya antara lain berfokus pada:

  • penciptaan lapangan kerja;
  • stabilitas harga kebutuhan pokok;
  • percepatan pembangunan infrastruktur;
  • kemudahan investasi;
  • penataan ruang;
  • peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Rumah Pancasila, orientasi tersebut lebih menitikberatkan pada pembangunan daerah daripada pencapaian visi nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Pandangan tersebut juga digunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan pembangunan, seperti proyek strategis nasional maupun reklamasi pesisir yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat terdampak.

Kritik terhadap Sumpah Jabatan

Rumah Pancasila juga menyoroti sumpah jabatan kepala daerah.

Dalam pelantikan, setiap kepala daerah bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengabdi kepada bangsa dan negara.

Namun, menurut penulis, setelah dilantik, mereka justru menjalankan visi-misi yang disusun sendiri selama kampanye, bukan menjalankan visi negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

Atas dasar itu, penulis menyebut telah terjadi kontradiksi antara sumpah jabatan dan praktik pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi Dinilai Membentuk Norma Baru

Rumah Pancasila menilai bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sesungguhnya hanya menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis.”

Frasa tersebut, menurut penulis, membuka ruang bagi dua kemungkinan:

  • dipilih langsung oleh rakyat; atau
  • dipilih melalui mekanisme perwakilan.

Karena itu, ketika MK menafsirkan demokrasi sebagai pemilihan langsung berbasis prinsip one person, one vote, Rumah Pancasila berpendapat Mahkamah telah membentuk norma konstitusional baru yang dampaknya melampaui sekadar penafsiran hukum.

Dalam pandangan tersebut, putusan MK bahkan dinilai telah mengubah praktik ketatanegaraan yang sebelumnya berpijak pada demokrasi permusyawaratan.

Demokrasi Pancasila Versus Demokrasi Liberal

Rumah Pancasila membedakan secara tegas antara Demokrasi Pancasila dan demokrasi liberal.

Menurut mereka, Demokrasi Pancasila memiliki karakter utama sebagai berikut:

  • keputusan dihasilkan melalui musyawarah untuk mufakat;
  • kedaulatan rakyat dijalankan melalui sistem perwakilan;
  • mengutamakan hikmat kebijaksanaan;
  • menjaga persatuan nasional;
  • menghindari pertarungan politik yang bersifat menang-kalah.

Sebaliknya, sistem pemilihan langsung dinilai membawa sejumlah konsekuensi:

  • biaya politik yang sangat tinggi;
  • meningkatnya polarisasi masyarakat;
  • tumbuhnya politik uang;
  • menguatnya oligarki ekonomi dan politik;
  • dominasi kepentingan partai.

Dalam perspektif Rumah Pancasila, demokrasi prosedural yang berkembang pasca-reformasi semakin menjauh dari semangat Pancasila.

Kembali kepada UUD 1945 Asli

Sebagai solusi, Rumah Pancasila mengusulkan agar Indonesia kembali kepada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945.

Dalam sistem tersebut:

  • MPR menjadi lembaga tertinggi negara;
  • Presiden merupakan mandataris MPR;
  • kedaulatan rakyat dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan;
  • musyawarah menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan nasional.

Menurut Rumah Pancasila, sistem tersebut dinilai lebih sesuai dengan sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada langsung bukan sekadar persoalan teknis mengenai cara memilih kepala daerah. Dalam pandangan Rumah Pancasila, putusan tersebut dipandang memiliki implikasi yang jauh lebih luas terhadap arah ketatanegaraan Indonesia.

Bagi kelompok ini, persoalan utama bukan terletak pada siapa yang dipilih, melainkan pada dasar filosofis penyelenggaraan negara. Mereka berpendapat bahwa ketika visi nasional yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 tergeser oleh visi-misi individual para kandidat, maka orientasi negara pun berubah.

Pandangan tersebut menjadi dasar kritik Rumah Pancasila terhadap sistem demokrasi elektoral yang berkembang saat ini sekaligus menjadi alasan mereka mendorong Indonesia kembali kepada konsep Demokrasi Pancasila berbasis permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana dipahami dari UUD 1945 sebelum perubahan konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buku Tak Lagi Menumpuk Debu: Mahasiswa KKN Unhas Sulap PKBM Baji Pamae Jadi Rumah Literasi yang Hidup

Next Post

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Feature

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

July 27, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Mempertahankan yang Sudah Normal Saja Tidak Mampu

July 27, 2026
Mengapa Pesimis Indonesia Akan Memiliki Presiden yang Benar-Benar Hebat?
Feature

Mengapa Pesimis Indonesia Akan Memiliki Presiden yang Benar-Benar Hebat?

July 27, 2026
Next Post

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

July 27, 2026

Indonesia Tersesat Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung?

July 27, 2026
Buku Tak Lagi Menumpuk Debu: Mahasiswa KKN Unhas Sulap PKBM Baji Pamae Jadi Rumah Literasi yang Hidup

Buku Tak Lagi Menumpuk Debu: Mahasiswa KKN Unhas Sulap PKBM Baji Pamae Jadi Rumah Literasi yang Hidup

July 27, 2026
Sorotan Publik: Pernyataan “Tak Ada Anggaran” untuk Gaji Guru Berbanding Terbalik dengan Sejumlah Belanja Besar Pemerintah

Sorotan Publik: Pernyataan “Tak Ada Anggaran” untuk Gaji Guru Berbanding Terbalik dengan Sejumlah Belanja Besar Pemerintah

July 27, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Mempertahankan yang Sudah Normal Saja Tidak Mampu

July 27, 2026
Misteri Pengunduran Diri Perry Warjiyo: Tekanan Politik, Kasus CSR BI, atau Jalan bagi Tommy Djiwandono?

Misteri Pengunduran Diri Perry Warjiyo: Tekanan Politik, Kasus CSR BI, atau Jalan bagi Tommy Djiwandono?

July 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TANGGAPAN UNTUK ADHIE DAN HENDARDI: JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PERKARA, PERBAIKI SISTEM

July 27, 2026

Indonesia Tersesat Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Langsung?

July 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...