Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung kembali memunculkan perdebatan mengenai arah demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni 2026, MK menolak permohonan uji materi yang membuka peluang kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada langsung merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum atas sistem yang telah berjalan selama dua dekade terakhir. Dengan putusan tersebut, ruang tafsir terhadap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kembali dipertegas untuk mempertahankan mekanisme pemilihan langsung.
Namun, bagi Rumah Pancasila, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada mekanisme pemilihan. Yang jauh lebih mendasar adalah perubahan orientasi penyelenggaraan negara.
Ketika Visi Negara Bergeser Menjadi Visi Kandidat
Menurut pandangan Rumah Pancasila, Pilkada langsung secara tidak langsung telah menggeser orientasi penyelenggaraan pemerintahan dari visi negara menjadi visi pribadi para kandidat.
Pembukaan UUD 1945 sesungguhnya telah memuat cita-cita nasional yang menjadi pedoman seluruh penyelenggara negara.
Visi tersebut adalah Indonesia sebagai bangsa yang:
- merdeka;
- bersatu;
- berdaulat;
- adil dan makmur.
Sementara misi negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 meliputi:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut penulis, tujuan-tujuan tersebut seharusnya menjadi satu-satunya arah seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Namun, dalam sistem Pilkada langsung, yang diperdebatkan selama masa kampanye justru adalah visi dan misi masing-masing calon gubernur, bupati, atau wali kota. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari tujuan negara menuju program-program individual para kandidat.
Rumah Pancasila berpendapat bahwa kondisi tersebut melahirkan apa yang disebut sebagai “514 visi-misi pemerintahan”—sesuai jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia—yang dinilai menggantikan satu visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh dari Jakarta
Sebagai ilustrasi, penulis mengutip visi Pemerintah Provinsi Jakarta yang berbunyi:
“Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua.”
Misinya antara lain berfokus pada:
- penciptaan lapangan kerja;
- stabilitas harga kebutuhan pokok;
- percepatan pembangunan infrastruktur;
- kemudahan investasi;
- penataan ruang;
- peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Rumah Pancasila, orientasi tersebut lebih menitikberatkan pada pembangunan daerah daripada pencapaian visi nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pandangan tersebut juga digunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan pembangunan, seperti proyek strategis nasional maupun reklamasi pesisir yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat terdampak.
Kritik terhadap Sumpah Jabatan
Rumah Pancasila juga menyoroti sumpah jabatan kepala daerah.
Dalam pelantikan, setiap kepala daerah bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengabdi kepada bangsa dan negara.
Namun, menurut penulis, setelah dilantik, mereka justru menjalankan visi-misi yang disusun sendiri selama kampanye, bukan menjalankan visi negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Atas dasar itu, penulis menyebut telah terjadi kontradiksi antara sumpah jabatan dan praktik pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi Dinilai Membentuk Norma Baru
Rumah Pancasila menilai bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sesungguhnya hanya menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis.”
Frasa tersebut, menurut penulis, membuka ruang bagi dua kemungkinan:
- dipilih langsung oleh rakyat; atau
- dipilih melalui mekanisme perwakilan.
Karena itu, ketika MK menafsirkan demokrasi sebagai pemilihan langsung berbasis prinsip one person, one vote, Rumah Pancasila berpendapat Mahkamah telah membentuk norma konstitusional baru yang dampaknya melampaui sekadar penafsiran hukum.
Dalam pandangan tersebut, putusan MK bahkan dinilai telah mengubah praktik ketatanegaraan yang sebelumnya berpijak pada demokrasi permusyawaratan.
Demokrasi Pancasila Versus Demokrasi Liberal
Rumah Pancasila membedakan secara tegas antara Demokrasi Pancasila dan demokrasi liberal.
Menurut mereka, Demokrasi Pancasila memiliki karakter utama sebagai berikut:
- keputusan dihasilkan melalui musyawarah untuk mufakat;
- kedaulatan rakyat dijalankan melalui sistem perwakilan;
- mengutamakan hikmat kebijaksanaan;
- menjaga persatuan nasional;
- menghindari pertarungan politik yang bersifat menang-kalah.
Sebaliknya, sistem pemilihan langsung dinilai membawa sejumlah konsekuensi:
- biaya politik yang sangat tinggi;
- meningkatnya polarisasi masyarakat;
- tumbuhnya politik uang;
- menguatnya oligarki ekonomi dan politik;
- dominasi kepentingan partai.
Dalam perspektif Rumah Pancasila, demokrasi prosedural yang berkembang pasca-reformasi semakin menjauh dari semangat Pancasila.
Kembali kepada UUD 1945 Asli
Sebagai solusi, Rumah Pancasila mengusulkan agar Indonesia kembali kepada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945.
Dalam sistem tersebut:
- MPR menjadi lembaga tertinggi negara;
- Presiden merupakan mandataris MPR;
- kedaulatan rakyat dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan;
- musyawarah menjadi mekanisme utama dalam pengambilan keputusan nasional.
Menurut Rumah Pancasila, sistem tersebut dinilai lebih sesuai dengan sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada langsung bukan sekadar persoalan teknis mengenai cara memilih kepala daerah. Dalam pandangan Rumah Pancasila, putusan tersebut dipandang memiliki implikasi yang jauh lebih luas terhadap arah ketatanegaraan Indonesia.
Bagi kelompok ini, persoalan utama bukan terletak pada siapa yang dipilih, melainkan pada dasar filosofis penyelenggaraan negara. Mereka berpendapat bahwa ketika visi nasional yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 tergeser oleh visi-misi individual para kandidat, maka orientasi negara pun berubah.
Pandangan tersebut menjadi dasar kritik Rumah Pancasila terhadap sistem demokrasi elektoral yang berkembang saat ini sekaligus menjadi alasan mereka mendorong Indonesia kembali kepada konsep Demokrasi Pancasila berbasis permusyawaratan dan perwakilan sebagaimana dipahami dari UUD 1945 sebelum perubahan konstitusi.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto



















