Jakarta – FusilatNews.-– Pengunduran diri mendadak Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu berbagai spekulasi mengenai arah kepemimpinan bank sentral ke depan. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (27/7/2026), di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan masih bergulirnya penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengumumannya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak mengungkapkan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo setelah sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Prasetyo hanya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi mengenai alasan pengunduran diri tersebut, sejumlah spekulasi berkembang di ruang publik. Salah satunya menyebutkan adanya tekanan politik terhadap Perry Warjiyo. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang menguatkan spekulasi tersebut.
Spekulasi lain yang beredar menyebut nama Deputi Gubernur BI Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono atau Tommy Djiwandono sebagai kandidat kuat Gubernur BI definitif. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pengangkatan Gubernur BI harus melalui proses pencalonan oleh Presiden dan persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Tommy Djiwandono merupakan putra mantan Gubernur Bank Indonesia periode 1993–1998, Soedradjad Djiwandono. Ia juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto melalui garis keluarga ibunya, Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo, kakak Presiden Prabowo.
Sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, Tommy pernah menduduki posisi Wakil Menteri Keuangan. Kedekatan hubungan keluarga tersebut memunculkan berbagai komentar di ruang publik mengenai independensi Bank Indonesia apabila Tommy nantinya ditetapkan sebagai Gubernur BI. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai pencalonannya.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, bank sentral merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR BI Berlanjut
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pensiunan Bank Indonesia, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2024 setelah KPK menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.
Terkait dugaan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR periode tersebut menerima aliran dana CSR BI, hingga saat ini belum terdapat penetapan hukum ataupun pernyataan resmi KPK yang menyatakan seluruh anggota komisi tersebut terlibat. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


























