Jakarta – FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Yakni, Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain mark up atau penggelembungan harga barang, Kejagung juga sedang mengusut dugaan jual-beli titik dapur MBG atau Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan BGN dan para mitranya.
Nah, salah satu tersangka, yakni Sony Sonjaya minta ke Kejagung agar dirinya dijadikan “justice collaborator” atau tersangka yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum supaya bisa membongkar nama-nama besar yang diduga ikut terlibat dalam kasusnya. Menurut Sony, ada sekitar 30 nama yang diduga terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Nah, di antara sosok dari legislatif itu, Asosiasi Pemuda Madura Peduli (APMP) mengaku menerima sejumlah keterangan terkait dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG. Diduga jual-beli itu mencapai angka Rp300 juta per titik dapur MBG.
Dalam informasi yang dihimpun, dikutip dari NusaInsider.com, Ahad (7/6/2026), turut disebut nama seorang anggota DPR RI dari Madura berinisial SA. Lantas, siapa SA itu?
Menurut Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jawa Timur Mahmudi, informasi tersebut layak mendapatkan perhatian serius mengingat MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mahmudi menilai, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan program publik. Karena itu, katanya, setiap dugaan yang berkembang harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, bukan sekadar opini yang beredar di ruang publik.
Mahmudi juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada lapisan permukaan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau ada dugaan yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, maka harus ditelusuri sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada gejalanya saja, tetapi harus mampu menjangkau akar persoalannya. Di situlah letak keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Diketahui, wilayah Madura mencakup empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Wilayah Madura masuk dalam Daerah Pemilihan Jawa Timur XI.
Lantas, siapa SA yang dimaksud? Apakah SA tersebut adalah anggota DPR RI asal Dapil Jatim XI yang berasal dari PDI Perjuangan dan kini menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI?
Ketika isu tersebut hendak dikonfirmasikan kepada SA, nomor kontak yang bersangkutan hingga berita ini dikirim ke redaksi, Senin (8/6/2026), tidak bisa dihubungi.


















