Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Dalam sebuah podcast bersama Iwan Piliang, Prof. Saiful Mujani menyampaikan pandangan bahwa Prabowo Subianto dianggap tidak pro-reformasi dan tidak pro-demokrasi karena Partai Gerindra ingin kembali pada UUD 1945 naskah asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Pertanyaannya, benarkah Reformasi 1998 telah menghadirkan perubahan fundamental bagi bangsa ini? Jika merujuk pada enam agenda Reformasi, nyatanya tidak satu pun terlaksana secara utuh. Yang justru terjadi adalah perubahan konstitusi melalui amandemen UUD 1945 (1999–2002) yang dinilai telah menggeser bahkan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi yang Tidak Demokratis
Indonesia kerap mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi dengan sistem checks and balances. Namun, jika ditelaah lebih dalam, terdapat ketimpangan serius dalam representasi rakyat.
Komposisi pendidikan masyarakat menunjukkan bahwa sekitar 94% rakyat berada pada tingkat pendidikan dasar hingga menengah (tidak lulus SD hingga SMA), sementara hanya sekitar 6% yang berpendidikan tinggi (D3 hingga S3).
Dalam praktik politik, kelompok 94% ini nyaris tidak memiliki akses nyata untuk terlibat dalam proses politik, terutama karena tingginya biaya politik yang mencapai miliaran rupiah. Akibatnya, mereka hanya menjadi objek demokrasi—dimobilisasi, bahkan “dibeli” suaranya melalui bantuan sesaat seperti sembako.
Lalu, pertanyaannya: demokrasi ini sebenarnya untuk siapa?
Sistem MPR yang Lebih Representatif
Pada masa sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencerminkan keterwakilan yang lebih luas melalui utusan golongan—petani, nelayan, buruh, tokoh adat, dan lain-lain.
Kini, konsep tersebut dihapus. Representasi rakyat digantikan oleh dominasi partai politik. Negara tidak lagi menjadi milik semua golongan, melainkan cenderung dikuasai oleh elit politik.
Dominasi Elit 6%
Kerusakan sistemik yang terjadi saat ini justru diduga berasal dari kelompok elit berpendidikan tinggi—yang jumlahnya hanya sekitar 6%.
Mereka yang memiliki akses kekuasaan:
- Menjadi pejabat negara
- Mengelola sumber daya alam
- Mengendalikan kebijakan strategis
Kasus korupsi besar, mafia tambang, dan penyalahgunaan kekuasaan hampir pasti tidak dilakukan oleh rakyat kecil, melainkan oleh kelompok elit tersebut.
Pergantian Visi Negara menjadi Visi Personal
Negara Indonesia didirikan dengan tujuan luhur: mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui semangat gotong royong.
Namun, sistem pemilihan langsung telah melahirkan ratusan visi-misi personal—dari presiden hingga kepala daerah. Total terdapat ratusan visi-misi yang dipertarungkan dalam pemilu.
Padahal, ketika dilantik, setiap pejabat bersumpah untuk menjalankan UUD 1945—yang berarti menjalankan visi dan misi negara, bukan visi pribadi.
Visi Negara (Pembukaan UUD 1945 Alinea II):
- Merdeka
- Bersatu
- Berdaulat
- Adil
- Makmur
Misi Negara (Alinea IV):
- Melindungi segenap bangsa
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Menjaga ketertiban dunia
Ketika pejabat menjalankan visi pribadi yang berbeda dengan visi negara, di situlah muncul potensi pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Krisis Pemahaman Konstitusi
Ironisnya, tidak banyak pakar hukum dan tata negara yang mengkritisi persoalan ini secara mendalam. Bahkan Mahkamah Konstitusi dinilai belum mengambil langkah untuk mengoreksi praktik tersebut.
Jika visi-misi personal terus mendominasi, maka pertanyaan mendasar muncul: masih relevankah UUD 1945 sebagai panduan bernegara?
Kesimpulan
Untuk menyelamatkan bangsa, diperlukan langkah mendasar:
- Kembali kepada UUD 1945 naskah asli (18 Agustus 1945)
- Menolak hasil amandemen 1999–2002 yang dianggap liberalistik
- Mengembalikan Pancasila sebagai roh dalam kehidupan bernegara
Amandemen dinilai telah:
- Mengubah jati diri bangsa
- Melahirkan demokrasi berbiaya tinggi
- Memicu konflik sosial
- Melemahkan kesejahteraan rakyat
Poin-Poin Utama
- Penolakan terhadap UUD hasil amandemen
Dinilai merusak struktur keindonesiaan dan menggantinya dengan sistem liberal. - Kembali ke UUD 1945 asli
Dipandang sebagai solusi untuk mengembalikan arah bangsa. - Pancasila sebagai dasar utama
Harus menjadi ruh dalam setiap kebijakan negara.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
















