Oleh: Nazaruddin
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pajak Berkeadilan kembali mengemuka dan menghidupkan kembali perdebatan klasik: sejauh mana negara boleh memungut pajak tanpa melampaui batas etika publik? Fatwa ini menegaskan prinsip moral yang fundamental—bahwa negara tidak boleh memberatkan rakyat miskin dan tidak boleh mengenakan pajak pada kebutuhan dasar. Secara etis, arah fatwa itu bukan sekadar dapat dipahami, melainkan layak diapresiasi. Namun ketika ia dibawa ke ranah desain fiskal kontemporer, seruannya berhadapan dengan kenyataan negara modern yang bertumpu pada APBN/APBD sebagai mesin layanan publik dan pembangunan. Di sinilah ketegangan terjadi, dan di sinilah penalaran yang jernih diperlukan.
Pajak Sembako: Garis Etis yang Sudah Tegak
Dalam fatwanya, MUI menegaskan bahwa kebutuhan bahan pokok (sembako) tidak boleh dipajaki, sesuai dengan misi maqashid syariah: melindungi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Menariknya, apa yang diserukan MUI pada isu ini sejatinya bukan langkah baru bagi pemerintah. Negara sudah lebih dulu mengakomodasi garis etis tersebut. Melalui PP No. 49/2022, kebutuhan pokok—baik hasil pertanian, peternakan, perikanan, maupun turunannya—telah dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, tidak ada PPN, PPnBM, apalagi pajak produksi dan konsumsi yang menyasar komoditas seperti beras, telur, daging, sayur, ikan, atau kebutuhan harian lain.
Fatwa ini, pada titik ini, lebih merupakan penguatan moral terhadap kebijakan negara, bukan koreksi normatif.
Namun, kewaspadaan muncul jika fatwa tersebut kemudian dibaca secara eksesif-literal, terutama terhadap sembako impor. Pajak impor tidak sekadar instrumen fiskal. Ia adalah tameng kebijakan proteksi bagi petani lokal, penjaga harga komoditas domestik, dan instrumen ketahanan pangan. Menghapus pajak impor atas komoditas pokok sama artinya dengan membiarkan produk impor—yang seringkali lebih murah karena skala industri dan subsidi negara asal—membanjiri pasar nasional. Risiko lanjutannya: harga panen lokal anjlok, produksi dalam negeri tergerus, dan stabilitas perekonomian pangan goyah. Di titik inilah etika harus berbincang dengan kebijakan kedaulatan ekonomi, bukan menyingkirkannya.
PBB Berulang: Keadilan Ideal dan Realitas Kota Modern
Isu yang paling memicu perdebatan adalah penolakan MUI terhadap pungutan PBB berulang pada rumah dan tanah yang ditempati sendiri. Logika fiqh yang digunakan cukup ringkas: rumah pribadi bukan aset produktif dan tidak tumbuh murni oleh usaha pemilik. Oleh sebab itu, pajak properti yang dipungut tahunan dipandang sebagai beban pajak yang tidak mencerminkan aktivitas produktif.
Gagasan ini paralel dengan kritik sebagian ekonom yang menyatakan bahwa PBB berpotensi regresif, yakni memajaki kepemilikan tanpa menimbang kemampuan bayar (ability to pay) pemiliknya.
Namun, memindahkan kaidah ini secara utuh-harfiah ke negara modern menciptakan problem struktural. Dalam fiqh klasik, negara belum mengenal APBN/APBD, juga belum mengelola layanan publik dalam skala harian dan masif seperti hari ini, yang meliputi jalan lingkungan, drainase, lampu jalan, pengelolaan sampah, ruang hijau, keamanan kota, hingga tata ruang.
Selain itu, teori ekonomi publik modern memandang bahwa kenaikan nilai tanah dan properti tidak hanya ditentukan oleh pemilik, tetapi juga—bahkan lebih dominan—oleh investasi negara: pembangunan sekolah, rumah sakit, akses jalan, pasokan air, listrik, dan perencanaan kota (urban planning). Karena itu, PBB bukan hanya alat PAD (Pendapatan Asli Daerah), melainkan juga:
Skema pembiayaan layanan publik lokal,
Instrumen anti-spekulasi tanah,
Alat kendali tata ruang dan pemerataan intensitas kepemilikan,
Mekanisme keadilan kontribusi terhadap fasilitas kota yang dinikmati pemilik properti, bukan semata pungutan atas “kepemilikan pasif”.
Menjadikannya pajak sekali pungut mungkin terlihat adil secara subjektif, tetapi secara fiskal, itu sama dengan mencabut sumber energi pemerintah daerah. Di tingkat operasional, layanan lingkungan akan kesulitan bertahan, dan spekulasi lahan justru makin menguat. Di sini, keadilan ideal fatwa berjumpa dengan kebutuhan keadilan pelayanan publik—keduanya etis, namun tidak selalu kompatibel jika dipaksakan tanpa rekonstruksi kebijakan.
Nisab 85 Gram Emas: Standar Mulia yang Tak Terjangkau Sistem Negara
Fatwa tersebut juga mengusulkan agar pajak hanya dikenakan pada individu dengan kekayaan minimal setara nisab zakat mal, yakni 85 gram emas. Jika dikonversi dengan harga emas saat ini (±Rp1,5 juta/gram), maka ambang wajib pajak berada di kisaran Rp127,5 juta. Dengan standar ini, hanya kelompok terkaya yang akan menjadi wajib pajak.
Konsekuensi fiskalnya gamblang namun keras:
Basis pajak menyempit drastis,
Kontribusi pajak nasional bertumpu pada minoritas tipis,
APBN/APBD kehilangan penopang kolektifnya,
Negara berisiko lumpuh dalam membiayai pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Paradigma zakat bertujuan memungut dari yang benar-benar mampu (aghniya) untuk meringankan kaum mustahik; sementara sistem pajak modern bertujuan membangun prinsip kontribusi luas (shared responsibility) guna membiayai layanan publik universal (public goods) yang dinikmati semua kelas sosial—termasuk mereka yang tidak mencapai ambang 85 gram emas, tetapi tetap menggunakan sekolah negeri, puskesmas, jembatan, transportasi, subsidi listrik, dan jaring pengaman sosial.
Maka di titik ini, fatwa berbicara tentang “batas keutamaan moral”, sedangkan negara berbicara tentang “batas keberlangsungan sistem.” Keduanya tidak saling menegasikan dalam ruang diskursus, tetapi yang satu tidak bisa menjadi salinan mentah bagi sistem yang lain.
Zakat sebagai Pengurang Pajak: Jembatan yang Sudah Ada, Tapi Belum Kokoh
Di antara seluruh poin fatwa, ada satu gagasan yang justru memperlihatkan titik temu paling logis: bahwa zakat harus menjadi pengurang pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. Prinsipnya jelas: dua kewajiban serupa yang sama-sama bersifat wajib (mandatory) tidak boleh menjadi hukuman ganda (double burden) bagi warga.
Secara legal, hal ini sebenarnya sudah tertampung dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), yang mengakui pembayaran zakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hanya saja, eksekusinya belum optimal—mulai dari sosialisasi, administrasi, hingga integrasi data zakat dengan sistem perpajakan.
Fatwa MUI pada isu ini berperan sebagai penegas etika fiskal: bahwa ketaatan beragama tidak boleh berubah menjadi biaya ekstra dalam relasi warga-negara. Di sini, ulama dan fiskal bertemu dalam satu helai rasional yang sama: keadilan kontribusi dan perlindungan hak wajib warga.
Fatwa sebagai Kompas Moral, Bukan Rumus APBN
Pada akhirnya, fatwa Pajak Berkeadilan tidak sepatutnya dibaca sebagai formula teknokratis penyusunan APBN/APBD. Ia adalah kompas etika publik yang mengoreksi orientasi—bukan struktur—bagaimana negara seharusnya menimbang kebijakan pajak.
Fatwa ini mengingatkan tiga jangkar moral:
Keadilan pada sumber pemungutan—pajak hanya layak dari yang mampu dan dari sektor produktif,
Perlindungan kebutuhan dasar rakyat,
Amanah dalam pengelolaan dan redistribusi pajak untuk kesejahteraan publik (maslahah).
Tugas kita bukan menabrakkan etika dengan fiskal, melainkan menafsirkan etika agar memiliki bahasa operasional fiskal yang realistis. Negara tidak boleh memajaki yang miskin, tetapi negara juga tidak boleh kekurangan energi membiayai yang miskin. Solusinya bukan pada meniadakan pajak, tetapi pada menyusun mekanisme pemajakan progresif, tata kelola amanah, serta desain insentif dan pengecualian yang bermartabat dan terukur.
Dialog berbasis ilmu antara ulama dan ahli fiskal perlu terus diperluas—agar pajak berkeadilan bukan hanya benar sebagai ideal moral, tetapi juga mungkin sebagai kebijakan negara yang sustain dan berdaya.

Oleh: Nazaruddin



















