Oleh Malika Dwi Ana (28 November 2025)
Ada penjajahan baru yang sedang berlangsung di republik ini. Ia tidak memakai senapan, tidak mengibarkan bendera asing, tapi sangat efektif: ia masuk lewat konstitusi kita sendiri. Tepatnya, lewat tiga pintu besar yang sengaja dibuka pada amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002. Ketiga pintu itu saling mengunci satu sama lain, menciptakan lingkaran setan yang sempurna.
Pintu Pertama: MPR Didegradasi
MPR yang semula adalah lembaga tertinggi negara (penjelmaan seluruh rakyat Indonesia) diturunkan derajatnya menjadi sekadar “lembaga tinggi” setara DPR dan DPD. Dampak paling fatal: Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan. Tidak ada lagi peta jalan nasional yang mengikat presiden. Akibatnya, presiden menjadi “raja tanpa mahkota” yang bebas berimprovisasi lima tahunan. Kedaulatan rakyat pelan-pelan berpindah tangan ke oligarki partai dan koalisi istana.
Pintu Kedua: Pemilihan Presiden Langsung (Pasal 6A)
Pemilu presiden langsung memang terlihat demokratis, tapi biayanya ratusan triliun setiap periode. Calon presiden yang menang otomatis berutang nyawa kepada para cukong dan partai koalisi gemuk. Cara paling cepat bayar utang itu? Ya dengan cara membuka karpet merah seluas-luasnya bagi investor besar, termasuk asing. Maka lahirlah proyek-proyek raksasa tanpa perencanaan matang: Morowali, Rempang, IKN, Weda Bay, hingga bandara-bandara eksklusif tanpa imigrasi dan bea cukai. Semua demi “legacy” dan balas budi politik.
Pintu Ketiga (yang Paling Mematikan): Pasal 33 ayat (4) & (5)
Di sinilah suntikan neoliberal paling brutal terjadi. Kata-kata manis seperti “efisiensi berkeadilan”, “berkelanjutan”, dan “keseimbangan kemajuan” dijadikan kedok untuk tax holiday puluhan tahun, kontrak karya 30+10+10 tahun, serta kawasan industri yang praktis lepas dari pengawasan negara. Ayat (5) kemudian memberi karpet hijau kepada DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang turunan yang semakin liberal: UU Minerba 2009, UU Cipta Kerja 2020, dan puluhan peraturan lainnya yang lebih kapitalis daripada zaman VOC.
Tiga pintu ini menghasilkan satu resep maut:
presiden superkuat secara personal yang tidak terikat visi bangsa jangka panjang, tidak terikat utang politik besar, dan didukung konstitusi yang memuja pasar bebas.
Hasilnya sudah kita saksikan: SDA dieksploitasi habis-habisan, royalti ke negara kecil, buruh lokal tersingkir, lingkungan rusak, dan kedaulatan ekonomi menguap—namun semuanya legal dan konstitusional.
Jika ditanya pintu mana yang paling fatal, jawabannya sederhana: ketiganya sekaligus. Namun cukup satu pintu ditutup—misalnya mengembalikan kewenangan MPR membuat GBHN yang mengikat, atau menghapus Pasal 33 ayat (4) dan (5)—maka lingkaran setan ini akan langsung ambruk.
Selama ketiga pintu itu masih terbuka lebar, bandara gelap di Morowali, Weda Bay, atau tempat lain hanyalah episode kecil dari serial panjang berjudul “Republik Dijual dengan Restu Konstitusi”.
Sudah waktunya kita bertanya:
masihkah kita mau terus membiarkan penjajahan sistemik ini berlangsung atas nama reformasi dan demokrasi?
Malika’s Insight, 28 November 2025

Oleh Malika Dwi Ana (28 November 2025)




















