Jakarta, Fusilatnews — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan, hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, telah dihapus sejak 2023. Konsekuensinya, lahan yang kini digunakan hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, harus dikosongkan.
Penegasan itu disampaikan PN Jakpus melalui putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yang merupakan sengketa gugatan perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) beserta sejumlah lembaga negara lain.
“Pengadilan menyatakan negara melalui HPL No. 1/Gelora dengan penguasaan HPL No. 1/Gelora Bung Karno, adalah pemilik sah lahan. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, mencakup tanah dan bangunannya, melalui pembacaan putusan secara elektronik (e-court).
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto, menegaskan sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dulu, meski ada upaya hukum lanjutan).
Lembaga Negara Turut Jadi Tergugat
Selain Mensesneg, lembaga yang turut digugat PT Indobuildco dalam perkara ini antara lain:
Pusat Pengelolaan Komplek GBK,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Menteri Keuangan,
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Perkara diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, dengan hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Pada pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa tengah cuti, sehingga digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Sengketa Panjang sejak 2023
Sengketa lahan Hotel Sultan bermula pada Oktober 2023, ketika negara melalui pengelola GBK secara resmi mengambil alih lahan hotel. Sebelum pengambilalihan, pihak GBK telah mengirimkan somasi berulang kali agar PT Indobuildco mengosongkan lahan, namun tidak direspons. Meski izin usaha dibekukan, operasional Hotel Sultan terus berjalan.
PT Indobuildco akhirnya mengajukan gugatan pada 23 Oktober 2023, menggugat status kepemilikan lahan dan menolak kebijakan negara mengambil alih hak pengelolaan.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, menegaskan tidak akan memperpanjang HGB lahan yang dikelola perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi pada 31 Oktober 2023, menegaskan posisi negara dalam sengketa tersebut.
Upaya Hukum Lanjutan
Dengan putusan ini, PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco, menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan tanpa cacat hukum, dan memberi dasar eksekusi pengosongan area.
Namun, pengacara PT Indobuildco sebelumnya telah memberi isyarat bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahkan kasasi jika diperlukan.
Perdebatan yang telah bergulir selama lebih dari dua tahun ini pun belum sepenuhnya usai, meski putusan tingkat pertama memberi kemenangan awal bagi negara.
Hingga berita ini diturunkan, PT Indobuildco belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait langkah hukum yang akan ditempuh pasca putusan.

























