• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

fusilat by fusilat
June 11, 2026
in Feature, Law
0
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Kawan Nazar

​Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah lonceng kematian bagi supremasi hukum di Indonesia. Melalui regulasi anyar ini, kita sedang menyaksikan sebuah orkestrasi legislasi yang secara vulgar menabrak rambu-rambu konstitusi.

​Alih-alih memperkuat profesionalisme penegakan hukum, revisi ini justru melegalisasi infiltrasi personel kepolisian aktif ke dalam struktur jabatan sipil. Ironisnya, manuver ini berlindung di balik tameng sinkronisasi dengan UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ini bukan sekadar tumpang tindih regulasi, melainkan sebuah bentuk constitutional disobedience—pembangkangan konstitusi yang terstruktur terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

​Menabrak Garis Merah Putusan MK
​
Pusat dari segala polemik ini adalah bagaimana UU Polri secara sengaja mengabaikan dua jangkar yurisprudensi penting: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XXIV/2026. Melalui dua putusan monumental tersebut, MK sebenarnya telah menegaskan garis batas yang sangat tebal antara ranah pertahanan-keamanan dan ranah birokrasi sipil.

  • ​Ilusi Penugasan vs Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025: Dalam putusan ini, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang keras menduduki jabatan sipil (terutama jabatan manajerial dan struktural di kementerian atau lembaga) tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, UU Polri yang baru menyelundupkan celah hukum melalui frasa “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Penugasan tidak menghapus status aktif. Membawa personel berkomando vertikal ke kementerian sipil adalah penyelundupan hukum yang mengkhianati Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

  • ​Meruntuhkan Kesetaraan vs Putusan MK No. 56/PUU-XXIV/2026: MK memperkuat barikade tersebut dengan menyatakan pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif merusak prinsip equality before the law dan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3 UUD 1945). Ketika UU Polri mempermudah penempatan personel aktif di pos sipil, sistem meritokrasi ASN runtuh. Ini menciptakan kasta baru, mereduksi hak ASN karier, dan mengaburkan batas fungsi keamanan domestik (internal security) dengan administrasi publik.

​Sesat Pikir UU ASN sebagai “Alat Legalisasi”

​Para pembuat undang-undang menggunakan dalih bahwa perluasan peran Polri ini telah diakomodasi oleh UU ASN melalui konsep timbal balik (reciprocity). Argumen ini adalah bentuk sesat pikir hukum karena beberapa alasan utama:
* ​Asimetri Kelembagaan: Konsep timbal-balik ini anomali. ASN di struktur Polri tidak akan pernah memiliki kewenangan komando taktis atau penindakan hukum. Sebaliknya, polisi aktif di instansi sipil membawa otoritas koersif negara ke ruang pelayanan publik.

  • ​Melanggar Pemisahan Fungsi Negara: Argumen ini mengabaikan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang memisahkan tegas fungsi penegakan hukum dari administrasi negara.

  • ​Sifat Putusan MK yang Final: Sifat putusan MK adalah erga omnes (mengikat umum). Begitu Putusan MK No. 114/2025 dan No. 56/2026 diketok, segala klausul dalam UU ASN yang membolehkan penempatan aparat aktif di pos sipil secara otomatis kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Memaksakan UU ASN sebagai dasar pembenar bagi UU Polri adalah tindakan inkonstitusional.

​Normalisasi Dwifungsi dan Masa Depan Konstitusi

​Apa yang kita saksikan hari ini adalah metamorfosis dari konsep Dwifungsi yang dulu ditumbangkan pada Reformasi 1998. Jika dulu militerisasi birokrasi dilakukan secara represif, hari ini “Polisisasi” birokrasi dilakukan melalui legalisme otokratis—menggunakan lembaran negara dan ketukan palu sidang paripurna.

Ketika DPR dan pemerintah sepakat untuk mematikan fungsi kontrol dan keseimbangan demi kepentingan pragmatis kekuasaan, maka harapan terakhir berada di meja para hakim konstitusi.

Jika Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dengan putusannya sendiri dalam uji materi (judicial review) yang akan datang, maka kita harus bersiap menyambut era baru: era di mana konstitusi ditekuk lutut di bawah kaki eksploitasi regulasi, dan profesionalisme kepolisian terkubur oleh syahwat politik rangkap jabatan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026
GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

GILIRAN IKHSANUDIN NOORSY CERAHKAN EMAK-EMAK ASPIRASI INDONESIA: PERADABAN BANGSA DIMULAI DARI KELUARGA

June 11, 2026
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026

Adaptasi Pararaton, Paternalistik, dan Sifat Hipokrit Bangsa dalam Komunikasi Politik Kekinian

June 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...