Oleh: Kawan Nazar
Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) adalah lonceng kematian bagi supremasi hukum di Indonesia. Melalui regulasi anyar ini, kita sedang menyaksikan sebuah orkestrasi legislasi yang secara vulgar menabrak rambu-rambu konstitusi.
Alih-alih memperkuat profesionalisme penegakan hukum, revisi ini justru melegalisasi infiltrasi personel kepolisian aktif ke dalam struktur jabatan sipil. Ironisnya, manuver ini berlindung di balik tameng sinkronisasi dengan UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ini bukan sekadar tumpang tindih regulasi, melainkan sebuah bentuk constitutional disobedience—pembangkangan konstitusi yang terstruktur terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Menabrak Garis Merah Putusan MK
Pusat dari segala polemik ini adalah bagaimana UU Polri secara sengaja mengabaikan dua jangkar yurisprudensi penting: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XXIV/2026. Melalui dua putusan monumental tersebut, MK sebenarnya telah menegaskan garis batas yang sangat tebal antara ranah pertahanan-keamanan dan ranah birokrasi sipil.
- Ilusi Penugasan vs Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025: Dalam putusan ini, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri aktif dilarang keras menduduki jabatan sipil (terutama jabatan manajerial dan struktural di kementerian atau lembaga) tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, UU Polri yang baru menyelundupkan celah hukum melalui frasa “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Penugasan tidak menghapus status aktif. Membawa personel berkomando vertikal ke kementerian sipil adalah penyelundupan hukum yang mengkhianati Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Meruntuhkan Kesetaraan vs Putusan MK No. 56/PUU-XXIV/2026: MK memperkuat barikade tersebut dengan menyatakan pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif merusak prinsip equality before the law dan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3 UUD 1945). Ketika UU Polri mempermudah penempatan personel aktif di pos sipil, sistem meritokrasi ASN runtuh. Ini menciptakan kasta baru, mereduksi hak ASN karier, dan mengaburkan batas fungsi keamanan domestik (internal security) dengan administrasi publik.
Sesat Pikir UU ASN sebagai “Alat Legalisasi”
Para pembuat undang-undang menggunakan dalih bahwa perluasan peran Polri ini telah diakomodasi oleh UU ASN melalui konsep timbal balik (reciprocity). Argumen ini adalah bentuk sesat pikir hukum karena beberapa alasan utama:
* Asimetri Kelembagaan: Konsep timbal-balik ini anomali. ASN di struktur Polri tidak akan pernah memiliki kewenangan komando taktis atau penindakan hukum. Sebaliknya, polisi aktif di instansi sipil membawa otoritas koersif negara ke ruang pelayanan publik.
- Melanggar Pemisahan Fungsi Negara: Argumen ini mengabaikan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang memisahkan tegas fungsi penegakan hukum dari administrasi negara.
Sifat Putusan MK yang Final: Sifat putusan MK adalah erga omnes (mengikat umum). Begitu Putusan MK No. 114/2025 dan No. 56/2026 diketok, segala klausul dalam UU ASN yang membolehkan penempatan aparat aktif di pos sipil secara otomatis kehilangan legitimasi konstitusionalnya. Memaksakan UU ASN sebagai dasar pembenar bagi UU Polri adalah tindakan inkonstitusional.
Normalisasi Dwifungsi dan Masa Depan Konstitusi
Apa yang kita saksikan hari ini adalah metamorfosis dari konsep Dwifungsi yang dulu ditumbangkan pada Reformasi 1998. Jika dulu militerisasi birokrasi dilakukan secara represif, hari ini “Polisisasi” birokrasi dilakukan melalui legalisme otokratis—menggunakan lembaran negara dan ketukan palu sidang paripurna.
Ketika DPR dan pemerintah sepakat untuk mematikan fungsi kontrol dan keseimbangan demi kepentingan pragmatis kekuasaan, maka harapan terakhir berada di meja para hakim konstitusi.
Jika Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dengan putusannya sendiri dalam uji materi (judicial review) yang akan datang, maka kita harus bersiap menyambut era baru: era di mana konstitusi ditekuk lutut di bawah kaki eksploitasi regulasi, dan profesionalisme kepolisian terkubur oleh syahwat politik rangkap jabatan.

Oleh: Kawan Nazar
















