
Oleh: Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara
Jakarta – Berita mengejutkan datang dari Morowali, Sulawesi Tengah, yang akhir-akhir ini namanya semakin populer bukan saja karena kekayaan alamnya yang luar biasa besar, akan tetapi karena tambang nikelnya dibiarkan dikelola secara ilegal dengan berbagai fasilitas yang eksklusif berupa sebuah bandar udara yang dikelola secara tertutup oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sejak 2018 hingga sekarang.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah perintahkan TNI untuk latihan Komando Gabungan TNI 2025, di kawasan industri Morowali pada 20 November 2025, tepatnya di lokasi di mana Bandara PT IMIP berada, sebuah bandara yang selama ini dinilai sebagai bandara tertutup dari otoritas negara dan dikelola dengan sangat eksklusif.
Latihan Komando Gabungan TNI tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Percepatan Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025, dengan tugas menangani permasalahan tata kelola lahan pertambangan, perkebunan dan kawasan hutan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.
Dalam latihan Komando Gabungan TNI 2025 tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin secara tegas mengatakan bahwa latihan Komando Gabungan TNI 2025 tersebut dilakukan dalam rangka “penegakan kedaulatan negara” dan “penertiban terhadap sektor pertambangan untuk menegakan hak negara atas pemanfaatan lahan pertambangan guna mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak”.
Itu berarti pemerintah telah mengungkap fakta yang sesungguhnya sudah “notoire feiten” bahwa di Morowali terdapat aktivitas penambangan atas kekayaan negara secara ilegal, masif dan dengan fasilitas yang sangat eksklusif berupa sebuah bandara yang dikelola PT IMIP di atas lahan seluas 4000 hektare dibiarkan dan dipelihara terus sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sejak 2018 hingga sekarang.
Negara dalam Negara
Dalam pernyataannya di hadapan media, 20 November 2025, Sjafrie Sjamsoeddin secara tegas dan marah menyatakan apa yang dipraktikkan oleh sejumlah pihak di kawasan industri dengan luas lahan sebesar 4000 hektare, termasuk pengelolaan bandara oleh PT IMIP tanpa otoritas negara hadir, ini jelas sebuah praktik “negara dalam negara”.
Apabila kita tarik sikap Sjafrie tentang penegakan kedaulatan negara dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, maka pernyataan Sjafrie harus dipandang sebagai sikap tegas negara, di mana pemerintah melihat ada peristiwa pidana berupa “kejahatan politik dan ekonomi” paling brutal dipraktikkan selama Jokowi menjabat Presiden, karena membiarkan praktik bernegara dengan melahirkan “negara dalam negara”, di mana ia tidak tunduk kepada hukum positif bahkan UUD 1945.
Seorang peneliti Etna Caroline Patiasina dalam Podcast Madilog mengungkap bahwa di Morowali, di kawasan industri seluas 4000 ha terdapat sebuah bandara yang tidak ada otoritas negara. Artinya, orang dan/atau barang yang keluar-masuk, dilakukan tanpa otoritas negara mengawasi.
Diungkapkan juga, di Bandara PT IMIP tidak ada aparatur Bea Cukai, Imigrasi, Airnav (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Udara Indonesia/LPPNPI), bahkan mereka tidak bisa mengakses ke dalam Bandara PT IMIP.
Apa yang terjadi dengan Morowali sejak tahun 2018 hingga sekarang membuktikan bahwa seluruh kekuatan organ negara (Polri, DPR, Pemda) lumpuh layu tak berdaya di hadapan praktik bernegara dengan model membangun “negara dalam negara”.
Pertanyaannya, kepada siapa loyalitas dan kesetiaan PT IMIP selama ini, apakah kepada orang tertentu dalam jabatan tertinggi di pemerintahan era Jokowi ataukah loyal dan setia kepada kekuatan asing yang berkolaborasi dalam semangat konspiratif dengan oknum pejabat tertinggi di negeri ini?.
Secara hukum, apa yang terjadi di Morowali, sebagaimana diungkap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin jelas merupakan sebuah kejahatan terhadap “kedaulatan negara” karena berpotensi memecah-belah NKRI, merusak sistem hukum dan ekonomi sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan yang terjadi selama Jokowi berkuasa dan pimpinan penegak hukum (Jaksa Agung dan Kapolri) menjabat.
Tanggung Jawab Jokowi
Penerapan kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan menurut ketentuan Pasal 4 UUD 1945 ibarat menyerahkan sebuah buku cek kosong untuk diisi sendirI kapan saja jika Presiden menghendaki. Ini karena minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan terhadap kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam tata kelola pemerintahan.
Selama 10 tahun terakhir ini terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi lewat berbagai Peraturan Presiden (Perpres), atas alasan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, sehingga tanpa memperhatikan hierarki dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Jokowi langsung mengeluarkan Perpres sebagai sarana dalam apa yang disebut “autokrasi legalisme” (membuat hukum untuk membungkus kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah rezim).
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh hanya menertibkan hutan dan tambang yang dikelola secara ilegal dengan merampas kekuasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945, lewat latihan gabungan Komando TNI 2025, akan tetapi diperlukan sebuah tindakan kepolisian berupa memanggil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan untuk sebuah penyelidikan guna mengungkap kejahatan dan poltik yang terjadi di Morowali sejak 2018 hingga sekarang, sebagai sebuah pertanggungjawaban pidana.





















