Jakarta-Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini bermula dari adanya lobi asosiasi haji kepada Kementerian Agama setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lobi tersebut berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 itu membagi tambahan 20 ribu kuota haji dengan komposisi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen. Artinya, seharusnya dari tambahan 20 ribu itu, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus,” ujar Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
KPK menduga SK tersebut membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus oleh asosiasi dan travel haji. Asep menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya aliran uang antara 2.600 hingga 7.000 dolar per kuota.
Dugaan Jual Beli Kuota
Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari unsur travel maupun pejabat Kementerian Agama. Salah satunya Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang diperiksa selama 7,5 jam.
Khalid mengaku awalnya mendaftar melalui jalur furoda, namun kemudian ditawari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, untuk menggunakan kuota haji khusus. “Jumlahnya 122 jemaah. Posisi kami ini korban,” kata Khalid usai pemeriksaan.
Tim kami belum mendapatkan keterangan dari Ibnu Mas’ud terkait pengakuan tersebut. Ia sempat diperiksa KPK pada 28 Agustus 2024.
Aset Disita
Dalam penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait aliran dana kasus ini. Di antaranya dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, uang tunai US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK pada 11 Agustus 2025 menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.
“Kami masih terus mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegas Asep.