• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 12, 2025
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
Aduan Kemhan terhadap Tempo ke Dewan Pers Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Media adalah pilar demokrasi, sebagai manifestasi dari kebebasan berekspresi, yang salah satu elemen utamanya adalah kebebasan pers.

“Kebebasan berekspresi menjadi instrumen kunci dari demokrasi yang dibutuhkan untuk melindungi warga dari penguasa yang sewenang-wenang,” kata Andi Manto dari Imparsial yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (11/9/2025).

Sebab, katanya, suatu pemerintahan yang demokratis mensyaratkan warganya dapat menilai kinerja pemerintahannya. “Penilaian membutuhkan asupan, penelaahan dan penyebaran informasi, termasuk melalui media, ” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Ardi Manto, keberadaan media menjadi niscaya, sebagai sumber dan penyeimbang informasi yang diasup masyarakat. “Dengan pertimbangan tersebut, kami memandang laporan Kementerian Pertahana kepada Dewan Pers terkait liputan Majalah Tempo tentang rencana penerapan darurat militer yang dituduh hoax (8/9/2025), justru berisiko mengancam kebebasan pers dan demokrasi,” paparnya.

Sudah seharusnya, kata dia, Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dalam hal ini, mengingat Kemhan sebagai kementerian yang beririsan langsung dengan militer, sehingga tidak sepatutnya juga masuk terlalu jauh berkaitan dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi.

“Darurat militer sendiri merupakan kewenangan mutlak dari Presiden, sebagaimana diatur UU No 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya, yang tidak didelegasikan pada Menteri Pertahanan,” tukasnya.

Liputan Tempo mengenai rencana penerapan darurat militer, menyikapi kerusuhan-kerusuhan yang terjadi sebagai imbas dari unjuk rasa, kata Ardi, seharusnya dilihat sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintah.

“Darurat militer (martial law) merupakan suatu pilihan kebijakan yang sangat berisiko bagi penikmatan kebebasan sipil, mengingat tindakan-tindakan pembatasan yang mungkin dilakukan, atas nama kedaruraratan. Dalam situasi state emergency, demokrasi dan HAM akan direstriksi sedemikian rupa. Oleh karenanya menjadi penting bagi publik untuk mengkritisi rencana ini, untuk memastikan hak-hak mereka tidak dikurangi, dan untuk menghindari risiko terjadinya pelanggaran HAM yang sistematis,” terangnya.

Apalagi, lanjut Ardi, informasi-informasi yang beredar melalui sejumlah media, mengindikasikan dugaan sejumlah oknum TNI yang terlibat memprovokasi terjadinya kerusuhan, dengan memanfaatkan momentum unjuk rasa.

“Kemhan seharusnya fokus untuk merespons dugaan-dugaan tersebut, dengan mendorong TNI melakukan penyelidikan internal. Juga memastikan TNI melakukan pemeriksaan secara terbuka kepada personel-personel TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, dan memberikan penjelasan kepada publik secara transparan,” pintanya.

Selain itu, tegas Ardi, Kemhan dan TNI seharusnya memberikan akses seluas-luasnya kepada tim pencari fakta independen, maupun juga Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), untuk melakukan investigasi secara mendalam, terkait dengan peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang aksi unjuk rasa, termasuk dugaan keterlibatan anggota mereka.

“Akses tersebut penting sebagai informasi yang akan melengkapi bukti-bukti yang telah didapatkan melalui berbagai instrumen lainnya, seperti media massa, hasil investigasi masyarakat sipil, dll,” beber dia.

Sudah semestinya Kemhan dan TNI, masih kata Ardi, mendukung penuh seluruh upaya untuk memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban atas peristiwa kekerasan yang terjadi, termasuk apabila dugaan keterlibatan oknum TNI juga terbukti.

“Prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law) harus ditekankan, sebagai pilar penting dari negara hukum,” tukasnya.

Lebih lanjut, kata Ardi, kaitannya dengan pemberitaan Tempo, ia menilai konten jurnalistik yang dihadirkan ke publik telah sepenuhnya mengikuti metode dan prosedur jurnalistik, seperti keharusan cover bothside dengan berupaya untuk menghubungi Menteri Pertahanan untuk meminta klarifikasi. Meskipun pada akhirnya Menhan tidak merespons permintaan Tempo tersebut, dan mereka telah menginformasikannya di dalam pemberitaan. Selain itu, terdapat pula liputan wawancara khusus Panglima TNI yang dimuat dalam salah satu rubrik majalah tersebut, yang menunjukkan upaya Tempo untuk memberikan informasi yang berimbang.

“Artinya, Tempo telah mengikuti seluruh kaidah-kaidah kode etik jurnalistik di dalam pemberitaannya. Jadi tidak seharusnya Kemhan justru menyengketakan hasil pemberitaan Tempo ke Dewan Pers, karena justru akan menjadi momok dan ancaman bagi kebebasan pers ke depan,” urainya.

Terakhir, terkait dengan pelaporan ini, ia mendorong supaya Dewan Pers tetap independen dan fair dalam menangani aduan Kemhan tersebut, untuk memastikan media, khususnya Tempo, tetap menjadi pilar demokrasi untuk Indonesia yang berperadaban.

“Oleh karena, tanpa kebebasan berekspresi, termasuk melalui media, warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik, apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas,” tandasnya.

Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DeJure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, dan WALHI.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangan: Soal Hidup-Mati Bangsa, Bukan Sekadar Urusan Perut

Next Post

Jokowi Ingin Penjarakan Roy Cs? Justru Dirinya yang Layak Diusut

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Jokowi Ingin Penjarakan Roy Cs? Justru Dirinya yang Layak Diusut

Jokowi Ingin Penjarakan Roy Cs? Justru Dirinya yang Layak Diusut

Kemenkeu Siapkan Anggaran Untuk  Bantuan Pangan, Beras Bansos Sebesar Rp 7,8 Triliun

Bansos Beras: Sejahtera atau Sekadar Alat Politik?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist