Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Persoalan ini bermula dari tuduhan publik yang menghebohkan, bahkan sampai menarik perhatian dunia internasional. Dugaan tindak pidana yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait dugaan pemalsuan curriculum vitae, pemalsuan riwayat hidup, atau pemberian keterangan palsu kepada aparatur negara. Ironisnya, sosok yang dituduh masih tetap menjabat sebagai pejabat publik di BUMN PT Danantara.
Dalam sistem hukum Indonesia, memberi keterangan palsu adalah pelanggaran serius. Konstitusi menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, dugaan ini harus diproses secara terbuka, merujuk pada standar hukum (due process dan equality before the law) sesuai KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981) dan aturan penyidikan oleh Polri.
Proses hukum yang ideal seharusnya mencakup:
Pemeriksaan seluruh eks mahasiswa dan dosen Fakultas Kehutanan UGM periode 1980–1985;
Audit album wisuda alumni lintas fakultas tahun 1985;
Verifikasi sertifikasi KKN dan skripsi alumni Fakultas Kehutanan angkatan 1985;
Pemeriksaan ijazah asli beserta dokumen pendukungnya dan dipublikasikan secara transparan;
Uji forensik digital terhadap dokumen asli dengan melibatkan pakar bersertifikat.
Dari hasil itulah akan jelas siapa sebenarnya yang patut ditetapkan sebagai tersangka: Roy Cs atau justru Jokowi.
Namun, seandainya pasal hukum tetap diarahkan kepada Roy Cs atau TPUA, maka tuntutan hukum selayaknya paling ringan, sebab inti persoalan berawal dari sikap Jokowi sendiri yang gagal menjunjung asas good governance, khususnya asas keterbukaan publik. Dengan demikian, delik yang bisa dikenakan tak lebih dari culpa lata atau bahkan culpa levis—jenis kelalaian paling ringan. Idealnya, perkara ini ditutup melalui restorative justice.
Sayangnya, bila proses hukum terus berjalan dengan nuansa politik kekuasaan seperti sekarang, kebenaran justru makin kabur. Jujur, dari berbagai temuan hukum, keyakinan tetap sama: ijazah S1 Jokowi dari UGM adalah palsu, titik. Meski Rektor UGM, Prof. Ova, berulang kali berteriak di depan media meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi asli, itu tidak menghapus keraguan.
Lebih penting lagi, bangsa ini membutuhkan pemulihan. Di era Kabinet Merah Putih (KMP), jangan sampai jejak kelam penegakan hukum di masa Jokowi—yang dikenal sebagai poor law enforcement—terus diwariskan. Presiden Prabowo harus mewaspadai persepsi publik agar pemerintahannya tidak dicatat sejarah hanya sebagai “estafet dari pola kepemimpinan buruk Jokowi”—seorang pemimpin pendusta yang membawa kemunduran dalam hukum, ekonomi, politik, dan budaya.
Kini, tugas sejarah kita jelas: mengakhiri era kebohongan, membuka jalan bagi masa depan sesuai cita-cita Konstitusi UUD 1945.

Damai Hari Lubis





















