Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI atas diri aktivis Ferry Irwandi, Koordianator Malaka Project, karena tidak memiliki “legal standing” atau kedudukan hukum sebagai pihak korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh aktivis Ferry Irwandi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (10/9/2025), maka IPW menyatakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, ktritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti Ferry Irwandi terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi, kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia, adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 diatur bahwa terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, terbaru adalah UU No 1 Tahun 2024, sehubungan dengan pencemaran nama baik, maka instansi pemerintahan maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
“Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi ‘frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik’ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” jelas Sugeng.
Berdasaekan putusan MK tersebut, kata Sugeng, secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
“Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD 1945. Karena itu, pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” tegas Sugeng.
Ketiga, meskipun UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber, yaitu membantu dalam upaya ancaman siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum, apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran pidana UU ITE kepada polisi.
IPW kemudian mendesak Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk berhenti memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI atas Ferry Irwandi, karena tidak memiliki dasar hukum. “Dansatsiber tak punya legal standing,” tandas Sugeng.

























