• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

IPW Desak Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Ferry Irwandi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 10, 2025
in Law, News, Pojok KSP
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI atas diri aktivis Ferry Irwandi, Koordianator Malaka Project, karena tidak memiliki “legal standing” atau kedudukan hukum sebagai pihak korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh aktivis Ferry Irwandi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (10/9/2025), maka IPW menyatakan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, ktritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti Ferry Irwandi terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI  yang  ditangkap oleh polisi, kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia, adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 diatur bahwa terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, terbaru adalah UU No 1 Tahun 2024, sehubungan dengan pencemaran nama baik, maka instansi pemerintahan maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

“Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi ‘frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik’ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” jelas Sugeng.

Berdasaekan putusan  MK tersebut, kata Sugeng, secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.

“Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD 1945. Karena itu, pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” tegas Sugeng.

Ketiga, meskipun UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber, yaitu membantu dalam upaya ancaman siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum, apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran pidana UU ITE kepada polisi.

IPW kemudian mendesak Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk berhenti memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI atas Ferry Irwandi, karena tidak memiliki dasar hukum. “Dansatsiber tak punya legal standing,” tandas Sugeng.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Purbaya Yudhi Sadewa & Rafael Alun Trisambodo

Next Post

Sejumlah Negara Terbitkan Travel Advisory ke Indonesia, Bali Ikut Terdampak

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru
News

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?
Birokrasi

Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

June 3, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya
News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

June 3, 2026
Next Post
Sejumlah Negara Terbitkan Travel Advisory ke Indonesia, Bali Ikut Terdampak

Sejumlah Negara Terbitkan Travel Advisory ke Indonesia, Bali Ikut Terdampak

Kejahatan Baru Yakut Diungkap KPK

Kejahatan Baru Yakut Diungkap KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026
Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

June 3, 2026
Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

June 3, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

June 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Daeng Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist