• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kekerasan TNI dan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 21, 2025
in News, Pojok KSP
0
Kekerasan TNI dan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Tanggal 2 September lalu, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi dua eks prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan seorang pengusaha rental mobil. MA juga menurunkan hukuman terdakwa Rafsin Hermawan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

“Putusan ini diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya. Proses peradilan yang tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menyesalkan serangkaian putusan pengadilan terhadap anggota TNI yang menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia.

“Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai putusan ringan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana, menandakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan telah mandek setelah lebih dari dua dekade pascareformasi 1998,” jelasnya.

Kasus ini, kata Isnur, bukanlah peristiwa tunggal. Di Medan, Sumatera Utara, katanya, pengadilan militer juga memvonis ringan anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlivi yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia, dengan hukuman hanya 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

“Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Putusan ini bahkan lebih ringan dari hukuman terhadap kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian. Kejanggalan dalam pertimbangan hakim, seperti menyebut korban tidak memiliki luka bekas sesuai keterangan saksi, kian memperkuat pandangan bahwa proses militer merupakan ruang tertutup yang ‘tidak dapat disentuh’ dan tidak memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan,” sesalnya.

Fakta-fakta tersebut, lanjut Isnur, menggambarkan pola yang terus berulang: ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. “Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan. Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antar-anggota militer. Alih-alih menegakkan profesionalisme dan disiplin, prinsip tersebut justru berubah menjadi mekanisme perlindungan internal yang menghambat akuntabilitas, dan menghentikan upaya reformasi sektor keamanan di tubuh militer. Akibatnya, institusi kemiliteran semakin lemah di bawah kontrol sipil, dan warga sipil yang menjadi korban justru semakin sulit mendapatkan keadilan,” paparnya.

Isnur menilai praktik impunitas semacam ini merupakan ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan negara hukum. “Dalam kerangka reformasi keamanan pasca-reformasi 1998, agenda pemisahan militer dari urusan sipil dan mekanisme pengawasan sipil terhadap militer sudah menjadi tuntutan penting. Misalnya, dalam Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Pasal 65 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Namun kenyataannya, ketentuan tersebut masih sering diabaikan dan revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memang sudah lama digagas tak kunjung diselesaikan. Kegagalan pemerintah dan DPR untuk menuntaskan revisi ini menyebabkan sistem peradilan militer tetap menjadi ruang tertutup yang melanggengkan ketimpangan keadilan,” tukasnya.

Isnur menegaskan putusan-putusan problematik ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik: impunitas melekat dalam mekanisme peradilan militer dan sistem keamanan yang belum sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. “Dalam konteks ini, supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan setara di hadapan hukum, dan ketika intitusi keamanan benar-benar tertata dalam kerangka kontrol sipil yang efektif,” tukasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum.

“Selain itu, Panglima TNI untuk melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran, seperti kontrol terhadap senjata api yang dibawa oleh prajurit TNI, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi psikologis setiap prajurit secara rutin. Tanpa revisi UU Peradilan Militer maka Impunitas terhadap kejahatan anggota TNI akan terjadi, sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh anggota TNI lainnya,” tandasnya.

Selain YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, Elsam, Human Right Working Group (HRWG), Walhi, Setara Institute, Centra Initiative, Inonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kinerja Menteri Terburuk dalam Setahun Pemerintahan Prabowo Versi Celios

Next Post

Ketika Buzzer Kehilangan Panggung di Era Prabowo

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Menanti Prabowo Tancap Gas, Bukan Rem Tangan
Law

DHL: Bila Dilaporkan Di Era Jokowi 12 Aktifis Sudah Mendekam Di Penjara

October 24, 2025
Birokrasi

Ketika Hukum Tak Lagi Takut pada Kekuasaan: Satu Tahun Prabowo

October 24, 2025
Murid Merokok, Guru Menampar, Orang Tua Lapor
Feature

Murid Merokok, Guru Menampar, Orang Tua Lapor

October 23, 2025
Next Post
Ketika Buzzer Kehilangan Panggung di Era Prabowo

Ketika Buzzer Kehilangan Panggung di Era Prabowo

Era Jokowi: Ketika Angka dan Rasa Sama-Sama Memburuk

Angin Segar untuk ASN: Harapan Kenaikan Gaji 2026 Semakin Terbuka

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Korupsi Masuk Desa
Crime

Korupsi Masuk Desa

by Karyudi Sutajah Putra
October 22, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Reda Mantovani mengungkap...

Read more
Kekerasan TNI dan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Kekerasan TNI dan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

October 21, 2025
Dedi Mulyadi vs Purbaya Yudhi

Dedi Mulyadi vs Purbaya Yudhi

October 21, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Menanti Prabowo Tancap Gas, Bukan Rem Tangan

DHL: Bila Dilaporkan Di Era Jokowi 12 Aktifis Sudah Mendekam Di Penjara

October 24, 2025

Ketika Hukum Tak Lagi Takut pada Kekuasaan: Satu Tahun Prabowo

October 24, 2025
Indonesia–Bangladesh: Persaudaraan Dua Bangsa Muslim di Jalur Kemitraan Strategis

Indonesia–Bangladesh: Persaudaraan Dua Bangsa Muslim di Jalur Kemitraan Strategis

October 24, 2025
Memahami Rasionalitas Ibadah Haji

Haji Dan Umrah : Masa UU Diskriminatif?

October 24, 2025
Bossman ; LBP dan Purbaya Tidak Saling Menegur

Bossman ; LBP dan Purbaya Tidak Saling Menegur

October 24, 2025
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

October 24, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menanti Prabowo Tancap Gas, Bukan Rem Tangan

DHL: Bila Dilaporkan Di Era Jokowi 12 Aktifis Sudah Mendekam Di Penjara

October 24, 2025

Ketika Hukum Tak Lagi Takut pada Kekuasaan: Satu Tahun Prabowo

October 24, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist