• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Haji Dan Umrah : Masa UU Diskriminatif?

Ali Syarief by Ali Syarief
October 24, 2025
in Birokrasi, Feature
0
Memahami Rasionalitas Ibadah Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin yang menonjol—dan menimbulkan perdebatan publik—adalah dilegalkannya praktik “umrah mandiri”. Sekilas, keputusan ini tampak sebagai langkah maju: negara memberi kebebasan bagi umat Islam untuk beribadah tanpa bergantung pada biro perjalanan. Namun, jika dibaca lebih cermat, undang-undang ini menyimpan ironi yang serius. Di balik wajah kebebasan itu, tersembunyi pasal-pasal yang bersifat diskriminatif.

Pasal 86 ayat (1) memberi tiga opsi bagi penyelenggaraan umrah: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. Artinya, jemaah kini bisa berangkat umrah tanpa harus menggunakan jasa biro. Di atas kertas, ini tampak progresif—negara menghormati hak warga untuk memilih jalannya sendiri. Tapi perhatikan pasal 96 ayat (5), di mana diskriminasi itu mulai tampak jelas.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jemaah dan petugas umrah mendapatkan perlindungan, seperti layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan—kecuali jemaah umrah mandiri. Kata “kecuali” inilah yang menjadi titik diskriminatif. Negara seolah menarik diri dari tanggung jawabnya hanya karena seorang warga memilih jalur pribadi dalam menjalankan ibadahnya.

Pertanyaannya sederhana: bukankah setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan hukum dan keselamatan jiwa? Mengapa perlindungan itu menjadi hak eksklusif bagi mereka yang menggunakan jasa biro, sementara yang memilih beribadah secara mandiri justru ditinggalkan tanpa payung perlindungan negara? Ini bukan soal pilihan teknis penyelenggaraan, tapi soal keadilan dan kesetaraan di depan hukum.

Pasal ini secara tidak langsung menciptakan kelas sosial dalam pelaksanaan ibadah: ada “jemaah resmi” yang dilindungi, dan “jemaah mandiri” yang dibiarkan menanggung risiko sendiri. Negara boleh beralasan bahwa jemaah mandiri harus bertanggung jawab atas pilihannya, tetapi itu tidak membenarkan pelepasan total terhadap tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warganya. Prinsip dasar negara hukum adalah melindungi setiap individu, bukan hanya mereka yang mengikuti jalur administratif tertentu.

Lebih jauh, penegasan bahwa jemaah mandiri tidak mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan memperlihatkan sikap negara yang kontradiktif terhadap semangat pelayanan publik. Negara hadir untuk memastikan warganya aman dalam menjalankan ibadah, bukan sekadar menjadi pengatur teknis. Apalagi, perjalanan umrah bukan wisata biasa. Ia menyangkut ibadah yang sakral, dan melibatkan perjalanan lintas negara yang rawan risiko kesehatan, keamanan, dan bahkan kematian.

UU ini pada akhirnya menampilkan wajah negara yang tebang pilih. Ia memperlihatkan bahwa bahkan dalam urusan ibadah, perlindungan bisa menjadi hak yang bersyarat—bergantung pada siapa yang mengatur perjalanan Anda. Ini bukan sekadar masalah hukum administratif, tapi persoalan moral negara. Masa undang-undang boleh diskriminatif terhadap warganya sendiri?

Kita bisa memahami jika pemerintah ingin menertibkan penyelenggaraan umrah agar tidak terjadi penipuan seperti kasus biro-biro umrah abal-abal di masa lalu. Namun, logika pengawasan tidak boleh bergeser menjadi logika pengecualian hak. Negara seharusnya memperkuat mekanisme perlindungan, bukan menghapusnya. Karena tanpa perlindungan, “umrah mandiri” berubah menjadi “umrah tanpa negara”.

Diskriminasi dalam bentuk apa pun—apalagi yang dilegalkan oleh undang-undang—adalah kemunduran bagi demokrasi dan prinsip kesetaraan warga negara. Jika perlindungan jiwa dan keselamatan hanya diberikan kepada sebagian, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bukanlah produk keadilan, melainkan simbol ketimpangan yang dilegalkan. Masa undang-undang boleh diskriminatif? Tidak seharusnya. Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan pemilah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bossman ; LBP dan Purbaya Tidak Saling Menegur

Next Post

Indonesia–Bangladesh: Persaudaraan Dua Bangsa Muslim di Jalur Kemitraan Strategis

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional
Birokrasi

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Next Post
Indonesia–Bangladesh: Persaudaraan Dua Bangsa Muslim di Jalur Kemitraan Strategis

Indonesia–Bangladesh: Persaudaraan Dua Bangsa Muslim di Jalur Kemitraan Strategis

Ketika Hukum Tak Lagi Takut pada Kekuasaan: Satu Tahun Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist