Fusilatnews – Dalam hiruk-pikuk politik dan hukum Indonesia yang kian terasa seperti panggung sandiwara tanpa jeda, suara Damai Hari Lubis (DHL) kembali menohok. Dengan ketegasan khasnya, ia mengingatkan bahwa asas-asas hukum bukan sekadar pajangan akademik—melainkan fondasi yang menentukan apakah sebuah negara berdiri tegak sebagai negara hukum atau terjerembab menjadi negara selera.
Sorotannya kali ini tertuju pada penetapan status tersangka terhadap delapan orang yang dikaitkan dengan kelompok TPUA. DHL menilai langkah itu cacat sejak awal: tak ada kepastian hukum, tak ada kejelasan unsur pidana, dan lebih jauh lagi—tak ada jaminan keadilan. Karena itu, ia mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak status tersangka tersebut. Bukan sebagai bentuk perlawanan institusional, melainkan sebagai upaya mengembalikan kewarasan proses hukum yang telah dirasuki tafsir-tafsir yang kian lentur mengikuti arah angin kekuasaan.
DHL mengingatkan kembali apa yang semestinya menjadi kompas moral dalam sistem hukum Indonesia: asas legalitas, asas praduga tak bersalah, dan asas kesamaan di muka hukum. Tiga asas ini adalah benteng terakhir untuk memastikan bahwa hukum tak berubah menjadi alat pemukul. Tanpa asas-asas itu, proses hukum dapat dipelintir menjadi instrumen represi yang memelihara ketakutan, bukan keadilan.
Dalam gaya kritiknya yang lugas, DHL seperti ingin mengatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar salah pada teknisnya—tetapi salah pada etikanya. Ia menegaskan, JPU tidak boleh menjelma alat politik. Profesionalitas penegak hukum harus menjadi benteng terhadap segala bentuk manipulasi asas hukum demi kepentingan sempit. Ketika asas hukum direkayasa, maka yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, melainkan martabat negara itu sendiri.
Kepedulian DHL terhadap keberlangsungan hukum tak bisa dilepaskan dari pandangan kritisnya terhadap situasi politik Indonesia yang semakin kabur antara batas legalitas dan kepentingan. Dalam berbagai kesempatan, ia menunjukkan kepekaan terhadap nasib rakyat dan kondisi ekonomi yang kian menekan. Kritiknya tajam, tetapi bukan tanpa arah—selalu kembali pada gagasan bahwa negara harus kembali berpihak pada warga, bukan pada syahwat kekuasaan.
Seruan DHL adalah pengingat keras: asas hukum bukan ornamen. Ia adalah nafas dari negara hukum. Bila dibiarkan menguap, maka yang tertinggal hanyalah negara yang berjalan tanpa pedoman—menindas yang lemah, menguntungkan yang kuat, dan melahirkan ketidakadilan yang sistemik.
Dan bila itu terjadi, hukum bukan lagi penjaga keadilan, melainkan pelayan kekuasaan. Sebuah masa depan yang justru ingin dicegah oleh suara kritis seperti Damai Hari Lubis.























