• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Ali Syarief by Ali Syarief
November 28, 2025
in Crime, daerah, Feature
0
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Bandung punya reputasi besar: kota kreatif, magnet anak muda, laboratorium budaya urban. Namun, kreativitas tidak cukup jika dibangun di atas ironi paling nyata — perilaku membuang sampah sembarangan yang masih menghantui gang, trotoar, dan aliran sungai. Dalam kota yang padat gagasan, persoalan residu justru menjadi ujian kedewasaan sosialnya.

Untuk menertibkan itu, Pemerintah Kota Bandung memakai pendekatan hukum: Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menggantikan aturan sebelumnya (Perda No. 9 Tahun 2011) dan menjadi dasar utama pengaturan tata kelola dan penindakan pelanggaran sampah di wilayah kota.


Larangan Mencemari Ruang Publik

Meski Perda 2018 menitikberatkan pada sistem pengelolaan — pemilahan, pengangkutan, pengurangan di sumber — ia secara jelas melarang tindakan yang mencemari fasilitas umum.

Larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam bab ketentuan larangan, yang mencakup poin-poin seperti:

  • Membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan.

  • Mencampur sampah yang sudah dipilah.

  • Membuang sampah ke saluran air, sungai, trotoar, taman kota, dan ruang publik lainnya.

  • Membakar sampah yang tidak sesuai prosedur.

Larangan ini merupakan pondasi logika Perda — karena pengelolaan tidak bisa berjalan jika kedisiplinan di ruang publik runtuh.


Ruang Pasal Sanksi: Administratif & Tipiring

Sanksi terhadap pelanggaran terdapat pada Bab XI tentang Ketentuan Sanksi, yang memuat dua skema besar:

1. Sanksi Administratif

Diatur dalam Bagian Sanksi Administratif melalui mekanisme:

  • Teguran tertulis

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Denda/uang paksa administratif

  • Pencabutan izin

Uang paksa administratif untuk pelanggaran pengelolaan dan pembuangan sampah di ruang yang tidak semestinya menjadi instrumen disinsentif finansial agar pelanggaran tidak lagi dianggap persoalan remeh.

📌 Ketentuan sanksi administratif terdapat dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa selain teguran dan pencabutan izin.

2. Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Pelanggaran membuang sampah di tempat umum juga dapat diproses melalui Tipiring, yang ditangani oleh penyidik/penegak Perda di lapangan dan pengadilan pidana ringan.

📌 Dasar penindakan Tipiring terhadap pelanggaran sampah di ruang publik merujuk pada ketentuan pidana ringan dalam Perda yang memberi mandat penegak hukum daerah untuk menindak pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum.


Mengoreksi Kekeliruan Logika Publik

Keluhan paling sering muncul pada nominal denda administratif yang dikabarkan bisa mencapai Rp1 juta. Tetapi kalimat protes itu biasanya gagal memahami esensinya — bahwa denda bukan harga sampah yang dibuang, melainkan harga dari abainya tanggung jawab bersama.

Pembiaran terhadap satu pelaku memang terasa kecil. Tetapi pembiaran terhadap 10 ribu pelaku adalah kehancuran ruang ekologis dan sosial. Nilai denda besar ada untuk menghentikan normalisasi abai, bukan sekadar menghukum.

Namun denda administratif tidak berdiri sendirian. Saat tempat sampah minim, pengawasan longgar, atau penindakan tebang pilih, maka Perda gagal menjadi pendidikan sosial dan hanya berubah jadi pameran otoritas. Sebab hukum yang tidak adil tidak mendidik — ia menakut-nakuti.


Sampah dan Psikologi Kepemilikan Kota

Warga biasanya menjaga hal yang dianggap ia punyai. Masalahnya, ruang publik jarang dipahami sebagai milik bersama. Ia sering dilihat sebagai domain pemerintah, bukan asset yang dipinjam dari masa depan. Akibatnya, orang bebas mengotori karena merasa tidak akan menanggung akibatnya.

Perda 9/2018 mencoba membongkar ilusi itu: bahwa kota bukan milik Wali Kota, atau Dinas Lingkungan Hidup — ia milik warga yang tinggal, berjalan, dan menghirup udara di dalamnya. Dan karena itu, ia menuntut konsekuensi ketika warga memperlakukannya secara serampangan.


Penutup: Bandung yang Tidak Hanya Pandai Mencipta, Tetapi Menjaga

Dengan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, khususnya Pasal 60–63 tentang sanksi administratif dan mandat penindakan tipiring di lapangan, soal sampah di ruang publik tidak lagi berhenti di moral, tetapi masuk ke wilayah konsekuensi struktural.

Tantangan Bandung sekarang bukan menulis aturan baru, tetapi menegakkan aturan lama dengan terhormat: konsisten, adil, edukatif, dan bertumpu pada ketersediaan fasilitas, bukan sekadar ancaman.

Sebab kota beradab bukan diukur dari apa yang ia bangun, melainkan dari apa yang ia tidak biarkan berserakan di jalan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan
Feature

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025
Birokrasi

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

November 28, 2025

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU
Feature

Ketika Tambang Menjadi Kutukan NU

by Karyudi Sutajah Putra
November 26, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Taruhlah gula. Maka semut-semut akan bertarung memperebutkannya....

Read more
Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

Pemerintah Apresiasi SETARA Institute Gelar Anugerah Bisnis dan HAM 2025

November 26, 2025
Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Akan Berlaku 2 Januari 2026, Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang Dibekali Pemahaman KUHP Baru

November 24, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Jepang, Taiwan, dan Bayangan Militerisme: Ketegangan Baru Tokyo–Beijing

November 28, 2025

ANGGOTA KEPOLISIAN DILARANG RANGKAP JABATAN Final, Mengikat, dan Tidak Boleh Lagi Dimaknai Ulang

November 28, 2025
Pemerintah Berencana Impor Beras Sebanyak 500 ribu Ton

SAKSI SENYAP DARI SABANG: SIAPA DALANGNYA? “MENCARI OTAK IMPOR BERAS DI TITIK NOL INDONESIA”

November 28, 2025
Wisuda Dunia Lain

Wisuda Dunia Lain

November 27, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

Menertibkan Ruang Publik: Ketika Sampah jadi Indikator Peradaban — Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018

November 28, 2025
Api yang Sama di Dua Lilin: Renungan tentang Persahabatan

Akhlaq Politik Islami: Ketika Kuasa Menjadi Ibadah

November 28, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist