Oleh: Entang Sastraatmadja
Petani berlahan sempit—atau yang lebih dikenal dengan sebutan petani gurem—merupakan istilah untuk menggambarkan petani kecil yang mengelola lahan pertanian yang sangat terbatas. Umumnya, mereka memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare, sebuah luasan yang jauh dari memadai untuk menopang kehidupan yang layak. Dalam kondisi seperti itu, meningkatkan produksi dan pendapatan menjadi tantangan yang nyaris mustahil.
Petani gurem menghadapi berlapis persoalan: keterbatasan lahan dan sumber daya, minimnya akses terhadap modal dan teknologi, kesulitan menjangkau pasar, hingga kerentanan tinggi terhadap perubahan cuaca dan fluktuasi harga. Mereka adalah kelompok paling rentan dalam struktur pertanian nasional, yang ironisnya justru menjadi tulang punggung penyedia pangan.
Nasib dan kehidupan petani gurem di Ranah Merdeka sungguh memilukan. Hidup mereka berlangsung dalam suasana serba kekurangan. Akses terhadap modal, teknologi, dan pasar sangat terbatas. Dengan lahan yang sempit, produktivitas pun rendah. Akibatnya, banyak petani gurem terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural, sehingga terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar sektor pertanian atau bekerja sebagai buruh tani di lahan orang lain.
Data menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir jumlah petani gurem di Indonesia justru terus meningkat. Pada tahun 2013 tercatat sebanyak 14.248.864 rumah tangga, dan pada tahun 2023 melonjak menjadi 16.891.120 rumah tangga, atau naik 15,68 persen. Jika dihitung berdasarkan petani pengguna lahan, jumlahnya mencapai 17.248.181 orang, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa.
Provinsi dengan jumlah petani gurem terbanyak adalah:
Jawa Timur: 4.475.033 orang
Jawa Tengah: 3.466.475 orang
Jawa Barat: 2.551.067 orang
Meningkatnya jumlah petani gurem disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, fragmentasi lahan terjadi akibat sistem pewarisan tanah yang terus memecah kepemilikan. Kedua, ketimpangan penguasaan tanah serta alih fungsi dan penggusuran lahan pertanian untuk pembangunan infrastruktur. Ketiga, terbatasnya akses terhadap teknologi dan permodalan.
Di sisi lain, petani gurem juga dihadapkan pada persoalan laten yang terus berulang. Keterbatasan lahan membuat mereka sulit meningkatkan skala usaha. Akses ke sumber daya—modal, teknologi, dan pasar—sangat terbatas. Produktivitas rendah menjadi keniscayaan. Kemiskinan pun membelenggu, diperparah oleh kerentanan terhadap perubahan iklim dan gejolak harga pasar yang kerap tidak berpihak kepada petani kecil.
Berbagai persoalan tersebut menyebabkan petani gurem kesulitan keluar dari jerat kemiskinan dan jauh dari kesejahteraan. Oleh karena itu, perhatian serius dan keberpihakan nyata dari pemerintah serta masyarakat menjadi sebuah keharusan.
Sejumlah terobosan cerdas dapat dilakukan untuk menjawab persoalan tersebut sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani gurem, antara lain:
Reforma agraria, guna memperluas akses petani gurem terhadap lahan dan sumber daya produktif.
Pengembangan teknologi pertanian, khususnya teknologi yang sesuai dengan skala kecil, seperti pertanian presisi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Penguatan kelembagaan petani, melalui koperasi dan kelompok tani agar posisi tawar petani gurem terhadap pasar dan permodalan semakin kuat.
Pengembangan pasar, termasuk jaminan akses dan harga yang adil bagi produk petani gurem.
Pendidikan dan pelatihan, untuk meningkatkan kapasitas petani dalam mengelola lahan, produksi, dan pascapanen.
Akses pembiayaan yang ramah petani, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan petani gurem.
Pengembangan agribisnis berbasis petani kecil, agar nilai tambah produk pertanian dapat dinikmati langsung oleh petani.
Dengan terobosan-terobosan tersebut, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penggerak. Meningkatkan kesejahteraan petani gurem berarti menjaga masa depan pangan nasional dan meneguhkan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)
Oleh: Entang Sastraatmadja





















