FusilatNews – Di Facebook, Pak Todung menulis seperti ini : Pukul 17.30 saya menerima kabar dari seorang wartawan yang meliput sidang Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menuntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun.
Saya menyebut tuntutan itu sebagai sesuatu yang “insane”. Bukan semata-mata karena beratnya angka tuntutan, melainkan karena terasa bertolak belakang dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Yang tampak bekerja bukan lagi logika pencarian keadilan, melainkan logika penghukuman. Seolah sejak awal arah proses sudah ditentukan: terdakwa harus dihukum, apa pun tafsir atas fakta-fakta persidangan.
Dalam negara hukum, hukum seharusnya menjadi alat untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan. Namun dalam banyak perkara besar akhir-akhir ini, yang terasa justru dominasi pendekatan punitive—pendekatan yang menempatkan hukuman sebagai tujuan utama. Akibatnya, asas praduga tak bersalah hanya tinggal slogan normatif yang indah di atas kertas, tetapi nyaris kehilangan makna dalam praktik.
Retorika tentang presumption of innocence memang terus diucapkan. Akan tetapi, suasana persidangan sering kali memperlihatkan hal yang berbeda. Sejak awal, opini publik diarahkan, tekanan moral dibangun, dan terdakwa diposisikan seolah sudah bersalah bahkan sebelum putusan hakim dijatuhkan. Dalam situasi seperti ini, proses hukum perlahan berubah menjadi arena legitimasi penghukuman, bukan ruang pencarian keadilan.
Padahal tugas utama jaksa, pembela, dan majelis hakim sesungguhnya sama: memproduksi keadilan. Jaksa bukan sekadar institusi yang bertugas memenangkan dakwaan. Dalam sistem hukum yang sehat, jaksa justru memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap objektif. Karena itu, secara etik dan hukum, jaksa sah saja menuntut bebas apabila bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak mendukung isi dakwaan. Keadilan tidak diukur dari seberapa berat tuntutan dijatuhkan, melainkan dari seberapa jujur hukum diperlakukan.
Beban paling berat justru berada di pundak majelis hakim. Di tangan merekalah palu keadilan diketukkan. Putusan hakim bukan hanya soal penerapan pasal-pasal hukum, tetapi juga soal nurani. Sebab setiap putusan selalu diawali dengan kalimat sakral: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kalimat itu bukan dekorasi formalitas. Ia adalah pengingat bahwa hukum tidak boleh kehilangan jiwa kemanusiaannya.
Ironisnya, hampir setiap Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan selalu dimulai dengan frasa pro justicia—untuk keadilan. Namun dalam kenyataan, istilah-istilah agung seperti praduga tak bersalah, pro justicia, dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sering kali tenggelam di bawah semangat penghukuman. Hukum menjadi keras, tetapi belum tentu adil. Tegas, tetapi bisa kehilangan kebijaksanaan.
Tentu tuntutan jaksa bukan akhir dari segalanya. Proses persidangan masih berjalan. Masih ada pledoi, masih ada ruang bagi majelis hakim untuk menimbang ulang seluruh fakta secara jernih dan independen. Di titik inilah harapan publik terhadap lembaga peradilan dipertaruhkan.
Saya masih ingin percaya bahwa majelis hakim akan memanggul sekaligus dua hal yang tak boleh dipisahkan: law and justice. Sebab hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan, sementara keadilan tanpa hukum akan berubah menjadi kekacauan. Hakim dituntut bukan sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi penjaga nurani negara hukum.
Apabila harapan itu kembali kandas, maka terasa relevan mengingat peringatan Sebastian Pompe dalam bukunya The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse—yang diterjemahkan menjadi Runtuhnya Mahkamah Agung. Namun mungkin hari ini yang sedang menghadapi ancaman keruntuhan bukan hanya lembaga peradilan tertinggi, melainkan cita-cita besar bangsa ini tentang negara hukum itu sendiri.
Kasus-kasus seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspawati, dan kini Nadiem, perlahan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau telah berubah menjadi instrumen kekuasaan? Ketika proses hukum lebih sibuk membangun efek menghukum daripada menghadirkan rasa adil, maka yang runtuh bukan sekadar kepercayaan publik terhadap pengadilan, tetapi juga keyakinan bahwa republik ini benar-benar berdiri di atas prinsip rechtsstaat.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, sesungguhnya yang paling terancam bukan terdakwa di ruang sidang, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri.






















