Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Indonesia adalah negara hukum, bukan laboratorium eksperimen politik sesat. BW (Burgelijk Wetboek) dan KUHPER (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) jelas menegaskan: kontrak yang tidak halal, curang, atau bertentangan dengan hukum adalah batal demi hukum (void).
Pasal 1335 BW: Objek atau tujuan perjanjian yang haram atau melawan ketertiban umum otomatis batal.
Pasal 1330–1331 BW: Perjanjian yang dibuat oleh pihak tidak cakap sahih dapat dibatalkan.
Pasal 1449 KUH Perdata: Perjanjian yang lahir dari penipuan, kekhilafan, atau tekanan paksa dapat dimintakan pembatalan.
Pasal 1243 KUH Perdata: Mengatur wanprestasi; pihak tergugat berhak mengajukan rekonvensi bahkan meminta perjanjian dinyatakan batal oleh hukum.
Sekarang, bayangkan praktik politik “transaksi teori konspirasi” menjelang Pilpres: ada kontrak politik yang isinya Presiden terpilih wajib menuruti kehendak pendukung, walau itu melanggar hukum, merugikan negara, dan merampas hak-hak masyarakat.
Hukum menolak ini: kontrak semacam itu void, tidak sah, dan wajib diabaikan. Implementasinya berarti:
Presiden RI tidak terikat pada kontrak ilegal. Fungsi jabatannya sebagai penyelenggara negara tertinggi harus merujuk pada hukum dan konstitusi, bukan kehendak mafia politik.
Penuntut kontrak politik haram bisa dikualifikasi sebagai pihak yang merencanakan tindak pidana. Mereka menempatkan negara dan rakyat sebagai korban.
Realitas politik: jika Presiden tunduk pada kontrak politik aroma bunga bangkai—alias teori konspirasi—maka Indonesia akan semakin gelap dan hukum dipermainkan.
Hukum adalah panglima politik. Demokrasi dan negara hukum tidak bisa digadaikan untuk kepentingan individu atau kelompok. Kontrak ilegal politik, sebesar apapun tekanan dan intimidasinya, haram dipenuhi. Presiden harus setia pada hukum, rakyat harus menuntut akuntabilitas, dan negara wajib menjaga kedaulatan hukum di atas segalanya.
Ini bukan teori—ini hukum. Dan hukum selalu menang atas konspirasi politik.
Penulis:
Advokat, Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
Jurnalis, Kadivhum & HAM DPP KWRI
Pakar Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Damai Hari Lubis






















