Fusilatnews – Dalam wacana publik Indonesia, istilah hak prerogatif Presiden sering digunakan secara longgar, seolah ia adalah kunci master yang dapat membuka atau mengunci segala pintu hukum. Padahal, dalam negara hukum — apalagi negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia — Presiden bukanlah satu-satunya pusat keputusan; ia hanyalah salah satu simpul dalam jejaring ketatanegaraan. Rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam konstitusi, bukanlah hadiah politik yang diberikan dengan kehendak tunggal, melainkan kewenangan yang bersifat terbatas, prosedural, dan kolektif.
Kasus rehabilitasi yang baru-baru ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi kembali memantik perdebatan soal batas kewenangan eksekutif. Sebagian kalangan memuji keputusan itu sebagai langkah korektif atas kriminalisasi kebijakan bisnis BUMN, mirip dengan abolisi yang diberikan sebelumnya kepada Tom Lembong. Tetapi, di balik tepuk tangan itu ada kekeliruan mendasar yang jarang dibedah: rehabilitasi bukanlah “hak”, melainkan “kewenangan yang sudah digariskan batasnya.”
Presiden Tidak Memutus Sendiri
Pasal 14 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, pasal itu tidak berdiri setara dalam penerapan. Grasi dan grasi hanya membutuhkan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara amnesti dan rehabilitasi berbicara pada dampak publik yang lebih luas, sehingga membutuhkan persetujuan lembaga politik — yaitu DPR — serta pertimbangan dari institusi terkait lainnya.
Kalimat konstitusi yang menyebut “pertimbangan MA” bukan berarti MA hanya menjadi aksesoris administrasi; dalam praktik ketatanegaraan, “pertimbangan” itu berbentuk keputusan tertulis yang menjadi dasar konsiderans Keppres — yang kemudian kembali diuji implikasinya oleh lembaga lain. Ini membuktikan bahwa Presiden tidak bisa memutuskan sendiri, karena setiap konsekuensi rehabilitasi melekat bukan hanya pada subjeknya, tetapi juga pada sistem penegakan hukum, stabilitas birokrasi, dan iklim kepercayaan publik.
Demokrasi tidak mengenal kekuasaan yang omnipoten. Jika abolisi kepada Tom Lembong bersifat individual dan spesifik — sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR — maka rehabilitasi, yang memulihkan seluruh status hukum dan kemampuan sipil seseorang, bukan lagi urusan privat, tetapi politik hukum. Ia mengandung konsekuensi sistemik. Mengabaikan peran DPR dalam sebagian diskursus adalah cara membajak konstitusi melalui narasi “hak” yang padahal hanyalah “kewenangan yang dibatasi.”
Bahaya Mengaburkan Terminologi
Mengapa ini penting? Karena penyebutan “haq” membuat publik mengira bahwa rehabilitasi berada di ranah moral pribadi Presiden — sementara “kewenangan” meletakkannya pada rel prosedur hukum yang bisa ditolak, direvisi, atau disyaratkan oleh lembaga lain. Dengan menyebut hak prerogatif, proses pengambilan keputusan sering disimplifikasi menjadi “kemurahan hati” Presiden, padahal sejatinya keputusan itu lahir dari persetujuan dan pertimbangan yang bersifat kelembagaan.
Bayangkan bila narasi “hak” itu diteruskan tanpa koreksi. Setiap pejabat atau elite yang merasa dikriminalisasi cukup mengetuk pintu Istana seolah meminta dispensasi hukum. Maka lahirlah kultur baru: otonomi impunitas, bukan koreksi hukum. Investor boleh saja menyambut baik pejabat yang berani mengambil kebijakan selama tanpa mens rea, tetapi pasar butuh kepastian hukum, bukan kepastian perlindungan politik.
Indonesia sudah lama bergulat dengan persepsi diskriminasi hukum antara elite dan warga biasa. Rehabilitasi yang diberikan melalui proses tertutup, tanpa transparansi konsiderans yang dapat diakses publik, hanya memperburuk luka itu. Publik tidak mempersoalkan apakah Tom atau Ira patut direhabilitasi; yang dipersoalkan adalah apakah institusi Presiden, MA, DPR, Kemenkumham, dan aparat penegak hukum berjalan sebagai penjaga konstitusi, atau sebagai pelayan arus politik.
Negara Hukum ≠ Negara Belas Kasihan
Memulihkan status hukum seseorang yang dinilai tidak memiliki intensi jahat memang dapat dibenarkan secara moral. Namun, moral Presiden bukan sumber hukum; hukumlah yang memberi mandat kepada Presiden. Ia bukan “haq” yang tidak tersentuh, melainkan kewenangan yang sah hanya jika dijalankan sesuai struktur, persetujuan, dan mekanisme kontrol demokratik.
Ketika Yusril Ihza Mahendra mengingatkan risiko psikologis decision-making fear di birokrasi, ia sedang menyampaikan kritik yang valid. Tetapi solusi bagi ketakutan pejabat bukanlah memperbesar kuasa Presiden, melainkan mempertegas garis demarkasi antara kebijakan administrasi, keputusan bisnis BUMN, dan tindak pidana murni melalui yurisprudensi yang konsisten dan legislasi yang berkualitas.
Jangan sampai kita lupa:
Presiden bukan Mahkamah Agung, bukan hakim, dan bukan legislator.
Ia boleh memberi rehabilitasi bukan karena kehendak tunggalnya, melainkan karena proses kelembagaan menyetujuinya.
Ia boleh menyelamatkan birokrasi dari kelumpuhan hukum bukan dengan impunitas politik, melainkan dengan disiplin konstitusi.
Penutup
Kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi boleh jadi memiliki kemiripan soal ketiadaan pengayaan pribadi dan dugaan kriminalisasi kebijakan. Tetapi ada satu kemiripan yang lebih besar yang jangan sampai dilupakan: mereka tidak diselamatkan oleh “haq” Presiden, melainkan oleh ruang kewenangan yang dibuka melalui prosedur demokrasi dan pertimbangan lembaga negara.
Jika konstitusi mengharuskan persetujuan, maka itu bukan hak, melainkan kewajiban yang melekat pada kewenangan.
Dan jika kewajiban itu diabaikan, maka rehabilitasi bukan koreksi hukum — melainkan koreksi demokrasi itu sendiri.
Kewenangan Prerogatif Melekat pada Presiden sebagai Kepala Negara, Bukan Kepala Pemerintahan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memegang dua topi kekuasaan sekaligus: Kepala Negara (Head of State) dan Kepala Pemerintahan (Head of Government). Namun, tidak semua kewenangan yang dimiliki Presiden berasal dari sumber kekuasaan yang sama. Ada kewenangan yang lahir dari mandat eksekutif administratif sebagai pengatur jalannya pemerintahan, dan ada kewenangan yang bersumber dari simbol kedaulatan sebagai representasi negara itu sendiri.
Kewenangan seperti grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tidak diletakkan oleh konstitusi dalam ranah teknis pemerintahan, melainkan dalam ranah luhur kenegaraan. Karena itu, disebut kewenangan prerogatif — bukan karena tak terbatas, tetapi karena ia tidak lahir dari fungsi pemerintahan harian, melainkan dari fungsi kepala negara sebagai pemegang simbol kedaulatan, keutuhan, rekonsiliasi, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap negara.
Mengapa Bukan Ranah Kepala Pemerintahan?
Sebab sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden bertugas:
Mengelola kementerian dan lembaga eksekutif,
Menjalankan program pembangunan,
Membentuk dan mengeksekusi kebijakan administratif,
Mengatur anggaran dan tata kelola pemerintahan.
Sedangkan sebagai Kepala Negara, Presiden bertugas:
Menjadi representasi kedaulatan nasional,
Menjaga harmoni ketatanegaraan,
Memberi keputusan yang bersifat rekonsiliatif dan korektif terhadap negara, bukan terhadap program pemerintah,
Menjalankan kewenangan politik konstitusional yang menyangkut status hukum warga negara, bukan mengatur operasional pemerintahan.
Memberi rehabilitasi atau abolisi adalah memulihkan relasi antara seorang warga dan negara, bukan antara seorang warga dan pemerintah. Oleh karena itu, sumber legitimasinya berbeda, prosesnya juga berbeda, dan konsekuensinya bersifat sistemik bagi negara, bukan hanya bagi administrasi pemerintahan.
Konsekuensi Logis dari Distingsi Ini
Karena kewenangan itu melekat pada Presiden selaku Kepala Negara, maka:
Tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk melindungi kebijakan pemerintah atau reputasi kabinet.
Tidak boleh dibaca seolah Presiden sedang mengoreksi kekeliruan birokrasi pemerintahan, karena koreksi administratif adalah ranah kepala pemerintahan.
Harus tunduk pada kontrol lembaga negara lainnya ketika dampaknya menyentuh ranah publik, legitimasi hukum nasional, dan persepsi keadilan warga negara — terutama DPR, MA, dan lembaga terkait lainnya sesuai semangat checks and balances.
Harus dimaknai sebagai tindakan pemulihan kenegaraan, bukan tindakan manajerial pemerintahan.
Jika Presiden memakai kewenangan prerogatif karena merasa “kebijakan menterinya dikriminalisasi,” maka ada potensi kekeliruan sumber kewenangan: karena Presiden sedang berbicara sebagai Kepala Pemerintahan, bukan Kepala Negara. Dan ketika bahasa kekuasaan bercampur seperti itu, konstitusi menjadi kabur — bukan pada teksnya, tetapi pada penggunaannya.
Esensi Utama yang Harus Dijaga
Kewenangan prerogatif bukan kewenangan intervensi administrasi, tetapi kewenangan rekonsiliatif kenegaraan.
Ia bukan tiang penyangga pemerintahan, tetapi jembatan pemulihan antara rakyat dan negara.
Bila prinsip ini dilupakan, maka kewenangan tersebut bisa tereduksi menjadi:
Perlindungan politik, bukan pemulihan hukum,
Tindakan kekuasaan, bukan tindakan konvensi ketatanegaraan,
Preseden impunitas, bukan preseden rekonsiliasi.
Padahal ia seharusnya menjadi alat terakhir untuk menegakkan kembali wibawa negara ketika sistem hukum berjalan tidak adil secara kelembagaan — bukan ketika kebijakan pemerintah ingin diselamatkan.























