Jakarta—Setiap tahun, jutaan umat memimpikan satu hal yang sama: menyebut “Labbaik Allahumma Labbaik” di bawah langit Mekkah. Mereka menabung bertahun-tahun, menjual sawah, menyisihkan penghasilan harian, menahan ego duniawi demi panggilan suci.
Namun, pada periode 2023–2024, 20.000 kursi tambahan haji dari Arab Saudi yang seharusnya menjadi hadiah bagi jamaah Indonesia, justru berubah menjadi skandal yang beraroma kapling dan bancakan. Alokasinya? Bukan sesuai amanat UU 8/2019 (92% reguler : 8% khusus), melainkan dibagi rata 50:50—10.000 untuk reguler, 10.000 untuk haji khusus. Regulasi yang dilompati, asas yang diganjal, kuota yang diplot.
KPK kini terbang ke Arab Saudi pada Desember 2025 untuk “mengumpulkan informasi lanjutan”. Mereka mendatangi KBRI, lalu ke Kementerian Haji Saudi. Dalihnya: menelusuri proses pemberian kuota, fasilitas, dan koordinasi lintas negara. Penyidik disebut akan berada di sana lebih dari sepekan.
Masalahnya justru bukan apa yang KPK lakukan di Saudi, tetapi apa yang belum mereka lakukan di Indonesia.
Karena di sini—di tanah yang seharusnya menjadi panggung keadilan—mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah dicegah KPK ke luar negeri, belum juga diborgol atau ditahan, apalagi dipenjara. Padahal:
- Kasusnya sudah naik ke penyidikan;
- Negara merugi ditaksir Rp1 triliun;
- Pembagian kuota sudah dipetakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh KPK sendiri;
- Tersangka sudah diumumkan dan dicegah bepergian ke luar negeri;
- Aset seperti rumah, mobil, dan motor sudah disita.
Bila menggunakan logika antrean haji: datanya sudah di depan pintu, mengapa prosesnya seperti masih menunggu giliran?
Mengapa Saudi? Mengapa Sekarang?
Langkah penyidikan lintas negara tentu bukan dosa prosedur. Ada kasus yang memang membutuhkan pengecekan di locus delicti asing: suap tambang, buron pajak di Swiss, atau aset lintas benua.
Tapi haji bukan sektor privasi negara Saudi. Kuota itu diterbitkan jelas dari otoritas Saudi, diumumkan resmi, difasilitasi pemerintah Indonesia, dan dibagi oleh Kementerian Agama di Jakarta. Siapa yang menyalahi rasio alokasi? Bukan Saudi. Yang meneken, membagi, dan diduga menyeleweng? Indonesia—tepatnya kekuasaan di Kemenag kala itu.
Maka kritik yang membesar bukan sekadar sinisme, tapi pertanyaan substantif:
Ngapain ke Saudi? Yang membelokkan kuota bukan Saudi. Yang belum diborgol justru orang yang KPK sudah sebut tersangka: Yaqut.
Timing-nya pun jadi sasaran. Kasus 2023–2024, tersangka 2024–2025, penyidikan 2025–2026, ke Saudi 2025 akhir.
Publik membaca pattern-nya sebagai garis yang makin panjang, bukan makin tajam. Ada kecurigaan kuat bahwa KPK bukan sedang mengejar pelaku, tetapi sedang mengejar kelengkapan babak yang terus ditunda—sementara waktu berjalan, kursi haji tetap hilang dari hak jamaah, dan kursi tersangka tetap empuk di luar penjara.
Suara dari Barisan yang Tak Pernah Dipanggil ke TV
Di Kampung Lembah Sari, Kabupaten Bogor, Mbah Saripah (67) duduk di teras rumah kayu bercat hijau pudar. Ia mendaftar haji 11 tahun lalu. Setiap bulan, ia menyetor sedikit—kadang dari hasil menjahit, kadang dari jualan rempeyek di sekolah cucunya.
Ia bukan paham pasal, tapi paham ketidakadilan.
“Katanya ada tambahan kursi haji, harusnya saya maju dong. Tapi yang maju malah yang mahal-mahal itu… KPK ke Arab? Lha yang bagi-bagi kuota mana? Masih di sini kan?” katanya.
Bukan hanya Saripah yang bersuara. Di IPSOS trust index versi publik informal—tanpa survei lembaga—KPK sedang menghadapi inflasi kepercayaan: tugas makin detail, hasil makin “nanti dulu”.
Peneliti Hukum, Aktivis, dan Dugaan Burning Stage
Sejumlah akademisi hukum tata negara menilai bahwa unsur melawan hukum dalam kasus kuota haji ini sudah memenuhi kriteria Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor:
ada kerugian negara, ada penyalahgunaan kewenangan, ada aturan yang diterobos, dan ada potensi keuntungan memperkaya pihak tertentu (penyelenggara haji khusus).
Sementara itu, pegiat antikorupsi dari MAKI, ICW, dan Kontras secara tersirat menggemakan kritik yang sama:
Ini bukan perkara bukti belum ada. Ini perkara nyali belum dipakai.
KPK cukup punya dasar hukum untuk menahan—bahkan sebelum memenjarakan, penahananlah pintu pertama ke kepercayaan publik, sebagaimana logika KPK sendiri saat mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.
Pencegahan bepergian artinya satu hal: ada kekhawatiran penghilangan jejak, koordinasi gelap, atau pengamanan aktor tertentu.
Aneh rasanya bila dicegah keluar Indonesia, tapi dibiarkan berkeliaran di dalam Indonesia.
Jeruji yang Tak Bergerak vs. Daftar Antrean yang Tak Maju
Penyelidikan ini berkelindan dengan ironi lain: daftar tunggu haji Indonesia masih menahun—ada provinsi yang antre 30–47 tahun.
Umat menahan sabar demi Tuhan.
Negara seharusnya menahan tersangka demi rakyat.
Tapi yang terjadi kini, sabar umat lebih cepat dari tegasnya negara.
Narasi “penyidikan ke Saudi” menjadi simbol yang memicu kejengahan, seolah ada prinsip baru yang lahir tanpa amandemen:
“Korupsi domestik, bukti lokal, tersangka di sini—usutnya jauh ke luar negeri dulu.”
Sementara itu, Yaqut belum dibui. Bukti sudah disepakati melenceng dari aturan 92:8. Nilainya bukan main-main. Ini bukan kasus amplop harian, melainkan proyek spiritual berskala nasional, bernilai ekonomi ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah.
Epilog: Kursi ke Ka’bah vs Kursi ke Penjara
Haram memang menuding tanpa bukti. Tapi tidak haram mengkritik ritme keadilan yang terasa seperti kaset kusut yang diputar-putar.
Ketika KPK naik pesawat ke Saudi, muncul kesan bahwa yang sedang diinvestigasi bukan hanya kuota haji, tapi penundaan demi penundaan. Publik menunggunya bukan lagi hitungan minggu, melainkan hitungan keberanian.
Jamaah butuh kursi untuk sujud di Mekkah—bukan kursi berita.
KPK butuh kursi ketegasan untuk menutup mulut kecurigaan—bukan kursi jet.
Dan Yaqut?
Ia tidak butuh kursi ke Saudi.
Ia butuh kursi keadilan: di dalam sel, di bawah pengadilan, bukan di lounge bandara.
Sebab, yang paling jauh dari Tanah Suci bukan jarak Jakarta-Mekkah—melainkan jarak antara kasus yang jelas… dengan borgol yang tak juga berbunyi.
























