Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Kasus Bandara di Morowali yang ramai diperbincangkan di ruang publik—terutama mengenai penggunaannya oleh pihak asing dalam kawasan industri strategis—menurut pengamat dapat menjadi pintu awal uji yuridis terhadap eks-Presiden Joko Widodo, apabila investigasi menemukan alat bukti yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum. Terlebih jika benar Presiden terpilih saat ini, Prabowo Subianto—yang kala itu menjabat Menhan—tidak mengetahui secara resmi kebijakan tersebut, atau hanya sebatas mendengar kabar informal tanpa pelibatan institusional. Dalam konstruksi demikian, maka beban moral maupun hukum atas kebijakan itu tidak otomatis melekat pada Prabowo sebagai Menhan saat itu.
Peristiwa Morowali ini memperlihatkan benang merah yang patut dicermati bersama dua isu lain yang juga booming di publik, yakni:
Pemanfaatan laut di PIK 2 yang dituduh sebagian publik mirip dengan praktik privatisasi wilayah pesisir;
Penawaran HGU kepada badan usaha asing dengan skema durasi penguasaan lahan hingga ±190 tahun.
Meski beredar pula isu lain di ruang publik—mulai dari tuduhan keterlibatan KKN, hingga klaim penggunaan ijazah palsu—pengamat tidak menjadikannya poros utama analisis dalam artikel ini. Fokus kajian diarahkan murni pada persoalan kedaulatan wilayah dan subsumsi pasal makar dalam KUHP, bukan karakter personal maupun tuduhan administratif yang masih diperdebatkan.
Pertanyaan Pokok Diskursus
Dalam konteks tiga isu besar tersebut (Morowali, PIK 2, HGU 190 Tahun), muncul pertanyaan fundamental:
Apakah kebijakan yang “menyilakan” atau “membuka ruang penggunaan/penguasaan wilayah negara kepada entitas asing” dapat disamakan secara substantif sebagai perbuatan yang mendekati unsur makar, jika indikasinya memenuhi alat bukti?
Pengamat berpendapat, sekalipun diskresi kepala negara dibenarkan dalam politik, namun diskresi tidak boleh menembus batas kedaulatan. Tidak ada mandat konstitusi yang memberi ruang bagi siapa pun—termasuk Presiden—untuk menjadikan sebagian wilayah NKRI sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan atau diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing secara berlebihan hingga berpotensi mengaburkan garis kedaulatan.
Hukum tetap berposisi tegak lurus dan setara (equal) dengan kekuasaan politik sesuai amanat UUD 1945: kedaulatan tidak tunduk pada diskresi, melainkan konstitusi.
Rujukan Normatif
Pasal 107 KUHP (UU No. 1/1946):
“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”Putusan MK No. 7/PUU-XV/2017 jo. 28/PUU-XV/2017:
Mahkamah menolak pembatalan frasa “makar” dalam berbagai pasal, termasuk Pasal 107, serta menyatakan pasal-pasal tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan perlindungan martabat pribadi dalam negara demokratis. MK juga menegaskan prudential principle—penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal makar dalam situasi demokrasi.
Kerangka Teoritis
Berdasarkan asas fiksi hukum (presumptio iures de iure), setiap orang—apalagi Presiden dengan pengalaman 10 tahun memimpin—dianggap pasti mengetahui norma hukum dan konsekuensinya. Karena itu, dalih tidak tahu terhadap kebijakan yang beririsan dengan kedaulatan wilayah negara secara teoritis sulit diterima jika alat bukti menunjukkan adanya unsur kesengajaan (dolus) maupun kelalaian berat (culpa).
Kesimpulan Pengamat
Artikel ini tidak memutus bersalah, melainkan membuka ruang tanya akademik:
“Bila kebijakan politik hukum menyilakan sebagian wilayah negara digunakan/dikuasai entitas asing terbukti memenuhi unsur pasal 107, patutkah itu diposisikan sebagai makar dalam kerangka yuridis-konstitusional Indonesia?”
Minimal, diskursus ini layak menjadi bahan debat hukum untuk menakar ulang kebijakan pengelolaan kawasan strategis negara dalam 1 dekade kepemimpinan Jokowi (2014–2024), demi memastikan bahwa kedaulatan tidak pernah ditukar dengan investasi, tidak pernah digadai oleh pragmatisme, dan tidak pernah menjadi komoditas ekspansi asing.

Damai Hari Lubis






















