Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini memberlakukan aturan yang lebih ketat, termasuk dalam hal visa haji dan kepemilikan kartu Nusuk (dikeluarkan oleh syarikah). Jemaah yang tidak dapat menunjukkan visa haji resmi atau kartu Nusuk akan ditolak masuk ke kota Mekkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan larangan masuk ke kota suci Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji, yang berlaku efektif mulai 29 April 2025. Aturan ini mulai diterapkan sejak 12 April 2025. Selain penduduk asli Mekkah, hanya jemaah yang memiliki izin haji resmi dan petugas yang diperkenankan masuk. Khusus bagi ekspatriat, larangan ini mulai berlaku sejak 23 April 2025.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menegaskan pada Rabu (21/5/2025) bahwa jemaah yang tidak membawa visa haji atau kartu Nusuk akan ditolak dan dipulangkan ke tempat asal.
Ketentuan tersebut membawa dampak signifikan, salah satunya menyebabkan rombongan jemaah terpisah. Hal ini karena petugas harus memverifikasi secara ketat bahwa setiap jemaah membawa kartu Nusuk sebelum diizinkan menembus batas kota Mekkah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa kartu Nusuk yang dikeluarkan oleh syarikah menjadi syarat mutlak bagi jemaah untuk bisa memasuki Mekkah.
“Tahun ini, akses ke Mekkah sangat ketat. Satu-satunya cara yang memungkinkan jemaah bisa masuk adalah dengan kartu Nusuk yang dikeluarkan oleh syarikah,” ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Hilman menambahkan bahwa alasan jemaah terpaksa tertunda atau terpisah dari rombongan mereka adalah demi memastikan kartu Nusuk telah dibawa. “Kami menahan keberangkatan beberapa orang agar bisa bergabung dalam rombongan syarikah mereka saat memasuki Mekkah,” jelasnya.
Fungsi Kartu Nusuk dan Peran Syarikah
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama RI, seluruh jemaah haji Indonesia akan menerima kartu Nusuk. Nusuk sendiri merupakan layanan dari syarikah, yaitu perusahaan swasta di Arab Saudi yang ditunjuk untuk mengelola layanan jemaah haji internasional.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, jemaah akan ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh syarikah ketika tiba di Madinah. Sebelum berangkat ke Mekkah, kartu Nusuk akan diberikan kepada masing-masing jemaah sebagai dokumen identifikasi wajib.
Fungsi utama kartu Nusuk antara lain:
Bukti bahwa jemaah terdaftar secara resmi dalam sistem layanan syarikah;
Syarat administratif untuk memasuki Masjidil Haram dan kota Mekkah;
Mempermudah koordinasi layanan selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Untuk memudahkan identifikasi, setiap syarikah memiliki tanda khusus berupa perbedaan warna pada paspor, koper, hingga pakaian ihram jemaah.
Tercatat ada delapan syarikah resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola jemaah internasional, termasuk dari Indonesia.
DPR Desak Evaluasi Sistem Syarikah
Pengelompokan jemaah berdasarkan syarikah menuai kritik dari Komisi VIII DPR RI. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini. Ia menilai bahwa sistem syarikah seharusnya dapat berjalan lebih efisien dan tidak menyebabkan perpecahan rombongan.
“Masih ada jemaah yang terpisah dari pasangan atau pendamping mereka. Ini jadi catatan penting agar pengelompokan oleh syarikah bisa lebih rapi,” ujar Marwan.
Ia juga meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara selama di Tanah Suci, terutama bagi jemaah gelombang kedua. “Koordinasi yang baik dengan pihak-pihak syarikah sangat krusial agar pengalaman ibadah jemaah berjalan lancar,” tegasnya.