Alasan Bahlil menerbitkan izin usaha pertambangan karena PBNU memiliki kontribusi besar bagi pembangunan negara.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam keterangannya di akun Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadilia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (PB NU) dipastikan segera memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk
Alasan Bahlil menerbitkan izin usaha pertambangan karena PBNU memiliki kontribusi besar bagi pembangunan negara.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kami akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil
Proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap Final . Ia pun berjanji akan segera meneken izin tersebut dalam waktu dekat.
“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) pekan lalu telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Menurut dia, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
Yang menjadi pertanyaan mampukah NU mengelola usaha pertambangan batubara secara profesional, mandiri dan tak merusak lingkungan? mengingat NU tak punya SDM yang kompeten? ataukah diserahkan kepada kapitalis tambang?