• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PELANGGARAN ETIK ADALAH KEJAHATAN : Tulisan khusus untuk Jimly, Yusril dkk

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
April 27, 2024
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
PELANGGARAN ETIK ADALAH KEJAHATAN : Tulisan khusus untuk Jimly, Yusril dkk
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

Muhammad Yamin Nasution

Gelumatnya sengketa Pilpres 2024 yang dimulai sejak Putusan MK No 90 yang membawa Usman terseret dalam pelanggaran etik. Sehingga pelanggaran etik/moral menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung usai, “apakah pelanggaran etik adalah pelanggaran hukum positif, dan bagaimana sanksinya?”.

Hal ini juga telah menggagahi keluarga professor dan ahli hukum Indonesia dengan mempertontonkan rendahnya pengetahuan hukum dinegara ini.

Pertama-tama, ahli hukum Indonesia tak mampu membedakan antara norma sosial dan norma hukum (etika sosial dan etika hukum).

Norma sosial adalah norma yang berkaitan dengan estetika demi mempertahankan eksistensi bahasa dan budaya, hal ini tidak berkaitan dengan hukum positif, hal ini sejalan dengan yang dijelaskan oleh John Adam dalam Theory of Moral Sentiments dan Lon L. Fuller dalam Morality of Law.

Motif utama positivisme hukum dapat dipahami sebagai aspirasi untuk menjamin independensi hukum dalam nalar praktis, yang pada dasarnya adalah upaya untuk menutup, pada tingkat dasar, hukum “law” dan wacana aturan hukum “legal” dari moralitas “morality” dan wacana moral “moral discourse”.

Moralitas terbagi atas dua hal: PERTAMA, moralitas kewajiban dalam tatanan dan tuntunan bahasa untuk mempertahankan eksistensi bahasa dan budaya sebagai instrumen komunikasi.

KEDUA, moralitas hukum sebagai alat penjamin kepastian dalam kehidupan sosial.

Hal diatas sejalan dengan pandangan Carl von Sauvigny yang mengatakan : Setiap hubungan hukum terdiri dari hubungan orang ke orang. Elemen pertama yang harus dipelajari dari hubungan ini harus adalah sifat orang-orang yang dalam hubungan timbal baliknya kemungkinan besar akan menciptakan hubungan tersebut.

Pelanggaran Etik oleh pejabat negara, seperti Ketua Usman, ketua KPU, ketua Bawaslu dan Presiden adalah pelanggaran administratif dalam proses independensi dalam suatu proses dalam menjalankan tugas negara.

Maka, hal tersebut adalah kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya (UU Administrasi) atau lalai dan tidak perduli dalam aturan-aturan yang telah ditetapkan dan ini adalah kejahatan dalam bernegara, dilakukan pejabat negara sebab minim moral dan harus dihukum.

Anselm von Feuerbach pada risalah hukumnya 1801 mendefenisikan kejahatan sebagai pencederaan atau bahayanya “hak publik subjektif,” pandangan yang sama dengan yang didefenisikan oleh Immanuel Kant sebagaimana telah diterangkan penulis pada bagian sebelumnya.

Feuerbach merubah defenisi tersebut pada tahun 1805 dalam edisi ketiga dari risalah hukumnya dengan defenisi kejahatan adalah “siapapun yang merusak kebebasan yang dijamin oleh kontrak warga negara dan dijamin oleh hukum pidana”.

Risalah hukum kesebelas tahun 1832, Feuerbach memasukkan bahwa pelanggaran administratif kedalam defenisi tentang “kejahatan kepatuhan terhadap negara” dengan demikian tindakan-tindakan yang tidak bermoral atau secara formal melanggar hukum adalah kejatahan.

John Austin dan Sarah Austin mengatakan pelanggaran Etik sebagai pelanggaran moral positif yang harus di sanksi, tanpa harus melakukan kejahatan kriminal.

Immanuel Kant mengatakan pelanggaran etika sebagai kesewenang-wenangan internal, dimana hakim memutus perkara berdasarkan kepentingan ideologi politik.

Feurbach mengatakan: pelanggaran administratif adalah kejahatan pidana yang harus dihukum sebab pelaku tak patuh pada kepentingan publik. Sejalan dengan pandangan gurunya Grolman dan Stübel.

Hanya ahli Hukum Indonesia, seperti Yusril, Jimly, Hotman, Margarito, otto Hasibuan, OC Kaligis, Usman dan grombolan yang mengatakan pelanggaran etik tidak bagian dari pelanggaran hukum positif.

Persoalan selanjutnya hakim adhok seharusnya memberikan rekomendasi pemecatan, bukan sebagai pemutus akhir atas pelanggaran etik berat.

Saya menduga mereka minim membaca atau besar amplopnya sehingga mereka bingung membedakan dimana posisi moral dalam hukum positif dan diam saat kerusakan terjadi.

Pesan dan Saran

Appledorn ahli hukum Belanda yang menjadi guru secara tidak langsung bagi ahli hukum Indonesia seperti Jimly dan Yusril pernah mengatakan: “… seseorang tidak bisa jadi guru (jadi pengacara) hanya karena gelarnya yang banyak, hanya karena kampusnya yang mahal, namun kemanfaatan luas apa yang dapat dberikan (pada masayarakat).

Mengutip pesan tersebut, saya berikan masukan pada Jimly dan Yusril dkk untuk perbanyak ingat kubur bila anda minim membaca, malulah dengan kondisi hukum negara yang sangat buruk.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Otto: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Next Post

PKS Gelar Acara Halal Bihalal Sabtu Besok. Beber Karpet Merah Sambut Presiden Terpilih Prabowo

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong
Feature

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?
Law

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup
Cross Cultural

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Next Post
PKS Dominasi Perolehan Suara di DKI, Disusul PDIP

PKS Gelar Acara Halal Bihalal Sabtu Besok. Beber Karpet Merah Sambut Presiden Terpilih Prabowo

Diduga Punya Motif Lain Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Albertina Ho vs Nurul Ghufron di KPK Semakin Seru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...