• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Albertina Ho vs Nurul Ghufron di KPK Semakin Seru

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 26, 2024
in Law
0
Diduga Punya Motif Lain Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Kasus ini muncul sebagai akibat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho yang mengajukan permintaan ke PPATK untuk membuat analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani (Foto Sindo)

Share on FacebookShare on Twitter

Dengan alasan Dewas KPK bukan penegak hukum, bukan merupakan lembaga pengawas dari Pihak Pelapor, karena menurut Pasal 1 angka 11 UU 8 tahun 2010, Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengklaim pelaporannya terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho sudah tepat.

Alasan Ghufron Dewas KPK tak memiliki wewenang meminta laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“SE yang dijadikan dasar itu bukan hukum karenanya tak bisa dijadikan dasar untuk memperoleh kewenangan. Saya mengetahuinya itu berdasarkan surat yang disampaikan Bu Aho, yang mendasarkan suratnya pada analisis transaksi keuangan,” kata Ghufron Kamis malam, ( 25/4/ 2024.)

Ghufron mengatakan permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK, diatur dalam Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 44 ayat (1) Huruf e UU tersebut menyatakan; meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sementara menurut Ghufron, yang dimaksud dengan “instansi peminta” tersebut menurut Perpres 50 tahun 2011 Pasal 36, yakni instansi penegak hukum, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain dengan hubungan tindak pidana pencucian uang, dan financial intelligence unit negara lain.

Kemudian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, ini maksudnya OJK, bukan Dewas,” katanya.

Ghufron mengatakan, berdasarkan ketentuan, frasa “instansi peminta” tak termasuk Dewas KPK di dalamnya, sehingga dapat disimpulkan tak memiliki kewenangan melakukan permintaan analisis transaksi keuangan.

Dengan alasan Dewas KPK bukan penegak hukum, bukan merupakan lembaga pengawas dari Pihak Pelapor, karena menurut Pasal 1 angka 11 UU 8 tahun 2010, Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

“Dewas bukan merupakan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bukan lembaga terkait dengan tindak pidana pencucian uang maupun financial intelligence,” tuturnya.

Ghufron menuturkan, permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara formil dilakukan dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK, selanjutnya ketentuan tersebut didelegasikan oleh pimpinan KPK berdasarkan perkom KPK RI No 7 tahun 2020 kepada Direktorat PJKAKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1), yang menyatakan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi.

Sedangkan Albertina Ho beralasan kalau pelaporan Nurul Ghufron terhadapnya itu karena koordinasi dengan PPATK perihal permintaan informasi dalam pengumpulan bukti dugaan penerima suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sempat diproses di Dewas, maka ia menganggap sudah sesuai aturan yang berlaku. “(Sesuai) SE Kemenpan RB No 1 tahun 2012,” ujar Albertina kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

Albertina Ho mengatakan dalam menangani laporan Jaksa TI, dia mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. “Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKS Gelar Acara Halal Bihalal Sabtu Besok. Beber Karpet Merah Sambut Presiden Terpilih Prabowo

Next Post

Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok

Amicus Curiae Dari Megawati Untuk MK Cermin Situasi Politik Potensial Dalam Masalah Serius

Hasto : Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist