Oleh: Ali Syarief
Konstitusi bukan sekadar kumpulan norma hukum. Ia adalah kesepakatan fundamental bangsa mengenai bagaimana negara dijalankan dan ke mana prioritas anggaran harus diarahkan. Karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan sebuah ketentuan konstitusi, putusannya bukan hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga mengembalikan arah penyelenggaraan negara agar tetap berada di rel yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar.
Putusan MK mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu contoh penting. Putusan tersebut tidak menyatakan bahwa Program MBG bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, MK menegaskan bahwa yang bertentangan dengan konstitusi adalah mengambil pembiayaan MBG dari alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Penegasan ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan teknis penganggaran.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD bagi penyelenggaraan pendidikan. Kata “memprioritaskan” bukanlah istilah administratif yang lentur. Ia merupakan perintah konstitusi yang mengikat seluruh penyelenggara negara.
Artinya, anggaran tersebut harus benar-benar digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan: meningkatkan mutu pembelajaran, memperbaiki kesejahteraan guru, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas riset, serta membangun sumber daya manusia melalui sistem pendidikan nasional.
Di sinilah persoalannya.
Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki tujuan yang mulia. Tidak ada yang menolak pentingnya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Gizi yang baik akan mendukung kemampuan belajar, kesehatan, dan kualitas generasi masa depan.
Namun, tujuan yang baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola konstitusional.
MBG pada hakikatnya merupakan program perlindungan sosial, kesehatan masyarakat, dan pembangunan kualitas gizi nasional. Pendidikan memang memperoleh manfaat tidak langsung dari meningkatnya status gizi peserta didik, tetapi manfaat tersebut tidak mengubah karakter utama program tersebut menjadi program pendidikan.
Dengan kata lain, hubungan antara gizi dan pendidikan memang erat, tetapi tidak identik.
Karena itulah MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan “keranjang” bagi berbagai program pemerintah yang sebenarnya berada di luar fungsi pendidikan. Jika logika tersebut dibiarkan berkembang, maka bukan tidak mungkin berbagai program lain yang memiliki dampak terhadap pendidikan juga akan dimasukkan ke dalam alokasi 20 persen tersebut.
Akibatnya, amanat konstitusi menjadi kehilangan makna.
Lebih jauh lagi, putusan MK sesungguhnya sedang menjaga integritas sistem penganggaran negara. Mandatory spending dibuat agar sektor pendidikan tidak menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik anggaran setiap tahun. Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi persoalan kualitas pendidikan yang belum merata. Karena itu, para penyusun amandemen UUD 1945 sengaja memberikan perlindungan konstitusional melalui kewajiban alokasi minimal 20 persen.
Jika perlindungan itu dapat dikurangi dengan memasukkan berbagai program nonpendidikan, maka perlindungan konstitusional tersebut menjadi semu.
Putusan MK mengingatkan pemerintah bahwa setiap program harus dibiayai dari pos anggaran yang sesuai dengan fungsi dan tujuan program tersebut. MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi harus memperoleh sumber pembiayaan yang berdiri sendiri dalam APBN, bukan dengan mengurangi ruang fiskal yang telah dijamin konstitusi bagi dunia pendidikan.
Inilah esensi negara hukum.
Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya memiliki niat baik. Setiap kebijakan juga harus memenuhi prinsip legalitas dan kesesuaian dengan konstitusi. Efektivitas program tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan batas-batas yang telah ditetapkan oleh UUD 1945.
Putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara elastis mengikuti kebutuhan sesaat pemerintah. Justru pemerintah yang harus menyesuaikan kebijakan fiskalnya agar sejalan dengan konstitusi.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukanlah soal setuju atau tidak setuju terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Yang dipertaruhkan adalah sesuatu yang lebih mendasar: apakah amanat konstitusi tetap menjadi pedoman tertinggi dalam penyusunan APBN, ataukah dapat disesuaikan menurut kebutuhan politik anggaran.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan jawabannya dengan tegas. Alokasi 20 persen anggaran pendidikan adalah amanat konstitusi yang harus diprioritaskan bagi fungsi pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan maksud dan semangat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Negara tetap dapat memberi makan anak-anak Indonesia. Namun, negara tidak boleh melakukannya dengan mengurangi hak konstitusional dunia pendidikan.



















