Jakarta-FusilatNews.–Hampir setahun berlalu sejak pengaduan pertama diajukan, namun belum terlihat perkembangan yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong Tim Bantuan Hukum (TBH) Indonesia Police Watch (IPW) kembali melaporkan seorang anggota Polri berinisial Kombes IAH kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pengaduan yang telah disampaikan sejak 2025 belum juga memperoleh kepastian penanganan, padahal substansi perkara yang diadukan menyangkut dugaan pelanggaran etik, profesionalisme, hingga indikasi tindak pidana?
Pada 31 Juli 2026, TBH IPW kembali mengirimkan pengaduan secara daring dan memperoleh Nomor Tiket EB1A-B10F-20260731. Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026073100078, dalam waktu satu hari pengaduan tersebut telah diteruskan untuk ditangani oleh Den A Biro Paminal Propam Polri.
Respons administratif yang cepat tersebut berbeda dengan pengalaman sebelumnya. Pada 26 September 2025, TBH IPW juga telah mengajukan pengaduan terhadap Kombes IAH yang diterima melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/004686/IX/2025/Bagyanduan. Saat itu, laporan berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan berupa transaksi jual beli dan penguasaan sebidang tanah yang masih berstatus sengketa.
Menurut Arianto Hulu dari TBH IPW, persoalan bermula ketika Kombes IAH membeli sebidang tanah melalui Harry Kevin. Belakangan, kata Arianto, terungkap bahwa proses penjualan tanah tersebut diduga merupakan bagian dari tindak pidana.
Pemilik tanah yang berinisial S mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penjualan aset tersebut. Karena merasa dirugikan, S kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2024.
Perkembangan penyidikan kemudian menunjukkan adanya kemajuan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Harry Kevin sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Harry Kevin dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, menurut TBH IPW, Kombes IAH memperoleh tanah tersebut melalui Akta Jual Beli Nomor 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh PPAT Bambang Suprianto SH SpN MH.
Tidak berhenti pada dugaan pelanggaran etik, TBH IPW juga membawa persoalan ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dalam surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 bernomor 92/TB-IPW/IV/2025, organisasi tersebut menduga adanya potensi kerugian negara sekitar Rp406 juta terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah beralih nama dari S kepada IAH.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri. Namun, menurut Arianto Hulu, hingga kini tidak pernah ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal Polri. Ketika laporan masyarakat telah diterima secara resmi, bahkan didukung dengan perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terkait dalam perkara, publik tentu berharap adanya transparansi mengenai sejauh mana dugaan keterlibatan aparat diproses.
Dalam konteks reformasi Polri, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian semestinya ditangani secara profesional, independen, dan akuntabel. Kepastian hukum bukan hanya penting bagi pihak yang melapor maupun pihak yang diadukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pengaduan ulang yang dilakukan TBH IPW menunjukkan bahwa mereka belum memperoleh jawaban atas substansi laporan yang diajukan sejak tahun lalu. Kini perhatian publik tertuju pada langkah Den A Biro Paminal Propam Polri: apakah pengaduan terbaru ini akan menghasilkan pemeriksaan yang tuntas dan transparan, atau kembali berakhir tanpa kejelasan sebagaimana yang dikeluhkan oleh pelapor.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tuduhan terhadap Kombes IAH masih berupa pengaduan dan dugaan yang sedang dimintakan penanganannya kepada institusi berwenang. Oleh karena itu, seluruh proses pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

























