• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 4, 2026
in Law, News
0
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews.–Hampir setahun berlalu sejak pengaduan pertama diajukan, namun belum terlihat perkembangan yang jelas. Kondisi inilah yang mendorong Tim Bantuan Hukum (TBH) Indonesia Police Watch (IPW) kembali melaporkan seorang anggota Polri berinisial Kombes IAH kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pengaduan yang telah disampaikan sejak 2025 belum juga memperoleh kepastian penanganan, padahal substansi perkara yang diadukan menyangkut dugaan pelanggaran etik, profesionalisme, hingga indikasi tindak pidana?

Pada 31 Juli 2026, TBH IPW kembali mengirimkan pengaduan secara daring dan memperoleh Nomor Tiket EB1A-B10F-20260731. Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026073100078, dalam waktu satu hari pengaduan tersebut telah diteruskan untuk ditangani oleh Den A Biro Paminal Propam Polri.

Respons administratif yang cepat tersebut berbeda dengan pengalaman sebelumnya. Pada 26 September 2025, TBH IPW juga telah mengajukan pengaduan terhadap Kombes IAH yang diterima melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/004686/IX/2025/Bagyanduan. Saat itu, laporan berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan berupa transaksi jual beli dan penguasaan sebidang tanah yang masih berstatus sengketa.

Menurut Arianto Hulu dari TBH IPW, persoalan bermula ketika Kombes IAH membeli sebidang tanah melalui Harry Kevin. Belakangan, kata Arianto, terungkap bahwa proses penjualan tanah tersebut diduga merupakan bagian dari tindak pidana.

Pemilik tanah yang berinisial S mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penjualan aset tersebut. Karena merasa dirugikan, S kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2024.

Perkembangan penyidikan kemudian menunjukkan adanya kemajuan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Harry Kevin sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Harry Kevin dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, menurut TBH IPW, Kombes IAH memperoleh tanah tersebut melalui Akta Jual Beli Nomor 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh PPAT Bambang Suprianto SH SpN MH.

Tidak berhenti pada dugaan pelanggaran etik, TBH IPW juga membawa persoalan ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dalam surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 bernomor 92/TB-IPW/IV/2025, organisasi tersebut menduga adanya potensi kerugian negara sekitar Rp406 juta terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah beralih nama dari S kepada IAH.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri. Namun, menurut Arianto Hulu, hingga kini tidak pernah ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal Polri. Ketika laporan masyarakat telah diterima secara resmi, bahkan didukung dengan perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terkait dalam perkara, publik tentu berharap adanya transparansi mengenai sejauh mana dugaan keterlibatan aparat diproses.

Dalam konteks reformasi Polri, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian semestinya ditangani secara profesional, independen, dan akuntabel. Kepastian hukum bukan hanya penting bagi pihak yang melapor maupun pihak yang diadukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pengaduan ulang yang dilakukan TBH IPW menunjukkan bahwa mereka belum memperoleh jawaban atas substansi laporan yang diajukan sejak tahun lalu. Kini perhatian publik tertuju pada langkah Den A Biro Paminal Propam Polri: apakah pengaduan terbaru ini akan menghasilkan pemeriksaan yang tuntas dan transparan, atau kembali berakhir tanpa kejelasan sebagaimana yang dikeluhkan oleh pelapor.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tuduhan terhadap Kombes IAH masih berupa pengaduan dan dugaan yang sedang dimintakan penanganannya kepada institusi berwenang. Oleh karena itu, seluruh proses pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

Next Post

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing
Komunitas

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla
Birokrasi

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan
Health

Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan

August 3, 2026
Next Post
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist