Oleh: Ali Syarief
Sepuluh tahun bukanlah waktu yang singkat dalam kehidupan sebuah bangsa. Dalam kurun 2014–2024, Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang sejak awal pencalonannya merupakan kader dan petugas partai dari PDI Perjuangan. Terlepas dari dinamika politik yang kemudian membuat hubungan keduanya memburuk di akhir masa jabatan, fakta sejarah tidak dapat dihapus: Jokowi naik ke tampuk kekuasaan melalui mandat politik PDIP.
Karena itu, apabila hari ini berbagai persoalan nasional muncul sebagai akibat dari kebijakan selama satu dekade tersebut, PDIP tidak bisa sekadar mengambil posisi sebagai penonton atau bahkan oposisi yang seolah tidak memiliki hubungan dengan masa lalu. Ada tanggung jawab moral dan politik yang melekat pada partai yang mengusung dan menopang pemerintahan selama dua periode.
Selama sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia memang relatif stabil pada kisaran lima persen. Namun, angka itu jauh dari lompatan besar yang pernah dijanjikan. Indonesia gagal keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap). Industrialisasi tidak berkembang secara signifikan, daya saing manufaktur melemah, dan ketergantungan terhadap ekspor komoditas masih tinggi.
Di sisi lain, utang pemerintah meningkat tajam. Pemerintah beralasan bahwa utang digunakan untuk membangun infrastruktur, namun hingga kini masih menjadi perdebatan apakah manfaat ekonominya benar-benar sebanding dengan beban fiskal yang harus ditanggung generasi berikutnya. Yang lebih mengkhawatirkan adalah meningkatnya ketergantungan terhadap pembiayaan utang di tengah penerimaan negara yang belum tumbuh secara optimal.
Persoalan ekonomi itu hanyalah satu sisi dari masalah yang lebih besar.
Kerusakan paling serius justru terjadi pada fondasi demokrasi dan negara hukum. Selama satu dekade terakhir, banyak kalangan akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa terjadi kemunduran demokrasi. Ruang kritik semakin menyempit, aparat penegak hukum dinilai semakin sering digunakan untuk kepentingan politik, sementara prinsip checks and balances melemah.
Pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi simbol paling nyata. Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 mengubah wajah lembaga yang sebelumnya menjadi harapan publik dalam memberantas korupsi. Independensi KPK dipertanyakan, sejumlah penyidik berintegritas tersingkir, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu terus menurun.
Bagi banyak pengamat, ini merupakan salah satu titik balik kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, klimaks dari seluruh rangkaian peristiwa itu terjadi menjelang Pemilu 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden memunculkan kontroversi terbesar dalam sejarah politik Indonesia pasca-Reformasi. Perubahan syarat usia pencalonan yang terjadi ketika Ketua Mahkamah Konstitusi dijabat oleh paman Gibran sendiri menimbulkan persepsi kuat tentang adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Walaupun secara formal putusan tersebut memiliki kekuatan hukum, secara etik dan moral keputusan itu menimbulkan luka mendalam terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Banyak pihak memandang proses tersebut sebagai bentuk penyimpangan dari semangat konstitusi dan prinsip meritokrasi dalam demokrasi.
Ironisnya, semua itu terjadi ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Hari ini PDIP memang telah mengambil posisi yang berseberangan dengan Jokowi. Konflik politik antara keduanya terbuka lebar. Namun persoalannya bukan sekadar konflik elite. Bangsa ini membutuhkan lebih dari sekadar saling menyalahkan.
PDIP memiliki tanggung jawab historis untuk melakukan refleksi yang jujur. Mengakui bahwa ada kebijakan yang keliru bukan berarti mengkhianati sejarah partai. Sebaliknya, keberanian mengoreksi diri adalah ciri partai politik yang dewasa.
Bangsa ini memerlukan penjelasan kepada publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama satu dekade pemerintahan yang mereka usung. Bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung? Mengapa berbagai pelemahan institusi demokrasi dibiarkan? Mengapa praktik-praktik yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi tidak dihentikan ketika partai masih memiliki pengaruh politik yang besar?
Lebih penting lagi, PDIP perlu menjadi pelopor dalam memperbaiki kerusakan institusional yang telah terjadi. Penguatan kembali independensi KPK, reformasi penegakan hukum, pengembalian kewibawaan Mahkamah Konstitusi, serta pemulihan kualitas demokrasi harus menjadi agenda utama. Bukan sekadar menjadi slogan politik menjelang pemilu berikutnya.
Sejarah selalu memberi kesempatan kepada setiap kekuatan politik untuk memperbaiki kesalahannya. Tetapi kesempatan itu tidak berlangsung selamanya.
Jika PDIP benar-benar menganggap dirinya sebagai partai ideologis yang berpihak kepada rakyat dan menjaga konstitusi, maka saat inilah waktunya menunjukkan tanggung jawab tersebut. Bukan hanya dengan mengkritik pemerintahan baru atau menjaga jarak dari Jokowi, melainkan dengan keberanian mengakui bagian tanggung jawabnya atas berbagai kemunduran yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir serta mengambil langkah nyata untuk memperbaikinya.
Sebab, pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama sebuah partai politik, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk mengakui kesalahan, memperbaiki institusi, dan memastikan bahwa penyimpangan serupa tidak pernah terulang lagi. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan cita-cita Reformasi kembali menemukan jalannya.

Oleh: Ali Syarief




















