By Paman BED
Sebuah cuplikan video belum lama ini menyedot perhatian publik: sebuah kendaraan supermewah, Toyota Century SUV berwarna hitam dengan taksiran harga mencapai Rp14 miliar hingga Rp15 miliar, melenggang memasuki kompleks Gedung DPR/MPR RI.
Yang membuat publik terhenyak bukan sekadar eksklusivitas mobil langka berteknologi Plug-in Hybrid (PHEV) V6 3.5L bertenaga sekitar 400 HP tersebut, melainkan terpasangnya pelat nomor dinas RI 36—alokasi resmi negara bagi jajaran Utusan Khusus Presiden.
Konfirmasi berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan pengadaan armada dinas yang dibiayai APBN, melainkan kendaraan pribadi milik pejabat yang bersangkutan yang menggunakan pelat dinas resmi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Dari perspektif hukum dan tata kelola anggaran, tidak terdapat indikasi bahwa APBN digunakan untuk pengadaan kendaraan tersebut.
Namun, justru di situlah letak simpul persoalan etisnya. Ketika simbol kemewahan pribadi berpadu dengan atribut resmi negara di ruang publik, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sesuatu yang sah secara hukum selalu tepat ditampilkan dalam perspektif etika kepemimpinan?
Fenomena ini menjadi kontras apabila kita menengok salah satu praktik simbolik pada masa Orde Baru. Terlepas dari berbagai dinamika dan kontroversi politiknya, pada masa tersebut terdapat penekanan agar pejabat negara menampilkan citra kesederhanaan.
Kendaraan dinas dibatasi pada tingkat yang representatif tanpa kesan berlebihan, sementara penggunaan produk dalam negeri—mulai dari sepatu produksi Cibaduyut hingga batik nasional—terus didorong sebagai bagian dari keteladanan elite negara.
Kesederhanaan ketika itu diposisikan sebagai simbol kedekatan pemimpin dengan rakyat. Kini, ketika simbol kemewahan pribadi tampil berdampingan dengan atribut negara, publik dapat menangkap kesan bahwa batas antara ruang privat dan ruang jabatan semakin kabur.
Fikih Kepemilikan dan Batasan Etis
Secara fikih, setiap harta yang diperoleh melalui cara yang halal merupakan hak milik pribadi yang dilindungi syariat. Pemiliknya berhak menikmati nikmat tersebut sebagai bentuk rasa syukur (tahadduts bin ni’mah). Allah SWT berfirman:
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
”Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Duha: 11)
Namun, Islam tidak berhenti pada aspek legal-formal semata. Di atas fikih berdiri akhlak. Di atas hak kepemilikan berdiri tanggung jawab sosial.
Allah SWT juga mengingatkan:
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
”…makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Kehalalan sumber harta tidak otomatis menghapus kewajiban menjaga kepekaan sosial. Sesuatu yang halal secara muamalah dapat memunculkan persoalan etis apabila ditampilkan secara tidak proporsional di tengah masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ
”Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah tanpa berlebih-lebihan serta tanpa kesombongan.” (HR. Abu Dawud No. 4084 dan Ahmad)
Dialektika
Kepemimpinan: Teladan atau Normalisasi Hedonisme?
Perubahan norma sosial tidak pernah terjadi dalam ruang hampa. Ia sering kali mengikuti perilaku para pemimpin.
Ketika pejabat publik atau tokoh bangsa mempertontonkan simbol-simbol kemewahan yang sangat mencolok, meskipun seluruhnya berasal dari harta pribadi yang halal, tindakan tersebut tetap menghadirkan pesan simbolik di ruang publik. Dalam kacamata sosiologi ekonomi Thorstein Veblen, fenomena ini mencerminkan conspicuous consumption—praktik memamerkan barang-barang mewah tidak lagi sebatas pemenuhan fungsi utilitas, melainkan sebagai instrumen komunikasi untuk menegaskan status dan kelas sosial.
Ketika konsumsi mencolok ini dipadukan dengan atribut resmi negara, legitimasi posisi pejabat publik berisiko tergeser dari semangat pelayanan menjadi panggung simbolik legitimasi kekayaan.
Penggunaan pelat dinas negara pada kendaraan pribadi bernilai belasan miliar rupiah berpotensi menimbulkan persepsi bahwa simbol kemewahan dalam jabatan negara semakin dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Persepsi semacam ini dapat mengurangi sensitivitas sosial serta memperlebar jarak psikologis antara pejabat publik dengan masyarakat yang dipimpinnya.
Sebaliknya, ketika para pemimpin secara sadar membatasi penampilan kemewahan di ruang publik, mereka sedang membangun teladan bahwa kekuasaan bukanlah panggung untuk mempertontonkan status sosial, melainkan sarana untuk menghadirkan pelayanan, empati, dan kepercayaan.
Kesimpulan
Kehalalan sumber rezeki dan tidak digunakannya APBN merupakan syarat legal yang penting, tetapi belum cukup untuk menjawab tuntutan etika kepemimpinan publik.
Dalam jabatan publik, yang dinilai masyarakat bukan hanya legalitas, melainkan juga sensitivitas moral.
Simbol-simbol kemewahan yang ditampilkan dengan atribut negara berpotensi mengikis empati sosial dan menciptakan jarak psikologis antara pemimpin dan rakyat.
Saran Reflektif
Memperjelas pemisahan antara atribut negara dan kepemilikan pribadi, sehingga pelat dinas dan fasilitas resmi digunakan secara proporsional sesuai semangat pelayanan publik.
Membangun budaya kesederhanaan di kalangan pejabat publik sebagai bentuk empati, integritas, dan penghormatan kepada masyarakat.
Menghidupkan kembali kebanggaan terhadap produk dalam negeri, sehingga para pemimpin menjadi teladan dalam menggunakan karya anak bangsa sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukanlah tentang melarang seseorang menikmati hasil jerih payahnya yang halal, melainkan tentang kebijaksanaan dalam menempatkan kemewahan di ruang yang tepat. Jabatan publik bukan sekadar amanah hukum, tetapi juga amanah moral yang senantiasa berada dalam sorotan masyarakat.
Rakyat tidak pernah menuntut pejabat hidup miskin. Yang mereka harapkan adalah hadirnya keteladanan, yakni kemampuan membedakan apa yang layak dimiliki secara pribadi dan apa yang patut ditampilkan di ruang publik. Sebab, di mata rakyat, keteladanan sering kali berbicara lebih lantang daripada kemewahan, dan kesederhanaan yang tulus akan selalu lebih berwibawa daripada simbol-simbol kemegahan.
Referensi & Bahan Bacaan
* Al-Qur’anul Karim (QS. Ad-Duha: 11; QS. Al-A’raf: 31; QS. Al-Isra’: 26–27).
* Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4084 dan Musnad Ahmad.
* Imam Al-Ghazali. Ihya’ Ulumuddin.
* OECD. (2017). OECD Public Integrity Handbook: Strengthening Ethics and Standards in Public Life.
* Veblen, Thorstein. (1899). The Theory of the Leisure Class: An Economic Study of Institutions. New York: Macmillan.
By Paman BED


















