LUWU – FusilatNews – Dewan Penasehat Organisasi Masyarakat (Ormas) SILU RAYA, Abdul Samad, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan aparat penegak hukum (APH) yang membakar peralatan milik penambang emas saat operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Abdul Samad, tindakan pembakaran peralatan tambang tersebut dinilai dapat memicu keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketegangan antara warga dan aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa SILU RAYA tidak memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tambang emas ilegal memang telah menyalahi aturan serta hukum yang berlaku. Akan tetapi, kami menilai masih banyak langkah yang dapat ditempuh agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik, damai, dan mengedepankan pendekatan persuasif,” ujar Abdul Samad.
Ia menilai penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, dan pendekatan yang humanis agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
“Kami sangat menghargai dan menghormati para penegak hukum. Namun kami juga berharap agar aparat bekerja secara profesional dan humanis sehingga tidak menimbulkan gejolak serta kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Dalam keterangannya, Abdul Samad juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai kearifan lokal Tana Luwu yang tercermin dalam falsafah “Wanua Mappatuo Na Ewai Alena”, yang dimaknainya sebagai semangat hidup bersama dalam persatuan, kedamaian, kebersamaan, dan keadilan.
“Kita sama-sama hidup di tanah Luwu dan sama-sama ingin menikmati hasil kekayaan tanah Luwu. Karena itu, marilah kita hidup berdampingan. Jangan ada tindakan yang bersifat anarkis. Masyarakat Luwu cinta kedamaian, cinta kebersamaan, dan lebih mencintai keadilan,” tegasnya.
Abdul Samad berharap penanganan persoalan pertambangan emas tanpa izin ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan dialog dan solusi yang mampu menjaga stabilitas keamanan serta mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya, aparat penegak hukum melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi pada Sabtu (1/8/2026). Operasi tersebut turut disertai tindakan pemusnahan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, FusilatNews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan operasi penertiban serta tindakan terhadap peralatan tambang tersebut sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.























