Jakarta, Fusilatnews.– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejagung pada Jumat (26/7/2024).
“Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar, yang merupakan politikus Partai Nasdem dan mantan Bupati Kotawaringin Barat, awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari. Setelah penangkapan, Ujang langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ujang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain penetapan status tersangka, Ujang Iskandar juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli Siregar.
Kasus yang melibatkan Ujang Iskandar ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Dengan penetapan ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.