Jakarta, Fusilatnews – Keberadaan barang impor ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, pada Jumat (26/7/2024). Ini adalah hasil ekspose pertama dari Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang baru dibentuk beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai barang impor ilegal yang di antaranya berupa pakaian jadi, tas anak, elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone, dan tablet. Nilai total barang yang ditemukan mencapai lebih dari Rp 40 miliar, dengan rincian Rp 2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar dari pakaian jadi dan siap pakai, Rp 12,3 miliar dari elektronik, dan Rp 5 miliar dari mainan anak-anak.
“Ini bukan Kemendag, tapi Satgas. Satgas yang memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Nah, hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang senilai lebih dari Rp 40 miliar,” ujar Zulhas usai sidak.
Sinyalemen Pedagang Menutup Toko
Yang menarik, saat Satgas turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan, sebagian besar pedagang justru menutup toko-tokonya. Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa mereka menjual produk-produk impor ilegal.
“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh warga negara asing (WNA) yang berjualan di tempat kita,” ungkap Zulhas. Para importir ilegal tersebut, yang sebagian besar adalah WNA, menggunakan gudang-gudang yang disewa untuk pengepakan barang sebelum dijual secara online.
Dampak Terhadap Industri Dalam Negeri
Zulhas mengungkapkan bahwa modus operandi seperti ini tidak hanya merusak industri dalam negeri, tetapi juga mengurangi pendapatan negara karena barang-barang tersebut tidak dikenai pajak.
“Kalau begitu ya rontok dong industri dalam negeri, nggak bayar pajak jual online, toko tutup, negara bisa berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok,” keluh Zulhas.
Dia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para pengusaha pergudangan, untuk memastikan bahwa penyewa gudang tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Jadi kalau kita tidak kerja sama dengan kejaksaan, polisi, para pengusaha, dan gudang, kalau mau sewa gudang seperti ini cek dulu. Barang yang masuk di sewakan ini yang sewa bener nggak. Jangan sampai tersangkut-sangkut. Karena bagaimana pun namanya ilegal ya salah juga,” tambahnya.
Pembentukan Satgas
Satgas pengawasan impor ini resmi dibentuk pada hari Jumat, 19 Juli 2024 dan mulai bekerja pada hari Selasa, 23 Juli 2024. Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Satgas bertugas melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, pemeriksaan perizinan berusaha, serta persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
Barang-barang yang akan diawasi oleh Satgas meliputi tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kecantikan.
Keberadaan barang impor ilegal di Indonesia menjadi ancaman serius bagi industri dalam negeri dan pendapatan negara. Dengan langkah tegas dari Satgas dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan praktik-praktik ilegal ini bisa diberantas demi kepentingan ekonomi nasional yang lebih sehat dan adil.